YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sri Sultan Hamengku Buwono X menyerahkan masalah penyalahgunaan Tanah Kas Desa (TKD) kepada aparat penegak hukum. Termasuk, adanya kemungkinan keterlibatan oknum perangkat desa.
"Itu urusan hukum nanti. Yang penting pelakunya saja dari situ,, nanti otomatis jadi saksi dan sebagainya," ujar Sultan saat ditemui di Kompleks Kepatihan, Selasa (9/4/2023).
Baca juga: Nasib Pembeli Rumah di Atas Tanah Kas Desa Tak Jelas, Pemerintah DI Yogyakarta Beri Saran Begini
Ia menambahkan terkait kemungkinan status saksi menjadi tersangka merupakan wewenang penyidik di Kejaksaan.
"Lha saksi itu jadi tersangka atau tidak kan itu kan nanti di pengadilan," jelas dia.
"Biar hukum yang berproses," imbuh Sultan.
Disinggungg soal nasib konsumen, Sultan juga masih menunggu keputusan dari pengadilan. Termasuk nasib bangunan perumahan yang sudah terlanjut dibangun di atas TKD.
"Saya belum tahu kan ada keputusan pengadilan. Ya ndak tahu (nasib pembeli). Saya nanti lihat keputusannya. Wong keputusannya saja di pengadilan belum," kata Sultan.
Sebelumnya, Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) melalui Dinas Pertanahan Tata Ruang (Dispertaru) DIY, menyatakan bahwa perumahan ilegal yang dibangun di atas TKD akan dirobohkan
Kepala Dispertaru DIY, Krido Suprayitno mengatakan bahwa jika dalam pembangunan tidak sesuai dengan izin gubernur bangunan harus dirobohkan.
"Ya harapan kita dirobohkan sendiri oleh pengguna karena tidak sesuai dengan izin gubernur," jelas Krido saat dihubungi, Senin (8/5/2023).
Disinggung soal nasib pembeli, Krido menegaskan bahwa hal itu seharusnya diselesaikan oleh pengembang. Pasalnya, di dalam Peraturan Gubernur Nomor 34 tidak mengatur urusan internal antara pengguna dan pembeli.
"Kepada PT atau pengguna. Artinya Pemda mempersilakan menyelesaikan itu dengan pengguna yang mendapat itu tadi izin menggunakan itu siapa, kalau atas nama pt misalnya pt x itu selesaikan (dengan pt x)," ucapnya.
Ke depan Dispertaru akan melakukan pengawasan lebih ketat terkait pemanfaatan tanah kas desa. Pihaknya akan memastikan pengguna tanah kas desa harus mengantongi izin. Dalam mengelola tanah kas desa harus sesuai dengan izin yang diberikan gubernur.
"Ketika dia tidak berizin tapi membangun kita kasih teguran. Teguran kan itu yang sesuai dengan prosedur. Isi teguran menghentikan pembangunan dan operasionalnya gitu," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.