Salin Artikel

Keberatan Nilai Ganti Rugi Tol Yogya-Solo, Warga Maguwoharjo Sleman Minta Kaji Ulang Harga

YOGYAKARTA,KOMPAS.com - Sejumlah warga terdampak Jalan Tol Yogyakarta - Solo di Ringinsari, Maguwoharjo, Kapanewon Depok, Kabupaten Sleman meminta agar tim appraisal mengkaji ulang harga tanah dan bangunan.

Sebab, warga terdampak merasa harga yang diajukan tim appraisal tidak sesuai. 

Seorang warga Ringinsari, Maguwoharjo, Kapanewon Depok, Sleman yang terdampak Tol Yogyakarta - Solo, Jaka Purwanta mengatakan ada 25 orang dengan total 32 bidang yang menandatangani surat keberatan. 

Sebanyak 25 warga tersebut sepakat untuk meminta tim appraisal mengkaji ulang harga tanah dan bangunan. 

"Semua dihargai yang tidak sebanding, makanya kami mengetuk dari tim appraisal agar mengkaji ulang harga tanah dan bangunan, terutama tanah. Harga tanah itu tidak sebanding," ujar Jaka Purwanta saat ditemui di sela-sela musyawarah penetapan bentuk ganti kerugian pengadaan Jalan Tol Yogyakarta - Solo di Kantor Kalurahan Maguwoharjo, Sleman, Senin (24/07/2023). 

Jaka menyampaikan, warga prinsipnya mendukung program pemerintah berupa proyek jalan tol. Namun seharusnya, warga terdampak juga mendapatkan harga tanah sesuai dalam hal ini ganti untung seperti yang disampaikan Presiden Joko Widodo. 

"Ini nggak ganti untung, nilainya ganti wajar wong Pak Jokwi saja bilang ganti untung kok. Ini ada suatu mindset yang salah, seharusnya ganti untung tapi ditulisnya angka wajar, nah bener ini angka real di pasar," ucapnya. 

Warga khawatir dengan harga yang ditetapkan oleh tim appraisal tidak dapat untuk membeli tanah kembali. 

"Padahal kita surveinya kemarin menerimanya (uang) akhir tahun, beli tanahnya nggak tahu kapan. Kami khawatir ketika kami terima angka apa adanya ini, takutnya nggak bisa beli lagi. Akhirnya malah bukan kehidupan yang lebih baik, tapi malah jadi "nungsep" nanti," jelasnya. 

Jaka mengungkapkan, warga meminta agar tim appraisal mengkaji ulang harga tanah dan bangunan karena sebelumnya ada kesalahan penilaian. 

Dicontohkannya luas tanahnya yang terdampak 257 meter persegi. Di atas tanah tersebut ada dua bangunan rumah dengan luas sekitar 150-an meter persegi. 

Dua rumah tersebut dikontrakkan. Sehingga, setiap tahun, Jaka mendapatkan pemasukan uang dari dua rumah yang dikontrakan tersebut. 

Tanah miliknya tersebut dihargai Rp 5,6 juta per meter. Dua bangunan rumah kemarin dihargai Rp 165 juta. 

Jaka kemudian komplain dengan nilai tersebut karena tidak sebanding dengan material yang digunakan untuk membangun dua rumah tersebut. 

"Ternyata terus muncul dari appraisal ada 16 bidang keliru, ya saya kaget. Saya akui appraisal itu profesional, tapi ada kesalahan 16 bidang lho. Andai kata kita kemarin tidak 'komplain' 16 bidang itu tidak ada perubahan angka," tuturnya. 

"Sekarang ada berubah, Rp 165 juta menjadi Rp 336 juta, dikalikan dua. Berarti nilai bangunan tidak berubah sebenarnya per meternya. Ini saya hitung paling saya Rp 1 juta lebih sedikit, Rp 1,5 paling pol," ucapnya. 

Jaka menegaskan tidak akan menempuh jalur hukum terkait hal tersebut. Sebab prosesnya justru akan merepotkan warga. 

"Terus terang kami mendukung program ini. Kami tidak akan menempuh jalur hukum, karena sangat merepotkan kami, mending mencari nafkah," ungkapnya. 

Sementara itu, Kepala Bidang Pengadaan Tanah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kanwil DIY, Margaretha Elya Lim Putraningtyas menyampaikan ada mekanisme bagi warga yang merasa keberatan dengan penawaran nilai appraisal. 

"Ada sarana yang bisa difasilitasi oleh aturan, pertama harus mengajukan keberatanya ke Pengadilan 14 hari kerja setelah hasil musyawarah ini," ucapnya. 

Elya menuturkan jika nantinya keberatan dari warga terdampak bisa diterima, maka akan dilakukan review. Kemudian akan masuk ke tahapan musyawarah ke tiga. 

"Tergantung nanti perlu direvisi atau tidak, kalau tidak nanti ke pengadilan," tandasnya. 

Dijelaskannya memang ada 16 bidang yang dilakukan revisi. Hal itu dilakukan karena ada kesalahan kesalahan hitung. 

"16 bidang itu kemarin ada kesalahan hitung ya, karena ada bangunan yang belum dimasukan. Dan itu dimungkinkan ya, karena manusiawi," urainya. 

Elya mengungkapkan di dalam musyawarah kedua penetapan bentuk ganti kerugian pengadaan Jalan Tol Yogyakarta - Solo di kantor Kalurahan Maguwoharjo, Sleman ada 62 warga yang diundang. Para warga ini berdomisili di Kalurahan Maguwoharjo. 

"Nilai tanahnya yang mereka keberatan," jelasnya.

https://yogyakarta.kompas.com/read/2023/07/24/235312578/keberatan-nilai-ganti-rugi-tol-yogya-solo-warga-maguwoharjo-sleman-minta

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke