Salin Artikel

Ancaman 15 Tahun Penjara Menanti Tersangka Pencabulan 17 ABG di Sleman

KOMPAS.com - BM (54), seorang pria asal Kapanewon Bantul, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) ditangkap polisi karena mencabuli 17 anak di bawah umur.

Dalam melancarkan aksinya, pelaku merayu korban dengan memberikan imbalan uang sebesar Rp 300.000 hingga Rp 800.000 agar mau diajak berhubungan badan.

Bahkan, setiap kali melakukan aksinya, pelaku merekam video dan foto para korban sebagai koleksi pribadinya.

Awal mula kasus terungkap

Kasus tersebut terungkap bermula saat seorang guru mengecek ponsel muridnya yang sering bolos sekolah.

Guru ini curiga setelah menemukan chat yang membahas tentang foto-foto telanjang salah satu korban.

Wadir Reskrimum Polda DIY AKBP Tri Panungko mengatakan, peristiwa pencabulan awalnya terungkap pada tanggal 25 Januari 2023.

"Ada salah satu guru di sekolah tempat korban ini bersekolah melakukan pengecekan terhadap handphone milik para siswi yang sering melakukan bolos sekolah," ujar Tri, dalam jumpa pers di Mapolda DIY, pada Senin (29/5/2023).

Dia menyampaikan, guru ini merasa curiga saat mengecek ponsel beberapa siswi tersebut. Sebab, terdapat chat yang membahas foto-foto telanjang salah satu korban.

"Guru ini curiga di salah satu handphone didapatkan chat yang ada di grup aplikasi chatting salah satu siswi tersebut yang membahas tentang foto-foto telanjang salah satu korban," ujar dia.

Dari temuan chat saat mengecek ponsel itu, kemudian dilaporkan ke pihak kepolisian.

"Kemudian kami tindak lanjuti dari Direktorat Reskrimum Polda DIY, kami juga melakukan investigasi melakukan tindakan-tindakan kepolisian. Kami mengambil keterangan dari saksi-saksi maupun saksi korban," ujar dia.

Kronologi kejadian

Dari hasil penyelidikan polisi, peristiwa pencabulan ini terjadi antara pada rentang Juli 2022 sampai dengan Januari 2023.

"Tempat kejadian perkaranya di salah satu apartemen yang ada di wilayah Kabupaten Sleman," ujar dia.

Korban dari aksi bejat BM ada 17 anak di bawah umur dengan rentang usia antara 13 tahun sampai 17 tahun.

"Dari 17 korban ini ada beberapa yang sudah tidak bersekolah, ada juga yang masih berstatus sebagai pelajar di SMP maupun di SMA di sekitar wilayah Kabupaten Sleman," ucap dia.

Dari hasil investigasi polisi, awalnya BM merayu korban inisial N usia 17 tahun untuk diajak hubungan badan dengan menjanjikan imbalan.

Korban N ini lantas mengajak teman-temannya. Hingga ada 17 korban lainya yang semuanya di bawah umur.

"Para korban di bawah umur ini diajak dan dirayu oleh pelaku untuk melakukan hubungan badan kemudian menerima imbalan bervariasi, antara Rp 300.000 sampai Rp 800.000. Bahkan ada juga yang menerima dalam bentuk mata uang dollar Singapura," ujar dia.

Aksinya direkam

Dia menyebut, BM juga merekam dengam handphone setiap kali berhubungan badan dengan korban. Hal ini diketahui dari pemeriksaan hanphone milik tersangka BM.

"Kami juga melakukan digital forensik terhadap handphone tersangka atas nama BM tersebut dan ternyata di dalam handphone banyak sekali video-video yang direkam oleh pelaku apabila melakukan hubungan badan terhadap para korban-korbannya," urainya.

Menurut dia, video hasil rekaman tersebut tidak disebarluaskan. Namun hanya untuk koleksi pribadi tersangka BM.

"Menurut dari keterangan tersangka video itu untuk kenang-kenangan, jadi tidak dipublikasikan keluar dan tidak diperjual belikan baik video maupun foto-fotonya," tegasnya.

Motif pelaku

Setelah ditelusuri, ternyata korban dari peristiwa ini tidak hanya 17 orang yang di bawah umur. Namun ada korban-korban lainya yang usianya sudah dewasa.

Bahkan ada korban yang diajak berhubungan badan lebih dari satu kali. Tak hanya itu, tersangka juga hubungan badan dengan dua orang korban sekaligus.

Motif tersangka dalam melakukan aksinya ini karena ingin mencari sensasi dengan melakukan hubungan badan dengan anak-anak di bawah umur maupun dewasa.

"Ibaratnya orang ini (tersangka BM) ini hiper seks ya, jadi dia itu mau mencari sensasi, tapi random. Iya ada yang diajak melakukan hubungan badan bertiga," tandasnya.

Terancam 15 tahun penjara

Atas perbuatannya, pelaku telah ditahan dan ditetapkan tersangka untuk menjalani proses hukum selanjutnya.

"Kita sudah melakukan penahanan terhadap tersangka ini sejak 31 Januari 2023," tuturnya.

Dari kasus ini Polisi berhasil mengamankan barang bukti antara lain handphone, pakaian korban, anting emas, uang dollar Singapura dan botol miruman keras.

Akibat perbuatanya, tersangka BM dijerat Pasal 81 KUHP Ayat 2 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016, yaitu tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun atau denda maksimal Rp 5 miliar.

Sumber: Kompas.com (Penulis Kontributor Yogyakarta, Wijaya Kusuma | Editor Robertus Belarminus, Ardi Priyatno Utomo)

https://yogyakarta.kompas.com/read/2023/05/30/121721878/ancaman-15-tahun-penjara-menanti-tersangka-pencabulan-17-abg-di-sleman

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke