YOGYAKARTA,KOMPAS.com- Polisi menjerat AS (28), pelatih yang jadi tersangka kasus dugaan pelecehan terhadap atlet berprestasi A (18) di Bantul, DI Yogyakarta, dengan Undang-undang (UU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
"Ini pertama kalinya kami menerapkan UU TPKS. Kepada tersangka disangkakan Pasal 6 UU RI nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual. Untuk ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara," kata Kapolres Bantul AKBP Ihsan kepada wartawan di Mapolres Bantul Kamis (29/12/2022).
Baca juga: Atlet Berprestasi di Bantul Mengaku Dilecehkan Pelatih, Korban Sampai Depresi
Dijelaskannya, pihaknya telah menetapkan AS sebagai tersangka sejak pekan lalu, setelah kasus ini dinaikkan tahap penyidikan sebelumnya.
Diakui Ihsan untuk mengusut kasus ini memerlukan proses panjang, karena harus melakukan serangkaian pemeriksaan para saksi ahli.
"Memang agak lama karena perlu keterangan saksi ahli, khususnya psikologi. Apalagi tidak ada saksi saat kejadian tersebut. Jadi perlu assesment untuk kasus kekerasan seksual ini," kata dia.
Baca juga: Kasus Dugaan Pelecehan Atlet Berprestasi di Bantul, Ini Progres Penyelidikannya
Ihsan mengatakan, pihaknya akan memanggil AS pada pekan depan, dan diperiksa sebagai tersangka terkait dugaan pelecehan terhadap A.
"Rencana pekan depan kami panggil yang bersangkutan sebagai tersangka, dan nanti dalam waktu dekat akan kami rilis," kata dia.
Sebelumnya, Polres Bantul, DI Yogyakarta, menetapkan AS sebagai tersangka kasus dugaan kekerasan seksual terhadap atlet berprestasi inisial A (18).
"Setelah gelar perkara dan dua alat bukti yang cukup kita sudah menetapkan tersangka," kata Kasat Reskrim Polres Bantul AKP Ismail Bayu Setio Aji saat dihubungi wartawan Senin (26/12/2022).
Dijelaskannya, alat bukti yang dianggap cukup untuk menersangkakan AS adalah keterangan sejumlah saksi dan korban hingga keterangan ahli pidana dan ahli psikologi. Polisi juga sudah mengantongi keterangan AS.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.