Salin Artikel

Sejarah Kabupaten Samosir, Kabupaten Satahi Saoloan yang Berdiri pada 7 Januari 2004

KOMPAS.com - Kabupaten Samosir adalah sebuah kabupaten di Sumatera Utara dengan ibu kota terletak di Pangururan.

Mayoritas penduduk Kabupaten Samosir berasal dari Suku Batak Toba, kemudian suku terdekat yaitu Suku Batak Simalungun, Batak Karo, Batak Angkola dan Batak Pakpak.

Selain itu ada juga beberapa suku pendatang seperti Suku Minangkabau, Melayu, dan Jawa yang menjadi sebagian kecil dari penduduk Kabupaten Samosir.

Letak Kabupaten Samosir yang berada di sekitar Danau Toba, terutama di Pulau Samosir menjadikannya ramai didatangi wisatawan.

Selain wisata alam, terdapat wisata sejarah dan budaya terkait Suku Batak Toba, seperti museum Batak, pembuatan kain ulos, hingga pertunjukkan tari Tortor dan Sigale gale.

Sejarah Kabupaten Samosir

Dilansir dari laman resmi Pemerintah Kabupaten Samosir, kabupaten ini merupakan hasil dari pemekaran Kabupaten Toba Samosir.

Perjalanan pemekaran tersebut bermula dari terbentuknya Kabupaten Tapanuli Utara selaku induk dari beberapa kabupaten pemekaran di wilayah tersebut.

Diketahui Kabupaten Daerah Tingkat II Tapanuli Utara dibentuk dengan Undang-undang Nomor 7 Drt Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Sumatera Utara.

Pada awalnya, Daerah Tingkat II Tapanuli Utara terdiri dari 5 (lima) distrik atau kewedanaan yaitu Kewedanaan Silindung, Toba Holbung, Humbang, Samosir, dan Kewedanaan Dairi.

Namun wilayah yang terlalu luas menjadi alasan pada tahun 1964 dilakukan pemekaran dengan Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Dairi yang ibukotanya berkedudukan di Sidikalang.

Berlanjut pada tahun 1968 di mana Pemerintah Daerah Tingkat II Tapanuli Utara bersama masyarakat dan dengan persetujuan DPRD mengusulkan pemekaran dengan pembentukan Daerah Tingkat II Samosir, yang sayangnya usul tersebut tidak membuahkan hasil.

Kemudian berdasarkan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan Daerah, pada Tahun 1985 Kabupaten Daerah Tingkat II Tapanuli Utara dibagi menjadi 5 (lima) wilayah pembangunan yang bersifat administratif.

Kelima wilaya tersebut adalah Wilayah Pembangunan I (Silindung) berpusat di Tarutung, Wilayah Pembangunan II (Humbang Timur) berpusat di Siborong-borong, Wilayah Pembangunan III (Humbang Barat) berpusat di Dolok Sanggul, Wilayah Pembangunan IV (Toba) berpusat di Balige, dan Wilayah Pembangunan V (Samosir) berpusat di Pangururan.

Dengan maksud mempercepat laju pertumbuhan pembangunan serta mendekatkan pelayanan pemerintah kepada masyarakat, maka masing-masing wilayah pembangunan dipimpin oleh seorang Pembantu Bupati.

Walaupun sudah dimekarkan, namun hal ini masih dirasa belum cukup untuk memperpendek rentang kendali serta mempercepat laju pertumbuhan pembangunan.

Oleh karena itu, Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Tapanuli Utara bersama masyarakat yang berada di bona pasogit dan putra-putri Tapanuli Utara yang tinggal di perantauan, khususnya di Medan dan Jakarta sepakat mengusulkan pemekaran kembali pada daerah hasil pemekaran Kabupaten Daerah Tingkat II Tapanuli Utara.

Usulan tersebut adalah untuk membagi menjadi 2 (dua) wilayah kabupaten dengan membentuk Kabupaten Daerah Tingkat II Toba Samosir.

Hingga akhirnya lahirlah Undang-undang Nomor 12 Tahun 1998 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Toba Samosir dan Kabupaten Daerah Tingkat II Mandailing Natal.

Kabupaten Daerah Tingkat II Toba Samosir kemudian diresmikan oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden Republik Indonesia pada tanggal 9 Maret 1999 di Medan.

Pembentukan Daerah Tingkat II Toba Samosir tersebut diikuti dengan lahirnya Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah.

Hal ini semakin yang memberi peluang keleluasaan pada daerah untuk mengatur dan mengurus sendiri rumah tangganya dalam bentuk pemekaran daerah atau pembentukan daerah otonom baru.

Setelah 4 (empat) tahun usia Kabupaten Toba Samosirberdiri, masyarakat Samosir yang bermukim di bona pasogit bersama putera-puteri Samosir yang tinggal di perantauan kembali melakukan upaya pemekaran untuk membentuk Samosir menjadi kabupaten baru.

Perjuangan ini diawali pada tanggal 27 Mei 2002 dengan penyampaian aspirasi masyarakat Samosir kepada Pemerintah Daerah dan DPRD Kabupaten Toba Samosir.

Aspirasi tersebut disambut baik oleh DPRD Kabupaten Toba Samosir dengan menugaskan Komisi A untuk mengadakan jajak pendapat pada 9 (sembilan) kecamatan yang berada di wilayah Samosir.

Pada tanggal 20 Juni 2002, DPRD Kabupaten Toba Samosir menggelar Rapat Paripurna Khusus, dan melalui musyawarah mufakat dikeluarkan Keputusan DPRD Kabupaten Toba Samosir Nomor 4 Tahun 2002 tentang Pembentukan Pemekaran Kabupaten Toba Samosir.

Keputusan untuk Pembentukan Kabupaten Samosir ini sekaligus menjadi rekomendasi untuk mengusulkannya ke pemerintah dengan surat DPRD Kabupaten Toba Samosir Nomor 171/866/DPRD/2002 tanggal 21 Juni 2002 tentang Usul Pembentukan Kabaupaten Samosir.

Hal ini kemudian disusul dengan surat Ketua DPRD Kabupaten Samosir Nomor 171/878/DPRD/2002 tanggal 24 Juni 2002 tentang Pemekaran Kabupaten Toba Samosir Provinsi Sumatera Utara yang ditujukan masing-masing kepada Komisi II DPR RI, Gubernur, dan Ketua DPRD Provinsi Sumatera Utara.

Dengan rekomendasi DPRD Kabupaten Toba Samosir tersebut, maka pada tanggal 26 Juni 2002 delegasi masyarakat Samosir didampingi Pimpinan DPRD Kabupaten Toba Samosir menemui Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia dan Komisi II DPR RI di Jakarta.

Tim Komisi II DPR RI dibawah Pimpinan Bapak Prof. DR. Manasse Malo bersama Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara menindaklanjuti aspirasi tersebut dengan mengadakan kunjungan ke Samosir pada tanggal 29 Juni 2002.

Gayung bersambut, pada akhirnya terbit Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2003 tanggal 18 Desember 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Samosir dan Kabupaten Serdang Bedagai di Provinsi Sumatera Utara.

Kabupaten Samosir kemudian diresmikan pada tanggal 7 Januari 2004 oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden Republik Indonesia.

Sejak itu, tanggal 7 Januari ditetapkan sebagai Hari Jadi Kabupaten Samosir sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Samosir Nomor 28 Tahun 2005 tentang Hari Jadi Kabupaten Samosir.

Sumber:
samosirkab.go.id, sumut.bpk.go.id, medan.tribunnews.com  

https://yogyakarta.kompas.com/read/2023/06/08/225356678/sejarah-kabupaten-samosir-kabupaten-satahi-saoloan-yang-berdiri-pada-7

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke