Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tersangka Dugaan Pelecehan Atlet Berprestasi Bantul Belum Ditahan, Ini Alasan Polisi

Kompas.com - 13/01/2023, 16:52 WIB
Markus Yuwono,
Khairina

Tim Redaksi

YOGYAKARTA,KOMPAS.com- Polisi belum menahan tersangka dugaan pencabulan atlet berprestasi di Bantul, DI Yogyakarta. Saat ini masih proses pemeriksaan kepada tersangka yakni AS (28).

"Dalam pemeriksaan, kalau penahanan belum dilakukan," kata Kasi Humas Polres Bantul Iptu I Nengah Jeffry Prana Widnyana kepada wartawan di Bantul Jumat (13/1/2023).

Baca juga: Pelatih yang Diduga Lecehkan Atlet Berprestasi Bantul Terancam 12 Tahun Penjara

Dikatakannya, AS sudah memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa sebagai tersangka. Sehingga masih dianggap kooperatif dan belum dilakukan penahanan.

"Kooperatif. Jadi ketika dipanggil untuk menjalani pemeriksaan yang bersangkutan hadir," kata dia.

Polisi menjerat AS (28) tersangka kasus dugaan pelecehan terhadap atlet berprestasi A (18) di Bantul, DI Yogyakarta, dengan Undang-undang (UU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

"Ini pertama kalinya kami menerapkan UU TPKS. Kepada tersangka disangkakan Pasal 6 UU RI nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual. Untuk ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara," kata Kapolres Bantul AKBP Ihsan kepada wartawan di Mapolres Bantul Kamis (29/12/2022).

Baca juga: Atlet Berprestasi di Bantul Mengaku Dilecehkan Pelatih, Korban Sampai Depresi

Dijelaskannya, pihaknya telah menetapkan AS sebagai tersangka sejak pekan lalu, setelah kasus ini dinaikkan tahap penyidikan sebelumnya.

Diakui Ihsan, untuk mengusut kasus ini memerlukan proses panjang, karena harus melakukan serangkaian pemeriksaan para saksi ahli.

"Memang agak lama karena perlu keterangan saksi ahli, khususnya psikologi. Apalagi tidak ada saksi saat kejadian tersebut. Jadi perlu assessment untuk kasus kekerasan seksual ini," kata dia.

Ihsan mengatakan, pihaknya akan memanggil AS pada pekan depan, dan diperiksa sebagai tersangka terkait dugaan pelecehan terhadap A.

"Rencana pekan depan kami panggil yang bersangkutan sebagai tersangka, dan nanti dalam waktu dekat akan kami rilis," kata dia.

Sebelumnya, Polres Bantul, DI Yogyakarta, menetapkan AS sebagai tersangka kasus dugaan kekerasan seksual terhadap atlet berprestasi inisial A (18).

"Setelah gelar perkara dan dua alat bukti yang cukup kita sudah menetapkan tersangka," kata Kasat Reskrim Polres Bantul AKP Ismail Bayu Setio Aji saat dihubungi wartawan Senin (26/12/2022).

Dijelaskannya, alat bukti yang dianggap cukup untuk menersangkakan AS adalah keterangan sejumlah saksi dan korban hingga keterangan ahli pidana dan ahli psikologi. Polisi juga sudah mengantongi keterangan AS.

Perlu diketahui, Seorang atlet asal Bantul, melaporakan pelatihnya terkait dugaan kekerasan seksual beberapa bulan lalu. 

Halaman:


Terkini Lainnya

Ada Kades yang Ikut Penjaringan Bacawabup di Partai Golkar, Apdesi Bantul Minta Anggotanya Netral

Ada Kades yang Ikut Penjaringan Bacawabup di Partai Golkar, Apdesi Bantul Minta Anggotanya Netral

Yogyakarta
Komplotan Pencuri di Yogyakarta Ditangkap, Sehari Ganjal 10 Mesin ATM, Uang Rp 150 Juta Disikat

Komplotan Pencuri di Yogyakarta Ditangkap, Sehari Ganjal 10 Mesin ATM, Uang Rp 150 Juta Disikat

Yogyakarta
Jelang Desentralisasi Sampah, Pj Wali Kota: Pembangunan TPST 3R Karangmiri Mundur

Jelang Desentralisasi Sampah, Pj Wali Kota: Pembangunan TPST 3R Karangmiri Mundur

Yogyakarta
Tak Mau 'Snack Lelayu' Terulang Saat Pilkada, Ketua KPU DIY Minta Lebih Teliti

Tak Mau "Snack Lelayu" Terulang Saat Pilkada, Ketua KPU DIY Minta Lebih Teliti

Yogyakarta
Terdapat 3 Sengketa Pemilu, Penetapan Anggota Legislatif di DIY Terancam Mundur

Terdapat 3 Sengketa Pemilu, Penetapan Anggota Legislatif di DIY Terancam Mundur

Yogyakarta
Muncul dalam Penjaringan PDI Perjuangan, Soimah Tidak Bersedia Maju Pilkada

Muncul dalam Penjaringan PDI Perjuangan, Soimah Tidak Bersedia Maju Pilkada

Yogyakarta
Lansia di Kulon Progo Dibacok Residivis yang Cemburu Buta

Lansia di Kulon Progo Dibacok Residivis yang Cemburu Buta

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Siang Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Siang Hujan Ringan

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Siang Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Siang Hujan Sedang

Yogyakarta
Pelihara Buaya dari Sekecil Tokek Kini 2 Meter, Pemilik Ngeri dan Serahkan ke BKSDA Yogyakarta

Pelihara Buaya dari Sekecil Tokek Kini 2 Meter, Pemilik Ngeri dan Serahkan ke BKSDA Yogyakarta

Yogyakarta
Saat Bansos Jelang Pilkada Jadi Perhatian Khusus KPU DIY...

Saat Bansos Jelang Pilkada Jadi Perhatian Khusus KPU DIY...

Yogyakarta
Pembebasan Lahan di IKN, AHY: Tidak Boleh Asal Gusur

Pembebasan Lahan di IKN, AHY: Tidak Boleh Asal Gusur

Yogyakarta
Soal Gugatan 'Snack Lelayu', KPU Sleman: No Comment, Kami Sampaikan pada Waktu yang Tepat

Soal Gugatan "Snack Lelayu", KPU Sleman: No Comment, Kami Sampaikan pada Waktu yang Tepat

Yogyakarta
Soal Posisi PDI-P Pasca-Pilpres 2024, Ganjar: Rasanya Iya, di Luar Pemerintahan

Soal Posisi PDI-P Pasca-Pilpres 2024, Ganjar: Rasanya Iya, di Luar Pemerintahan

Yogyakarta
Besok BPBD DIY Gelar Simulasi Gempa, Masyarakat Diminta Tidak Kaget

Besok BPBD DIY Gelar Simulasi Gempa, Masyarakat Diminta Tidak Kaget

Yogyakarta
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com