Dari hasil investigasi polisi, awalnya BM merayu korban inisial N usia 17 tahun untuk diajak hubungan badan dengan menjanjikan imbalan.
Korban N ini lantas mengajak teman-temannya. Hingga ada 17 korban lainya yang semuanya di bawah umur.
"Para korban di bawah umur ini diajak dan dirayu oleh pelaku untuk melakukan hubungan badan kemudian menerima imbalan bervariasi, antara Rp 300.000 sampai Rp 800.000. Bahkan ada juga yang menerima dalam bentuk mata uang dollar Singapura," ujar dia.
Dia menyebut, BM juga merekam dengam handphone setiap kali berhubungan badan dengan korban. Hal ini diketahui dari pemeriksaan hanphone milik tersangka BM.
"Kami juga melakukan digital forensik terhadap handphone tersangka atas nama BM tersebut dan ternyata di dalam handphone banyak sekali video-video yang direkam oleh pelaku apabila melakukan hubungan badan terhadap para korban-korbannya," urainya.
Menurut dia, video hasil rekaman tersebut tidak disebarluaskan. Namun hanya untuk koleksi pribadi tersangka BM.
"Menurut dari keterangan tersangka video itu untuk kenang-kenangan, jadi tidak dipublikasikan keluar dan tidak diperjual belikan baik video maupun foto-fotonya," tegasnya.
Baca juga: Pria Asal Bantul Ini Cabuli 17 Anak di Bawah Umur, Rekam Aksinya untuk Kenang-kenangan
Setelah ditelusuri, ternyata korban dari peristiwa ini tidak hanya 17 orang yang di bawah umur. Namun ada korban-korban lainya yang usianya sudah dewasa.
Bahkan ada korban yang diajak berhubungan badan lebih dari satu kali. Tak hanya itu, tersangka juga hubungan badan dengan dua orang korban sekaligus.
Motif tersangka dalam melakukan aksinya ini karena ingin mencari sensasi dengan melakukan hubungan badan dengan anak-anak di bawah umur maupun dewasa.
"Ibaratnya orang ini (tersangka BM) ini hiper seks ya, jadi dia itu mau mencari sensasi, tapi random. Iya ada yang diajak melakukan hubungan badan bertiga," tandasnya.
Atas perbuatannya, pelaku telah ditahan dan ditetapkan tersangka untuk menjalani proses hukum selanjutnya.
"Kita sudah melakukan penahanan terhadap tersangka ini sejak 31 Januari 2023," tuturnya.
Dari kasus ini Polisi berhasil mengamankan barang bukti antara lain handphone, pakaian korban, anting emas, uang dollar Singapura dan botol miruman keras.
Akibat perbuatanya, tersangka BM dijerat Pasal 81 KUHP Ayat 2 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016, yaitu tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun atau denda maksimal Rp 5 miliar.
Sumber: Kompas.com (Penulis Kontributor Yogyakarta, Wijaya Kusuma | Editor Robertus Belarminus, Ardi Priyatno Utomo)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.