YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Istimewa Yogyakarta menyebut (DIY) penyalahgunaan tanah kas desa (TKD) dilakukan sudah terencana atau by design. Diketahui sebelumnya, seorang pengembang perumahan di atas tanah desa ditangkap Kejati DIY.
Kepala Kejati DIY Ponco Hartanto mengatakan penyalahgunaan TKD oleh mafia tanah di DIY dilakukan secara masif. Pasalnya, di DIY ditemukan puluhan titik penyalahgunaan TKD.
"Kenapa masif itu karena di beberapa titik, permasalahan TKD nanti rencana dari pengembangan akan kita tangani. Terstruktur, sudah perusahaan dan PT, orangnya itu-itu saja. By design, didesain dalam waktu lama," jelas dia kepada awak media di Balaikota Yogyakarta, (11/4/2023).
Baca juga: Lembaga Konsumen Yogyakarta Siap Buka Posko Aduan Pembeli Unit Rumah di Tanah Kas Desa yang Disegel
Sampai saat ini baru satu developer atau pengembang yang diproses secara hukum yakni Direktur PT Deztama Putri Sentosa Robinson Saalindo. Meski begitu, Ponco tidak menutup kemungkinan adanya pengembang lain yang akan diproses oleh Kejati DIY.
"Kita lakukan pemeriksaan, kalau masif kan lebih dari satu. Kita lakukan pengembangan," katanya.
Dia mengatakan bahwa pelaku penyalahgunaan tanah kas desa hanya dilakukan segelintir orang saja.
"Orangnya itu-itu saja kok, namanya mafia kan pinter," kata dia.
Disinggung jika nanti terdapat oknum aparat desa yang terlibat, ia menegaskan akan tetap melakukan penindakan. Bahkan, pihaknya telah meminta keterangan beberapa perangkat desa yang di wilayahnya terdapat kasus penyalahgunaan TKD.
"Siapa pun yang terlibat kita minta pertanggungjawabannya kita enggak pandang bulu," jelas dia.
Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Yogyakarta memeriksa 40 saksi terkait dengan kasus penyalahgunaan pemanfaatan TKD sebagai perumahan di kawasan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
"Terkait dengan mafia tanah tersangka Robinson Saalindo, saksi yang sudah di panggil ada 40 orang," katanya Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi DIY, Herwatan, Rabu (10/4/2023).
Ia menjelaskan 40 orang saksi yang diperiksa terdiri dari berbagai elemen seperti masyarakat umum. Mulai dari penghuni, unsur pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten, pemerintah kecamatan, pemerintah desa, dan saksi ahli.
"Untuk ada atau tidaknya keterlibatan dari unsur pemerintah ini masih dalam proses penyidikan sehingga ini masih dalam pendalaman," jelasnya.
Disinggung terkait nasib konsumen yang telah membeli perumahan yang dibangun di atas TKD saat ini Kejati DIY masih dalam proses pengkajian, termasuk terkait dengan proses ganti rugi.
"Mengenai nasib dari penghuni masih dalam pengkajian," kata dia.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.