Salin Artikel

Lembaga Konsumen Yogyakarta Siap Buka Posko Aduan Pembeli Unit Rumah di Tanah Kas Desa yang Disegel

"Sikap kami sampai sekarang masih menunggu apabila ada korban atau konsumen yang memang ingin dibantu untuk diadvokasi bersama-sama kami siap menerima atau bisa menjadi posko aduan," ujar Ketua LKY Intan Nur Rahmawanti saat dihubungi, Rabu (10/4/2023).

Sampai sekarang baru satu orang konsumen yang lapor ke LKY. Konsumen tersebut merasa menjadi korban dalam kasus penyalahgunaan izin TKD. Satu orang pelapor ini adalah konsumen perumahan yang didirikan di Candibinangun, Pakem, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

"Kalau ke kami secara resmi dan sudah melewati proses mediasi itu baru satu orang," kata dia.

Intan mengungkapan konsumen yang telah lapor ke LKY mengaku membeli 13 unit rumah di atas tanah kas desa dengan kerugian kurang lebih Rp 3 miliar.

"Beli 13 unit dan sudah lunas semuanya. Itu sampai kerugian 3 miliar lebih," kata dia.

Dia berharap dalam penanganan kasus penyalahgunaan TKD tersebut tidak hanya sekadar hukum pidana tapi juga masuk ranag perdata.

"Konsumen yang dirugikan itu seharusnya itu menjalani proses gugatan keperdataan. Karena ranahnya Kejaksaan adalah ranah pidana. Di mana ini menggunakan undang-undang korupsi. Cuma menurut kami itu tidak tepat seperti itu," kata Intan.

Pihaknya memberikan saran kepada Kejaksaan Tinggi DIY agar objektif dalam menilai kerugian negara dan tidak mencampur adukkan kerugian konsumen. Sehingga konsumen tidak perlu repot-repot melalui proses gugatan.

"Ini memang sudah ditahan ya. Sebaiknya diprioritaskan hak konsumen. Karena konsumen itu banyak yang sudah beritikad baik dan mereka juga secara hukum memiliki hak jaminan harusnya. Walaupun hanya perjanjian misalnya," katanya. 

Dia meminta penanganan kasus ini tidak boleh mengabaikan Undang-Undang Perlindungan Konsumen.

"Konsumen itu berhak mendapat perlindungan hukum dan ganti kerugian, apabila ada kerugian di dalamnya," imbuh Intan.

"Ya bisa aja, bisa gugatan perdata, bisa pidana. Ya intinya harus melakukan pelaporan, kan dirugikan, bisa gugatan perdata, bisa laporan ke pidana ke kepolisian penipuan. Jadi memang siapa pun yang merasa dirugikan bisa melalukan upaya hukum," kata Bayu ditemui di kantornya, Senin (8/5/2023).

Bayu mempertanyakan konsumen yang membeli rumah atas tanah kas desa itu. Menurutnya, hal ini merupakan risiko pembeli.

"Ya gimana ya, ya risiko ya. Tapi ya dulu gimana? Pada waktu dulu kok bisa beli bagaimana?Kok bisa yakin, makanya sebenarnya sekarang masyarakat harus lebih teliti. Ya kadang-kadang kan bungkusannya investasi, harus dilihat dulu itu tanahnya siapa," pungkasnya.

https://yogyakarta.kompas.com/read/2023/05/10/202107678/lembaga-konsumen-yogyakarta-siap-buka-posko-aduan-pembeli-unit-rumah-di

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke