Oleh karena itu, Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Tapanuli Utara bersama masyarakat yang berada di bona pasogit dan putra-putri Tapanuli Utara yang tinggal di perantauan, khususnya di Medan dan Jakarta sepakat mengusulkan pemekaran kembali pada daerah hasil pemekaran Kabupaten Daerah Tingkat II Tapanuli Utara.
Usulan tersebut adalah untuk membagi menjadi 2 (dua) wilayah kabupaten dengan membentuk Kabupaten Daerah Tingkat II Toba Samosir.
Hingga akhirnya lahirlah Undang-undang Nomor 12 Tahun 1998 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Toba Samosir dan Kabupaten Daerah Tingkat II Mandailing Natal.
Kabupaten Daerah Tingkat II Toba Samosir kemudian diresmikan oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden Republik Indonesia pada tanggal 9 Maret 1999 di Medan.
Pembentukan Daerah Tingkat II Toba Samosir tersebut diikuti dengan lahirnya Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah.
Hal ini semakin yang memberi peluang keleluasaan pada daerah untuk mengatur dan mengurus sendiri rumah tangganya dalam bentuk pemekaran daerah atau pembentukan daerah otonom baru.
Setelah 4 (empat) tahun usia Kabupaten Toba Samosirberdiri, masyarakat Samosir yang bermukim di bona pasogit bersama putera-puteri Samosir yang tinggal di perantauan kembali melakukan upaya pemekaran untuk membentuk Samosir menjadi kabupaten baru.
Perjuangan ini diawali pada tanggal 27 Mei 2002 dengan penyampaian aspirasi masyarakat Samosir kepada Pemerintah Daerah dan DPRD Kabupaten Toba Samosir.
Aspirasi tersebut disambut baik oleh DPRD Kabupaten Toba Samosir dengan menugaskan Komisi A untuk mengadakan jajak pendapat pada 9 (sembilan) kecamatan yang berada di wilayah Samosir.
Pada tanggal 20 Juni 2002, DPRD Kabupaten Toba Samosir menggelar Rapat Paripurna Khusus, dan melalui musyawarah mufakat dikeluarkan Keputusan DPRD Kabupaten Toba Samosir Nomor 4 Tahun 2002 tentang Pembentukan Pemekaran Kabupaten Toba Samosir.
Keputusan untuk Pembentukan Kabupaten Samosir ini sekaligus menjadi rekomendasi untuk mengusulkannya ke pemerintah dengan surat DPRD Kabupaten Toba Samosir Nomor 171/866/DPRD/2002 tanggal 21 Juni 2002 tentang Usul Pembentukan Kabaupaten Samosir.
Hal ini kemudian disusul dengan surat Ketua DPRD Kabupaten Samosir Nomor 171/878/DPRD/2002 tanggal 24 Juni 2002 tentang Pemekaran Kabupaten Toba Samosir Provinsi Sumatera Utara yang ditujukan masing-masing kepada Komisi II DPR RI, Gubernur, dan Ketua DPRD Provinsi Sumatera Utara.
Dengan rekomendasi DPRD Kabupaten Toba Samosir tersebut, maka pada tanggal 26 Juni 2002 delegasi masyarakat Samosir didampingi Pimpinan DPRD Kabupaten Toba Samosir menemui Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia dan Komisi II DPR RI di Jakarta.
Tim Komisi II DPR RI dibawah Pimpinan Bapak Prof. DR. Manasse Malo bersama Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara menindaklanjuti aspirasi tersebut dengan mengadakan kunjungan ke Samosir pada tanggal 29 Juni 2002.
Gayung bersambut, pada akhirnya terbit Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2003 tanggal 18 Desember 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Samosir dan Kabupaten Serdang Bedagai di Provinsi Sumatera Utara.
Kabupaten Samosir kemudian diresmikan pada tanggal 7 Januari 2004 oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden Republik Indonesia.
Sejak itu, tanggal 7 Januari ditetapkan sebagai Hari Jadi Kabupaten Samosir sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Samosir Nomor 28 Tahun 2005 tentang Hari Jadi Kabupaten Samosir.
Sumber:
samosirkab.go.id, sumut.bpk.go.id, medan.tribunnews.com
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.