Oleh Susuhunan Paku Buwono III, aturan tersebut ditetapkan dalam naskah nomor 27 berupa undang-undang yang berisi larangan mengenakan pakaian dan perlengkapan pakaian tertentu di Keraton Surakarta.
Motif batik larangan pada masa itu adalah Batik Sawat, Batik Parang Rusak, Batik Sumangkiri yang bertelacap modang, Bangun Tulak, Lenga Teleng, Daregem, dan Tumpal.
Aturan motif kain batik larangan kemudian diubah oleh Paku Buwono IV melalui naskah nomor 7.
Kain batik yang termasuk larangan di Keraton Surakarta berubah menjadi Batik Sawat, Parang Rusak, Cemukiran yang memakai talacap modang, Udan Riris, dan Tumpal.
Ada pula aturan yang serupa dengan Keraton Yogyakarta, yaitu hanya raja yang boleh memakai Parang Barong di Keraton Surakarta.
Sehingga jenis kain batik yang menjadi motif batik larangan Keraton Surakarta, antara Batik Lar, Batik Parang, Batik Bangun Tulak, Batik Lengo Teleng, dan Batik Cemukiran yang berujung seperti paruh podang.
Kemudian ada juga Batik Cemukiran yang berujung lung atau daun tumbuhan yang menjalar di tanah yang diperbolehkan untuk dikenakan oleh para patih dan kerabat keraton, namun tiak boleh dikenakan orang biasa.
Sumber:
https://www.kratonjogja.id
Kompas.com (Penulis : Desi Intan Sari, Ahmad Naufal Dzulfaroh | Editor : Anggara Wikan Prasetya, Inten Esti Pratiwi)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.