Namun meskipun telah direview kembali, Jaka melihat harga yang ditawarkan masih belum sebanding.
"Sekarang ada berubah, Rp 165 juta menjadi Rp 336 juta, dikalikan dua. Berarti nilai bangunan tidak berubah sebenarnya per meternya. Ini saya hitung paling saya Rp 1 juta lebih sedikit, Rp 1,5 paling pol," ucapnya.
Jaka menegaskan tidak akan menempuh jalur hukum terkait hal tersebut. Sebab prosesnya justru akan merepotkan warga.
"Terus terang kami mendukung program ini. Kami tidak akan menempuh jalur hukum, karena sangat merepotkan kami, mending mencari nafkah," ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Pengadaan Tanah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kanwil DIY, Margaretha Elya Lim Putraningtyas menyampaikan ada mekanisme bagi warga yang merasa keberatan dengan penawaran nilai appraisal.
"Ada sarana yang bisa difasilitasi oleh aturan, pertama harus mengajukan keberatanya ke Pengadilan 14 hari kerja setelah hasil musyawarah ini," ucapnya.
Elya menuturkan jika nantinya keberatan dari warga terdampak bisa diterima, maka akan dilakukan review. Kemudian akan masuk ke tahapan musyawarah ke tiga.
"Tergantung nanti perlu direvisi atau tidak, kalau tidak nanti ke pengadilan," tandasnya.
Dijelaskannya memang ada 16 bidang yang dilakukan revisi. Hal itu dilakukan karena ada kesalahan kesalahan hitung.
"16 bidang itu kemarin ada kesalahan hitung ya, karena ada bangunan yang belum dimasukan. Dan itu dimungkinkan ya, karena manusiawi," urainya.
Elya mengungkapkan di dalam musyawarah kedua penetapan bentuk ganti kerugian pengadaan Jalan Tol Yogyakarta - Solo di kantor Kalurahan Maguwoharjo, Sleman ada 62 warga yang diundang. Para warga ini berdomisili di Kalurahan Maguwoharjo.
"Nilai tanahnya yang mereka keberatan," jelasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.