"Smentara kita sediakan tanah di Cangkringan, sekarang kita siapkan dulu untuk geomembran supaya air gak masuk ke kolam-kolam penduduk di sana," kata Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X, ditemui di Kantor Gubernur, Kompleks Kepatihan, Kota Yogyakarta, Senin (24/7/2023).
Menurut Sultan, pada Kamis atau Jumat mendatang lokasi ini dapat digunakan untuk pembuangan sampah sementara. "Sampah yang dibuang dari Kota Yogyakarta dan Kabupaten Sleman," katanya.
Terkait status tanah yang digunakan untuk membuang sampah, sementara di Cangkringan ini adalah Sultan Ground (SG) yang digunakan untuk Tanah Kas Desa (TKD).
"SG tanah desa tapi sudah disepakati, jadi administrasi du belakang, pokoknya bisa masuk, jangan numpuk (sampah)," kata Ngarsa Ndalem.
Sinuwun menegaskan bahwa tanah SG yang digunakan untuk pembuangan sampah sementara lokasinya jauh dari permukiman warga. "Wilayahnya jauh dari mukim, 2 hektar (luas)," kata Sultan.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang