YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Seorang pengembang perumahan yang menggunakan tanah kas desa (TKD), mangkir dari panggilan Satpol PP Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) pada Kamis (11/5/2023).
Kepala Satpol PP DIY, Noviar Rahmad menjelaskan, pihaknya memanggil tiga pengelola TKD. Namun hanya satu yang tidak datang.
"Yang tidak datang itu perumahaan. Perumahan ini luasnya belum tahu persis tapi sebanyak 150 unit. Yang sudah jadi 150. Kemudian sudah ada yang menunggui 80 persen," kata Noviar saat dihubungi, Jumat (12/5/2023).
Baca juga: Kejati DIY Sebut Penyalahgunaan Tanah Kas Desa Dilakukan By Design
Dia menduga pengembang tersebut mangkir karena tidak memiliki izin untuk pemanfatan TKD. Bahkan, kantor pengembang tersebut saat ini sudah dalam keadaan kosong.
"Itu ditengarai juga tidak punya izin. Ini yang perumahan juga kantornya sudah dikosongi. Tidak ada orang yang di sana," imbuh dia.
Minggu depan rencananya Satpol PP DIY akan menutup satu perumahan di kawasan Maguwoharjo, Kabupaten, Sleman, DIY. Sedangkan bagi pembeli yang sudah menempati rumah di kawasan tersebut, semantara waktu tetap bisa tinggal.
"Dibiarkan. Kebetulan di sana ada dua pintu, yang nunggu pintu satu lagi. Ada pintu satu lagi yang kita tutup itu," kata dia.
Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Tinggi Yogyakarta telah memeriksa 40 saksi terkait dengan kasus penyalahgunaan pemanfaatan Tanah Kas Desa (TKD) di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Diketahui dalam kasus penyalahgunaan izin TKD untuk perumahan itu telah ditetapkan tersangka bernama Robinson Saalindo.
"Terkait dengan mafia tanah tersangka Robinson Saalindo, saksi yang sudah di panggil ada 40 orang," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Yogyakarta Herwatan, Rabu (10/4/2023).
Ia menjelaskan 40 orang saksi yang diperiksa terdiri dari berbagai elemen. Mulai dari masyarakat umum, penghuni, unsur pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten, pemerintah kecamatan, pemerintah desa, hingga saksi ahli.
"Untuk ada atau tidaknya keterlibatan dari unsur pemerintah ini masih dalam proses penyidikan sehingga ini masih dalam pendalaman," jelasnya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.