KOMPAS.com - Kabupaten Samosir adalah sebuah kabupaten di Sumatera Utara dengan ibu kota terletak di Pangururan.
Mayoritas penduduk Kabupaten Samosir berasal dari Suku Batak Toba, kemudian suku terdekat yaitu Suku Batak Simalungun, Batak Karo, Batak Angkola dan Batak Pakpak.
Baca juga: Sejarah Kabupaten Cilacap yang Namanya Bukan Berasal dari Bahasa Sunda
Selain itu ada juga beberapa suku pendatang seperti Suku Minangkabau, Melayu, dan Jawa yang menjadi sebagian kecil dari penduduk Kabupaten Samosir.
Letak Kabupaten Samosir yang berada di sekitar Danau Toba, terutama di Pulau Samosir menjadikannya ramai didatangi wisatawan.
Selain wisata alam, terdapat wisata sejarah dan budaya terkait Suku Batak Toba, seperti museum Batak, pembuatan kain ulos, hingga pertunjukkan tari Tortor dan Sigale gale.
Baca juga: Sejarah Kabupaten Bojonegoro, Wilayah di Tepi Bengawan Solo yang Dulu Bernama Rajekwesi
Dilansir dari laman resmi Pemerintah Kabupaten Samosir, kabupaten ini merupakan hasil dari pemekaran Kabupaten Toba Samosir.
Perjalanan pemekaran tersebut bermula dari terbentuknya Kabupaten Tapanuli Utara selaku induk dari beberapa kabupaten pemekaran di wilayah tersebut.
Baca juga: Sejarah Kabupaten Gunungkidul, Hutan Belantara Tempat Pelarian Orang Majapahit
Diketahui Kabupaten Daerah Tingkat II Tapanuli Utara dibentuk dengan Undang-undang Nomor 7 Drt Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Sumatera Utara.
Pada awalnya, Daerah Tingkat II Tapanuli Utara terdiri dari 5 (lima) distrik atau kewedanaan yaitu Kewedanaan Silindung, Toba Holbung, Humbang, Samosir, dan Kewedanaan Dairi.
Namun wilayah yang terlalu luas menjadi alasan pada tahun 1964 dilakukan pemekaran dengan Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Dairi yang ibukotanya berkedudukan di Sidikalang.
Berlanjut pada tahun 1968 di mana Pemerintah Daerah Tingkat II Tapanuli Utara bersama masyarakat dan dengan persetujuan DPRD mengusulkan pemekaran dengan pembentukan Daerah Tingkat II Samosir, yang sayangnya usul tersebut tidak membuahkan hasil.
Kemudian berdasarkan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan Daerah, pada Tahun 1985 Kabupaten Daerah Tingkat II Tapanuli Utara dibagi menjadi 5 (lima) wilayah pembangunan yang bersifat administratif.
Kelima wilaya tersebut adalah Wilayah Pembangunan I (Silindung) berpusat di Tarutung, Wilayah Pembangunan II (Humbang Timur) berpusat di Siborong-borong, Wilayah Pembangunan III (Humbang Barat) berpusat di Dolok Sanggul, Wilayah Pembangunan IV (Toba) berpusat di Balige, dan Wilayah Pembangunan V (Samosir) berpusat di Pangururan.
Dengan maksud mempercepat laju pertumbuhan pembangunan serta mendekatkan pelayanan pemerintah kepada masyarakat, maka masing-masing wilayah pembangunan dipimpin oleh seorang Pembantu Bupati.
Walaupun sudah dimekarkan, namun hal ini masih dirasa belum cukup untuk memperpendek rentang kendali serta mempercepat laju pertumbuhan pembangunan.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.