Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Keterlibatan Perangkat Desa dalam Penyalahgunaan Tanah Kas Desa, Sultan: Itu Urusan Hukum Nanti

Kompas.com - 09/05/2023, 14:38 WIB
Wisang Seto Pangaribowo,
Dita Angga Rusiana

Tim Redaksi

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sri Sultan Hamengku Buwono X menyerahkan masalah penyalahgunaan Tanah Kas Desa (TKD) kepada aparat penegak hukum. Termasuk, adanya kemungkinan keterlibatan oknum perangkat desa.

"Itu urusan hukum nanti. Yang penting pelakunya saja dari situ,, nanti otomatis jadi saksi dan sebagainya," ujar Sultan saat ditemui di Kompleks Kepatihan, Selasa (9/4/2023).

Baca juga: Nasib Pembeli Rumah di Atas Tanah Kas Desa Tak Jelas, Pemerintah DI Yogyakarta Beri Saran Begini

Ia menambahkan terkait kemungkinan status saksi menjadi tersangka merupakan wewenang penyidik di Kejaksaan.

"Lha saksi itu jadi tersangka atau tidak kan itu kan nanti di pengadilan," jelas dia.

"Biar hukum yang berproses," imbuh Sultan.

Disinggungg soal nasib konsumen, Sultan juga masih menunggu keputusan dari pengadilan. Termasuk nasib bangunan perumahan yang sudah terlanjut dibangun di atas TKD.

"Saya belum tahu kan ada keputusan pengadilan. Ya ndak tahu (nasib pembeli). Saya nanti lihat keputusannya. Wong keputusannya saja di pengadilan belum," kata Sultan.

Sebelumnya, Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) melalui Dinas Pertanahan Tata Ruang (Dispertaru) DIY, menyatakan bahwa perumahan ilegal yang dibangun di atas TKD akan dirobohkan

Kepala Dispertaru DIY, Krido Suprayitno mengatakan bahwa jika dalam pembangunan tidak sesuai dengan izin gubernur bangunan harus dirobohkan.

"Ya harapan kita dirobohkan sendiri oleh pengguna karena tidak sesuai dengan izin gubernur," jelas Krido saat dihubungi, Senin (8/5/2023).

Disinggung soal nasib pembeli, Krido menegaskan bahwa hal itu seharusnya diselesaikan oleh pengembang. Pasalnya, di dalam Peraturan Gubernur Nomor 34 tidak mengatur urusan internal antara pengguna dan pembeli.

"Kepada PT atau pengguna. Artinya Pemda mempersilakan menyelesaikan itu dengan pengguna yang mendapat itu tadi izin menggunakan itu siapa, kalau atas nama pt misalnya pt x itu selesaikan (dengan pt x)," ucapnya.

Ke depan Dispertaru akan melakukan pengawasan lebih ketat terkait pemanfaatan tanah kas desa. Pihaknya akan memastikan pengguna tanah kas desa harus mengantongi izin. Dalam mengelola tanah kas desa harus sesuai dengan izin yang diberikan gubernur.

"Ketika dia tidak berizin tapi membangun kita kasih teguran. Teguran kan itu yang sesuai dengan prosedur. Isi teguran menghentikan pembangunan dan operasionalnya gitu," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Ditinggal Hajatan, Dua Rumah di Gunungkidul Ludes Terbakar, Termasuk Sertifikat dan 20 Gram Emas

Ditinggal Hajatan, Dua Rumah di Gunungkidul Ludes Terbakar, Termasuk Sertifikat dan 20 Gram Emas

Yogyakarta
Pemkot Yogyakarta Kembali Komunikasi dengan Warga Piyungan untuk Bangun TPST

Pemkot Yogyakarta Kembali Komunikasi dengan Warga Piyungan untuk Bangun TPST

Yogyakarta
Masih Banyak Jalan Rusak, Pemkab Gunungkidul Ajukan Perbaikan ke Pemerintah Pusat

Masih Banyak Jalan Rusak, Pemkab Gunungkidul Ajukan Perbaikan ke Pemerintah Pusat

Yogyakarta
YIA Jadi Bandara Internasional Satu-satunya di Jateng dan DIY, Sultan Harap Penerbangan Ditambah

YIA Jadi Bandara Internasional Satu-satunya di Jateng dan DIY, Sultan Harap Penerbangan Ditambah

Yogyakarta
Soal Pj Kepala Daerah Maju Pilkada, Sultan: Perlu Dipertimbangkan, 'Rasah Kesusu'

Soal Pj Kepala Daerah Maju Pilkada, Sultan: Perlu Dipertimbangkan, "Rasah Kesusu"

Yogyakarta
Hardiknas, Haedar Nashir: Pendidikan Bukan Pabrik Pencipta Robot

Hardiknas, Haedar Nashir: Pendidikan Bukan Pabrik Pencipta Robot

Yogyakarta
Tarif Pariwisata di Bantul Naik mulai 1 Mei, Sekian Besarannya

Tarif Pariwisata di Bantul Naik mulai 1 Mei, Sekian Besarannya

Yogyakarta
PDI-P Buka Penjaringan untuk Pilkada Yogyakarta, Baru Satu Orang yang Ambil Formulir Pendaftaran

PDI-P Buka Penjaringan untuk Pilkada Yogyakarta, Baru Satu Orang yang Ambil Formulir Pendaftaran

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok : Berawan Sepanjang Hari

Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok : Berawan Sepanjang Hari

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok : Berawan Sepanjang Hari

Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok : Berawan Sepanjang Hari

Yogyakarta
Buruh Tuntut Rumah Murah, Kepala Disnakertrans DIY: Kami Komunikasikan

Buruh Tuntut Rumah Murah, Kepala Disnakertrans DIY: Kami Komunikasikan

Yogyakarta
Jadwal KRL Jogja-Solo 1-31 Mei 2024, Berangkat dari Yogyakarta ke Arah Solo

Jadwal KRL Jogja-Solo 1-31 Mei 2024, Berangkat dari Yogyakarta ke Arah Solo

Yogyakarta
Hari Jadi Gunungkidul Berubah dari 27 Mei Menjadi 4 Oktober

Hari Jadi Gunungkidul Berubah dari 27 Mei Menjadi 4 Oktober

Yogyakarta
Jadwal KRL Jogja-Solo 1- 31 Mei 2024, Berangkat dari Stasiun Tugu, Lempuyangan dan Maguwo

Jadwal KRL Jogja-Solo 1- 31 Mei 2024, Berangkat dari Stasiun Tugu, Lempuyangan dan Maguwo

Yogyakarta
Sakit Setelah Latihan Bela Diri, Mahasiswa di Sleman Meninggal

Sakit Setelah Latihan Bela Diri, Mahasiswa di Sleman Meninggal

Yogyakarta
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com