Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejati DIY Sebut Penyalahgunaan Tanah Kas Desa Dilakukan "By Design"

Kompas.com - 12/05/2023, 05:11 WIB
Wisang Seto Pangaribowo,
Dita Angga Rusiana

Tim Redaksi

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Istimewa Yogyakarta menyebut (DIY) penyalahgunaan tanah kas desa (TKD) dilakukan sudah terencana atau by design. Diketahui sebelumnya, seorang pengembang perumahan di atas tanah desa ditangkap Kejati DIY. 

Kepala Kejati DIY Ponco Hartanto mengatakan penyalahgunaan TKD oleh mafia tanah di DIY dilakukan secara masif. Pasalnya, di DIY ditemukan puluhan titik penyalahgunaan TKD.

"Kenapa masif itu karena di beberapa titik, permasalahan TKD nanti rencana dari pengembangan akan kita tangani. Terstruktur, sudah perusahaan dan PT, orangnya itu-itu saja. By design, didesain dalam waktu lama," jelas dia kepada awak media di Balaikota Yogyakarta, (11/4/2023).

Baca juga: Lembaga Konsumen Yogyakarta Siap Buka Posko Aduan Pembeli Unit Rumah di Tanah Kas Desa yang Disegel

Sampai saat ini baru satu developer atau pengembang yang diproses secara hukum yakni Direktur PT Deztama Putri Sentosa Robinson Saalindo. Meski begitu, Ponco tidak menutup kemungkinan adanya pengembang lain yang akan diproses oleh Kejati DIY.

"Kita lakukan pemeriksaan, kalau masif kan lebih dari satu. Kita lakukan pengembangan," katanya.

Dia mengatakan bahwa pelaku penyalahgunaan tanah kas desa hanya dilakukan segelintir orang saja.

"Orangnya itu-itu saja kok, namanya mafia kan pinter," kata dia.

Disinggung jika nanti terdapat oknum aparat desa yang terlibat, ia menegaskan akan tetap melakukan penindakan. Bahkan, pihaknya telah meminta keterangan beberapa perangkat desa yang di wilayahnya terdapat kasus penyalahgunaan TKD.

"Siapa pun yang terlibat kita minta pertanggungjawabannya kita enggak pandang bulu," jelas dia.

Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Yogyakarta memeriksa 40 saksi terkait dengan kasus penyalahgunaan pemanfaatan TKD sebagai perumahan di kawasan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

"Terkait dengan mafia tanah tersangka Robinson Saalindo, saksi yang sudah di panggil ada 40 orang," katanya Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi DIY, Herwatan, Rabu (10/4/2023).

Ia menjelaskan 40 orang saksi yang diperiksa terdiri dari berbagai elemen seperti masyarakat umum. Mulai dari penghuni, unsur pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten, pemerintah kecamatan, pemerintah desa, dan saksi ahli.

"Untuk ada atau tidaknya keterlibatan dari unsur pemerintah ini masih dalam proses penyidikan sehingga ini masih dalam pendalaman," jelasnya.

Disinggung terkait nasib konsumen yang telah membeli perumahan yang dibangun di atas TKD saat ini Kejati DIY masih dalam proses pengkajian, termasuk terkait dengan proses ganti rugi.

"Mengenai nasib dari penghuni masih dalam pengkajian," kata dia.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Kecelakaan di Jalan Baron Gunungkidul, Ayah dan Anak Meninggal

Kecelakaan di Jalan Baron Gunungkidul, Ayah dan Anak Meninggal

Yogyakarta
Minibus Terperosok di Jalur Cinomati Bantul, Korban Meninggal Berasal dari Malang

Minibus Terperosok di Jalur Cinomati Bantul, Korban Meninggal Berasal dari Malang

Yogyakarta
2 Kerangka Manusia yang Ditemukan di Wonogiri Ternyata Korban Pembunuhan

2 Kerangka Manusia yang Ditemukan di Wonogiri Ternyata Korban Pembunuhan

Yogyakarta
Minibus Terperosok ke Jurang di Jalur Cinomati Bantul, 1 Korban Meninggal Dunia

Minibus Terperosok ke Jurang di Jalur Cinomati Bantul, 1 Korban Meninggal Dunia

Yogyakarta
Dilaporkan ke Bareskrim, Butet Kertaradjasa Siapkan Kuasa Hukum

Dilaporkan ke Bareskrim, Butet Kertaradjasa Siapkan Kuasa Hukum

Yogyakarta
Sopir yang Hilang di Goa Terawang Blora Saat Antarkan Peserta Kampanye Ditemukan

Sopir yang Hilang di Goa Terawang Blora Saat Antarkan Peserta Kampanye Ditemukan

Yogyakarta
10  Desa di Magelang Terdampak Semburan Awan Panas Gunung Merapi

10 Desa di Magelang Terdampak Semburan Awan Panas Gunung Merapi

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca di Yogyakarta Hari Ini, 9 Desember 2023: Cerah dan Berawan Sepanjang Hari

Prakiraan Cuaca di Yogyakarta Hari Ini, 9 Desember 2023: Cerah dan Berawan Sepanjang Hari

Yogyakarta
Ratusan Anak di Kota Yogyakarta Terpapar Pneumonia Sepanjang 2023, Dinkes Sebut Fatalitasnya Rendah

Ratusan Anak di Kota Yogyakarta Terpapar Pneumonia Sepanjang 2023, Dinkes Sebut Fatalitasnya Rendah

Yogyakarta
Lansia yang Sudah Tidak Mendengar Tewas Disambar Kereta Api Saat Menyeberang

Lansia yang Sudah Tidak Mendengar Tewas Disambar Kereta Api Saat Menyeberang

Yogyakarta
Sleman Targetkan 300.000 Kunjungan Wisatawan Saat Libur Nataru

Sleman Targetkan 300.000 Kunjungan Wisatawan Saat Libur Nataru

Yogyakarta
Penyidik Kejati DIY Terbatas, Penetapan Tersangka Kasus Mafia Tanah Dilakukan Bertahap

Penyidik Kejati DIY Terbatas, Penetapan Tersangka Kasus Mafia Tanah Dilakukan Bertahap

Yogyakarta
Beredar Kabar PSI Minta Maaf Langsung soal Ade Armando, Sultan: Ndak Ada

Beredar Kabar PSI Minta Maaf Langsung soal Ade Armando, Sultan: Ndak Ada

Yogyakarta
3 Siswa MTs Asal Solo Terseret Ombak Pantai Parangtritis, 1 Korban Belum Ditemukan

3 Siswa MTs Asal Solo Terseret Ombak Pantai Parangtritis, 1 Korban Belum Ditemukan

Yogyakarta
Kejati Tetapkan Jogoboyo Caturtunggal Tersangka Kasus Mafia Tanah Kas Desa

Kejati Tetapkan Jogoboyo Caturtunggal Tersangka Kasus Mafia Tanah Kas Desa

Yogyakarta
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com