Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lembaga Konsumen Yogyakarta Siap Buka Posko Aduan Pembeli Unit Rumah di Tanah Kas Desa yang Disegel

Kompas.com - 10/05/2023, 20:21 WIB
Wisang Seto Pangaribowo,
Dita Angga Rusiana

Tim Redaksi

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Lembaga Konsumen Yogyakarta (LKY) siap membuka posko aduan bagi pembeli unit rumah di atas tanag kas desa (TKD) yang disegel pemerintah.

"Sikap kami sampai sekarang masih menunggu apabila ada korban atau konsumen yang memang ingin dibantu untuk diadvokasi bersama-sama kami siap menerima atau bisa menjadi posko aduan," ujar Ketua LKY Intan Nur Rahmawanti saat dihubungi, Rabu (10/4/2023).

Sampai sekarang baru satu orang konsumen yang lapor ke LKY. Konsumen tersebut merasa menjadi korban dalam kasus penyalahgunaan izin TKD. Satu orang pelapor ini adalah konsumen perumahan yang didirikan di Candibinangun, Pakem, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Baca juga: Kasus Mafia Tanah Penyalahgunaan Tanah Kas Desa, Kejati DI Yogyakarta Periksa 40 Saksi

"Kalau ke kami secara resmi dan sudah melewati proses mediasi itu baru satu orang," kata dia.

Intan mengungkapan konsumen yang telah lapor ke LKY mengaku membeli 13 unit rumah di atas tanah kas desa dengan kerugian kurang lebih Rp 3 miliar.

"Beli 13 unit dan sudah lunas semuanya. Itu sampai kerugian 3 miliar lebih," kata dia.

Dia berharap dalam penanganan kasus penyalahgunaan TKD tersebut tidak hanya sekadar hukum pidana tapi juga masuk ranag perdata.

"Konsumen yang dirugikan itu seharusnya itu menjalani proses gugatan keperdataan. Karena ranahnya Kejaksaan adalah ranah pidana. Di mana ini menggunakan undang-undang korupsi. Cuma menurut kami itu tidak tepat seperti itu," kata Intan.

Pihaknya memberikan saran kepada Kejaksaan Tinggi DIY agar objektif dalam menilai kerugian negara dan tidak mencampur adukkan kerugian konsumen. Sehingga konsumen tidak perlu repot-repot melalui proses gugatan.

"Ini memang sudah ditahan ya. Sebaiknya diprioritaskan hak konsumen. Karena konsumen itu banyak yang sudah beritikad baik dan mereka juga secara hukum memiliki hak jaminan harusnya. Walaupun hanya perjanjian misalnya," katanya. 

Dia meminta penanganan kasus ini tidak boleh mengabaikan Undang-Undang Perlindungan Konsumen.

"Konsumen itu berhak mendapat perlindungan hukum dan ganti kerugian, apabila ada kerugian di dalamnya," imbuh Intan.

Sebelumnya diberitakan, nasib pembeli perumahan di atas TKD yang disegel belum menemui titik terang. Kepala Biro Hukum Setda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Adi Bayu Kristanto meminta kepada pembeli agar menyelesaikan hal ini ke ranah pidana atau perdata.

"Ya bisa aja, bisa gugatan perdata, bisa pidana. Ya intinya harus melakukan pelaporan, kan dirugikan, bisa gugatan perdata, bisa laporan ke pidana ke kepolisian penipuan. Jadi memang siapa pun yang merasa dirugikan bisa melalukan upaya hukum," kata Bayu ditemui di kantornya, Senin (8/5/2023).

Bayu mempertanyakan konsumen yang membeli rumah atas tanah kas desa itu. Menurutnya, hal ini merupakan risiko pembeli.

"Ya gimana ya, ya risiko ya. Tapi ya dulu gimana? Pada waktu dulu kok bisa beli bagaimana?Kok bisa yakin, makanya sebenarnya sekarang masyarakat harus lebih teliti. Ya kadang-kadang kan bungkusannya investasi, harus dilihat dulu itu tanahnya siapa," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Pengunjung Pantai Watulawang Gunungkidul Tewas Terseret Ombak

Pengunjung Pantai Watulawang Gunungkidul Tewas Terseret Ombak

Yogyakarta
Viral, Cahaya Hijau di Langit Yogyakarta

Viral, Cahaya Hijau di Langit Yogyakarta

Yogyakarta
Tuai Kecaman, Pendaki yang Nyalakan 'Flare' di Puncak Gunung Andong Diburu Polisi

Tuai Kecaman, Pendaki yang Nyalakan "Flare" di Puncak Gunung Andong Diburu Polisi

Yogyakarta
Penuhi Nazar karena Prabowo Menang Pemilu, Tiga Warga Gunungkidul Jalan Kaki ke Jakarta

Penuhi Nazar karena Prabowo Menang Pemilu, Tiga Warga Gunungkidul Jalan Kaki ke Jakarta

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Siang Berawan

Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Siang Berawan

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Cerah Berawan Sepanjamg Hari

Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Cerah Berawan Sepanjamg Hari

Yogyakarta
Museum Mini Sisa Hartaku di Yogyakarta: Koleksi, Harga Tiket, dan Jam Buka

Museum Mini Sisa Hartaku di Yogyakarta: Koleksi, Harga Tiket, dan Jam Buka

Yogyakarta
Enggan Komentar soal Pilkada, Pj Walkot Yogyakarta: Saya Sendiko Dawuh

Enggan Komentar soal Pilkada, Pj Walkot Yogyakarta: Saya Sendiko Dawuh

Yogyakarta
Bus Rombongan Halalbihalal Ditabrak Truk di Kulon Progo, Penumpang: Padahal Sejam Lagi Sampai

Bus Rombongan Halalbihalal Ditabrak Truk di Kulon Progo, Penumpang: Padahal Sejam Lagi Sampai

Yogyakarta
Mobil Rumput Adu Banteng dengan 2 Motor, 1 Orang Tewas

Mobil Rumput Adu Banteng dengan 2 Motor, 1 Orang Tewas

Yogyakarta
Pemerintah DIY Pastikan Ganti Penjabat Bupati Kulon Progo dan Wali Kota Yogyakarta

Pemerintah DIY Pastikan Ganti Penjabat Bupati Kulon Progo dan Wali Kota Yogyakarta

Yogyakarta
Truk Tabrak Bus Rombongan Halalbihalal, 2 Tewas, 10 Luka-luka

Truk Tabrak Bus Rombongan Halalbihalal, 2 Tewas, 10 Luka-luka

Yogyakarta
Anak Amien Rais Ikut Penjaringan Bakal Calon Wali Kota Yogyakarta Melalui DPC PKB Kota Yogyakarta

Anak Amien Rais Ikut Penjaringan Bakal Calon Wali Kota Yogyakarta Melalui DPC PKB Kota Yogyakarta

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Sabtu 4 Mei 2024, dan Besok : Cerah Berawan Sepanjang Hari

Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Sabtu 4 Mei 2024, dan Besok : Cerah Berawan Sepanjang Hari

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Sabtu 4 Mei 2024, dan Besok : Berawan Sepanjang Hari

Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Sabtu 4 Mei 2024, dan Besok : Berawan Sepanjang Hari

Yogyakarta
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com