Salin Artikel

Pelaku Pembacokan di Dua Wilayah Sleman Ditangkap, Remaja Berusia 16 Tahun

Kasat Reskrim Polresta Sleman AKP Made Wira Suhendra mengatakan peristiwa pengiayaan di wilayah Kapanewon Gamping dan Kapanewon Seyegan ada keterkaitan.

"Jadi dari kejadian tanggal 26 Juli 2023 yang di TKP (tempat kejadian perkara) Gamping, ada kejadian yang serupa yaitu ada korban yang dibacok di daerah Seyegan, itu tanggal 13 Agutus 2023 sekitar pukul 01.15 WIB," ujar Kasat Reskrim Polresta Sleman AKP Made Wira Suhendra dalam jumpa pers di Mapolresta Sleman, Senin (21/08/2023).

Lalu terkait pembacokan di utara simpang empat Pelemgurih, Banyuraden, Kapanewon Gamping, awalnya korban MS (22) warga Kasihan, Bantul dalam perjalanan pulang mengendarai sepeda motor. Di perjalanan korban merasa ada sepeda motor yang membuntuti.

"Dibuntuti dan korban kemudian masuk ke jalur cepat. Sesampainya di TKP ada sepeda motor dari arah belakang langsung membacok korban dengan senjata tajam," ucapnya.

Korban dibacok dengan senjata tajam sebanyak tiga kali dan mengenai bagian punggung. Setelah melakukan aksinya, pelaku langsung melarikan diri.

Dari kejadian itu korban mengalami luka akibat senjata tajam dibagian punggung belakang di tiga tempat.

"Korban dalam keadaan terluka langsung ke kos dan meminta tolong. Korban kemudian diantar ke Rumah Sakit PKU Muhammadiyah Gamping," tuturnya.

Kemudian seseorang yang posisinya membonceng sempat bertanya kepada korban.

"Salah satu yang membonceng motor bertanya kepada korban, 'koe wong ngendi?' dijawab korban 'aku wong Seyegan'," ungkapnya.

Lalu orang yang membonceng tersebut mengeluarkan senjata tajam dan langsung membacok  korban. Bacokan tersebut mengenai lengan korban. Kemudian korban terjatuh dari sepeda motor.

Usai melakukan aksinya, pelaku langsung melarikan diri.

"Korban kembali ke kampungnya dan diantar ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan medis," ujarnya.

Polresta Sleman pun berhasil menangkap pelaku pembacokan pada 17 Agustus 2023. Para pelaku ini ternyata masih berusia dibawah umur.

Dari peristiwa di dua lokasi tersebut, diketahui inisial A (16) sebagai eksekutor. Sedangkan yang bertugas sebagai pengemudikan sepeda motor memboncengkan A didua lokasi tersebut berbeda yakni F (16) dan G (16).

"Dari dua kejadian yang terjadi di TKP Gamping dan Seyegan memang eksekutornya sama yakni berinisial R dengan alat yang sama, satu golok. Namun untuk jokinya berbeda dan kendaraan yang digunakan berbeda," tegasnya.

Berdasarkan proses pemeriksaan, motif peristiwa pembacokan di wilayah Pelemgurih, Banyuraden, Kapanewon Gamping berawal dari perselisihan di kampung

"Motifnya dari hasil pemeriksaan yang kami lakukan bahwa awalnya terjadi perselisihan di kampung sekitar tempat tinggal anak yang berkonflik dengan hukum ini. Sehingga mereka mengira target sasaran yang dibacok itu adalah lawan dari pada pertikaian di wilayahnya itu," urainya.

Selain itu dia mengungkapkan pelaku diketahui mengkonsumsi minuman keras dan pil jenis Trihexyphenidyl sebelum melakukan aksinya. 

"Motif yang di Seyegan berbeda dengan yang di Gamping. Dari wawancara dengan anak yang berkonflik dengan hukum ini yang jelas sebelum melakukan hal tersebut keduanya mengkonsumsi minuman keras dan mengkonsumsi pil Trihexyphenidyl. Dari hasil pemeriksaan sebelumnya tidak mengenal antara korban dengan eksekutor," bebernya.

Dari hasil penggeledahan terhadap pelaku ditemukan sejumlah pil Trihexyphenidyl. Satres Narkoba Polresta Sleman kemudian melakukan pengembangan terkait temuan pil tersebut.

Kasat Resnarkoba Polreta Sleman AKP Irwan mengungkapkan dari pengembangan berhasil menangkap seorang pengedar.

"Kami melakukan pengembangan dan berhasil pengamankan inisial WP umur 20 tahun alamat Kasihan, Bantul," ujar Kasat Resnarkoba Polreta Sleman AKP Irwan.

Pria berinisial WP ini lanjut Irwan adalah seorang pengedar. Pria berusia 20 tahun ini pun telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Hasil keterangan yang sudah kita gali dari satu tersangka inisial WP, untuk salah satu anak yang berkonflik dengan hukum ini sudah membeli sebanyak tiga kali dari WP," tandasnya.

Akibat perbuatanya anak berkonflik dengan hukum inisial A, F dan G dijerat dengan Pasal 170 ayat (2) KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara atau Pasal 351 ayat (2) KUHP jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.

Sedangkan WP dijerat dengan Pasal 196 UU Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun.

https://yogyakarta.kompas.com/read/2023/08/21/181144378/pelaku-pembacokan-di-dua-wilayah-sleman-ditangkap-remaja-berusia-16-tahun

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke