YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Seorang pria berinisial BM (54), warga Kapanewon Bantul, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) cabuli 17 anak di bawah umur. Pelaku juga merekam video dan foto saat melakukan aksinya.
Wadir Reskrimum Polda DIY, AKBP Tri Panungko mengatakan, peristiwa pencabulan ini terjadi antara pada rentang Juli 2022 sampai dengan Januari 2023.
"Tempat kejadian perkaranya di salah satu apartemen yang ada di wilayah Kabupaten Sleman," ujar AKBP Tri Panungko dalam jumpa pers di Mapolda DIY, Senin (29/05/2023).
Baca juga: Guru Mengaji di Bandung yang Cabuli Belasan Anak Ditangkap
"Kita sudah melakukan penahanan terhadap tersangka ini sejak 31 Januari 2023," tuturnya.
Korban dari aksi bejat BM ada 17 anak di bawah umur. Rentang umur para korban antara 13 tahun sampai 17 tahun.
"Dari 17 korban ini ada beberapa yang sudah tidak bersekolah, ada juga yang masih berstatus sebagai pelajar di SMP maupun di SMA di sekitar wilayah Kabupaten Sleman," ucapnya.
Tri Panungko menjelaskan dari hasil investigasi, awalnya tersangka BM merayu korban inisial N usia 17 tahun. Korban dirayu untuk diajak hubungan badan dengan menjanjikan imbalan.
Korban N ini lantas mengajak teman-temannya. Hingga ada 17 korban lainya yang semuanya di bawah umur.
"Para korban di bawah umur ini diajak dan dirayu oleh pelaku untuk melakukan hubungan badan kemudian menerima imbalan bervariasi, antara Rp 300.000 sampai Rp 800.000. Bahkan ada juga yang menerima dalam bentuk mata uang dollar Singapura," tandasnya.
Baca juga: Kepala Sekolah dan Guru Agama di Wonogiri Diduga Cabuli Belasan Murid, 3 Siswi Lapor Polisi
Tri Panungko menuturkan, BM juga merekam dengam handphone setiap kali berhubungan badan dengan korban. Hal ini diketahui dari pemeriksaan hanphone milik tersangka BM.
"Kami juga melakukan digital forensik terhadap handphone tersangka atas nama BM tersebut dan ternyata di dalam handphone banyak sekali video-video yang direkam oleh pelaku apabila melakukan hubungan badan terhadap para korban-korbannya," urainya.
Video hasil rekaman tersebut, lanjut Tri Panungko tidak disebarluaskan. Namun hanya untuk koleksi pribadi tersangka BM.
"Menurut dari keterangan tersangka video itu untuk kenang-kenangan, jadi tidak dipublikasikan keluar dan tidak diperjual belikan baik video maupun foto-fotonya," tegasnya.
Tri Panungko mengungkapkan, korban dari peristiwa ini tidak hanya 17 orang yang di bawah umur. Namun ada korban-korban lainya yang usianya sudah dewasa.
Baca juga: Guru SMK di Batam Cabuli Siswanya Berkali-kali, Terungkap Saat Orangtua Lihat Korban Berjalan
Bahkan ada korban yang diajak berhubungan badan lebih dari satu kali. Tak hanya itu, tersangka juga hubungan badan dengan dua orang korban sekaligus.
Motif tersangka dalam melakukan aksinya ini karena ingin mencari sensasi dengan melakukan hubungan badan dengan anak-anak di bawah umur maupun dewasa.
"Ibaratnya orang ini (tersangka BM) ini hiper seks ya, jadi dia itu mau mencari sensasi, tapi random. Iya ada yang diajak melakukan hubungan badan bertiga," tandasnya.
Dari kasus ini Polisi berhasil mengamankan barang bukti antara lain handphone, pakaian korban, anting emas, uang dollar Singapura dan botol miruman keras.
Akibat perbuatanya, tersangka BM dijerat Pasal 81 KUHP Ayat 2 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016, yaitu tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun atau denda maksimal Rp 5 miliar.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.