Editor
"Hasil itu kita melakukan penyidikan dan sudah ditetapkan tersangka, sebanyak dua orang yakni RO umur 19 tahun dan GK umur 18 tahun," kata dia.
Atas perbuatannya RO dan GK disangkakan pasal 340 KUHP juncto 56 subsider 338 juncto 55-56 KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara dan pidana mati.
Informasi dari kepolisian, dua pelaku yang ditetapkan tersangka itu masih berstatus sebagai mahasiswa.
Sumber: Kompas.com (Penulis Kontributor Yogyakarta, Wisang Seto Pangaribowo | Editor Dita Angga Rusiana)
Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul Remaja di Jogja Tega Bunuh Kakek Sendiri, Motifnya Diduga Urusan Utang
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang