Salin Artikel

Pengembang Perumahan yang Gunakan Tanah Kas Desa Mangkir dari Panggilan Satpol PP DIY

Kepala Satpol PP DIY, Noviar Rahmad menjelaskan, pihaknya memanggil tiga pengelola TKD. Namun hanya satu yang tidak datang.

"Yang tidak datang itu perumahaan. Perumahan ini luasnya belum tahu persis tapi sebanyak 150 unit. Yang sudah jadi 150. Kemudian sudah ada yang menunggui 80 persen," kata Noviar saat dihubungi, Jumat (12/5/2023).

Dia menduga pengembang tersebut mangkir karena tidak memiliki izin untuk pemanfatan TKD. Bahkan, kantor pengembang tersebut saat ini sudah dalam keadaan kosong.

"Itu ditengarai juga tidak punya izin. Ini yang perumahan juga kantornya sudah dikosongi. Tidak ada orang yang di sana," imbuh dia.

Minggu depan rencananya Satpol PP DIY akan menutup satu perumahan di kawasan Maguwoharjo, Kabupaten, Sleman, DIY. Sedangkan bagi pembeli yang sudah menempati rumah di kawasan tersebut, semantara waktu tetap bisa tinggal.

"Dibiarkan. Kebetulan di sana ada dua pintu, yang nunggu pintu satu lagi. Ada pintu satu lagi yang kita tutup itu," kata dia.

Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Tinggi Yogyakarta telah memeriksa 40 saksi terkait dengan kasus penyalahgunaan pemanfaatan Tanah Kas Desa (TKD) di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Diketahui dalam kasus penyalahgunaan izin TKD untuk perumahan itu telah ditetapkan tersangka bernama Robinson Saalindo.

Ia menjelaskan 40 orang saksi yang diperiksa terdiri dari berbagai elemen. Mulai dari masyarakat umum, penghuni, unsur pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten, pemerintah kecamatan, pemerintah desa, hingga saksi ahli.

"Untuk ada atau tidaknya keterlibatan dari unsur pemerintah ini masih dalam proses penyidikan sehingga ini masih dalam pendalaman," jelasnya.

https://yogyakarta.kompas.com/read/2023/05/12/170821078/pengembang-perumahan-yang-gunakan-tanah-kas-desa-mangkir-dari-panggilan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke