Dari peristiwa di dua lokasi tersebut, diketahui inisial A (16) sebagai eksekutor. Sedangkan yang bertugas sebagai pengemudikan sepeda motor memboncengkan A didua lokasi tersebut berbeda yakni F (16) dan G (16).
"Dari dua kejadian yang terjadi di TKP Gamping dan Seyegan memang eksekutornya sama yakni berinisial R dengan alat yang sama, satu golok. Namun untuk jokinya berbeda dan kendaraan yang digunakan berbeda," tegasnya.
Berdasarkan proses pemeriksaan, motif peristiwa pembacokan di wilayah Pelemgurih, Banyuraden, Kapanewon Gamping berawal dari perselisihan di kampung
"Motifnya dari hasil pemeriksaan yang kami lakukan bahwa awalnya terjadi perselisihan di kampung sekitar tempat tinggal anak yang berkonflik dengan hukum ini. Sehingga mereka mengira target sasaran yang dibacok itu adalah lawan dari pada pertikaian di wilayahnya itu," urainya.
Selain itu dia mengungkapkan pelaku diketahui mengkonsumsi minuman keras dan pil jenis Trihexyphenidyl sebelum melakukan aksinya.
"Motif yang di Seyegan berbeda dengan yang di Gamping. Dari wawancara dengan anak yang berkonflik dengan hukum ini yang jelas sebelum melakukan hal tersebut keduanya mengkonsumsi minuman keras dan mengkonsumsi pil Trihexyphenidyl. Dari hasil pemeriksaan sebelumnya tidak mengenal antara korban dengan eksekutor," bebernya.
Dari hasil penggeledahan terhadap pelaku ditemukan sejumlah pil Trihexyphenidyl. Satres Narkoba Polresta Sleman kemudian melakukan pengembangan terkait temuan pil tersebut.
Kasat Resnarkoba Polreta Sleman AKP Irwan mengungkapkan dari pengembangan berhasil menangkap seorang pengedar.
"Kami melakukan pengembangan dan berhasil pengamankan inisial WP umur 20 tahun alamat Kasihan, Bantul," ujar Kasat Resnarkoba Polreta Sleman AKP Irwan.
Pria berinisial WP ini lanjut Irwan adalah seorang pengedar. Pria berusia 20 tahun ini pun telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Hasil keterangan yang sudah kita gali dari satu tersangka inisial WP, untuk salah satu anak yang berkonflik dengan hukum ini sudah membeli sebanyak tiga kali dari WP," tandasnya.
Akibat perbuatanya anak berkonflik dengan hukum inisial A, F dan G dijerat dengan Pasal 170 ayat (2) KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara atau Pasal 351 ayat (2) KUHP jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.
Sedangkan WP dijerat dengan Pasal 196 UU Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.