KOMPAS.com - Kasus mutilasi di Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), yang menewaskan perempuan berinisial A (34), akhirnya terkuak. Polisi telah menangkap pelaku berinisial HP (23).
Ayah korban, Heri Prasetyo, mengatakan, pembunuhan yang dilakukan pelaku sangat keji.
"Pembunuhannya sangat keji, tidak berperikemanusiaan," ujarnya, Rabu (22/3/2023), dikutip dari Tribun Jogja.
Oleh karena itu, Heri berharap pelaku dihukum seberat-beratnya.
"Harapannya bisa dihukum seberat-beratnya. Mati, nyawa dibalas nyawa," ucapnya.
Baca juga: Kasus Mutilasi di Sleman, Pelaku Nekat Membunuh Korban karena Terlilit Utang Pinjol
Kini, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka.
Perbuatan HP akan dijerat pasal berlapis, yaitu Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 subsider Pasal 364 ayat 5 tentang pencurian dengan kekerasan.
"Ancaman hukuman maksimal mati atau seumur hidup," ungkap Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Kepolisian Daerah (Polda) DIY Kombes Pol Nuredy Irwansyah dalam jumpa pers di Markas Polda DIY, Rabu.
Baca juga: Pelaku Mutilasi di Sleman Sudah Merencanakan Aksinya dengan Persiapkan Senjata Tajam
Sementara itu, terkait motif warga Temanggung, Jawa Tengah, tersebut membunuh korban, Kasubbid Penmas Bidhumas Polda DIY AKBP Verena Sri Wahyuningsih menuturkan, tersangka mengaku terlilit utang pinjaman online (pinjol).
"Tersangka terlilit utang pinjol dari tiga aplikasi senilai Rp 8 juta," tuturnya, Rabu.
Untuk melunasi utangnya, tersangka berencana menguasai harta milik korban.
Baca juga: Usai Mutilasi Perempuan di Sleman, Pelaku ke Warung untuk Makan
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.