Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cucu Tega Bunuh Kakek karena Temannya Utang Rp 80 Juta, Tersangka Terancam Penjara Maksimal 20 Tahun hingga Pidana Mati

Kompas.com - 26/11/2022, 16:23 WIB
Riska Farasonalia

Editor

KOMPAS.com - Seorang pemuda yang tega membunuh kakeknya sendiri karena perkara utang piutang Rp 80 juta ditangkap polisi di Yogyakarta.

Dalam melancarkan aksinya, pemuda berinisial RO (19) ini tak sendirian tapi dibantu oleh rekannya GK (18).

Korban MO (78) dibunuh dengan cara dijerat lehernya menggunakan kabel dan kain ketika di dalam mobil.

Atas kejadian itu, para pelaku dijerat pasal 340 KUHP juncto 56 subsider 338 juncto 55-56 KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara dan pidana mati.

Namun, polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus tersebut.

Baca juga: Seorang Cucu Nekat Bunuh Sang Kakek bersama Temannya yang Terlilit Utang Rp 80 Juta

Kronologi pembunuhan

Polisi mendapatkan laporan kasus pembunuhan itu dari istri korban YRO (78) pada 24 November 2022 pukul 04.00 WIB.

Lantas, polisi pun berupaya melakukan penyelidikan.

Kapolresta Yogyakarta, Kombes Pol Idham Mahdi mengatakan, awalnya, korban yang tinggal di Jalan Mangkubumi, Jetis, Kota Yogyakarta diajak oleh RO berkeliling menggunakan mobil pada Rabu (23/11/2022) malam.

Setelah berkeliling, RO mengajak korban ke sebuah restoran cepat saji di Jalan Jenderal Sudirman, Kotabaru, Yogyakarta.

Bersamaan dengan itu, GK ternyata sudah menunggu kedatangan korban.

Sesampainya di parkiran GK masuk ke dalam mobil melalui pintu penumpang.

Lalu, GK sempat meminta uang parkir kepada MO.

Namun, kemudian tiba-tiba menjerat leher MO dengan menggunakan kabel serta kain.

"Di Jalan Sudirman itu adalah tempat eksekusi oleh pelaku. Pelaku satu (RO) berada di kursi supir dan pelaku dua (GK) berada di belakang kursi korban. Kemudian dijerat dengan tali yang terbuat dari kain dan tali kabel yang saat ini menjadi barang bukti," kata Idham dikutip dari TribunJogja.com, Jumat.

Setelah eksekusi itu dilakukan, pelaku meninggalkan lokasi kejadian dan sempat berkeliling di Kota Yogyakarta dengan korban masih berada di dalam mobil.

Pelaku berusaha menutupi pembunuhan tersebut dengan cara membawa korban ke rumah sakit untuk diperiksa.

"Pelaku berusaha mengaburkan kasus pembunuhan ini. Salah satu pelaku yang bernama GK itu sempat membawa korban berobat ke rumah sakit Panti Rapih," ujar dia.

Setelah membawa korban berobat ke rumah sakit, pelaku kemudian membawa korban pulang ke rumahnya.

Di rumah korban, istri korban menanyakan keberadaan korban.

Namun, saat itu, pelaku menjawab bahwa korban berada di dalam mobil.

Kemudian, istri korban memastikan korban di dalam mobil.

Dia kaget lantaran korban sudah dalam keadaan tidak bergerak.

"Ketika dibawa ke rumah sakit ternyata ada tanda-tanda yang mencurigakan. Adanya bukti-bukti kekerasan yang ada di leher korban. Dari dasar itu kemudian pelapor melapor ke jajaran Polresta Yogyakarta," terang dia.

Setelah melakukan penyelidikan, polisi memeriksa RO dan GK yang terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan.

RO dan GK kemudian diringkus kepolisian dan kini ditetapkan sebagai tersangka.

"Penyidik melakukan penyelidikan dengan melakukan olah TKP yang pertama adalah TKP di Jalan Jendral Sudirman. Kemudian yang kedua adalah TKP yang ada di mobil itu sendiri. Dari hasil olah TKP kemudian sejak awal kasus ini memang awalnya dikaburkan, merupakan aksi pembunuhan," jelas dia.

Baca juga: Gara-gara Utang Rp 80 Juta, Mahasiswa di Yogyakarta Bunuh Sang Kakek di Dalam Mobil, Korban Sempat Dibawa ke RS

Motif Pembunuhan

Dugaan sementara motif pembunuhan adalah GK diberi pinjaman uang oleh MO sebesar RP 80 juta untuk menjalankan bisnis online.

Namun seiiring berjalannya waktu uang pinjaman tidak kunjung dikembalikan.

"Hasil dari bisnis itu tidak ada. Sehingga merasa untuk menghilangkan utang itu. Itu yang baru kita sampaikan dugaan sementara ya masalah utang piutang," jeasnya.

Dari hasil penyelidikan, Polresta Yogyakarta telah menetapkan RO dan GK sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan dan sudah dilakukan penahanan.

"Hasil itu kita melakukan penyidikan dan sudah ditetapkan tersangka, sebanyak dua orang yakni RO umur 19 tahun dan GK umur 18 tahun," kata dia.

Atas perbuatannya RO dan GK disangkakan pasal 340 KUHP juncto 56 subsider 338 juncto 55-56 KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara dan pidana mati.

Informasi dari kepolisian, dua pelaku yang ditetapkan tersangka itu masih berstatus sebagai mahasiswa.

Sumber: Kompas.com (Penulis Kontributor Yogyakarta, Wisang Seto Pangaribowo | Editor Dita Angga Rusiana)

Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul Remaja di Jogja Tega Bunuh Kakek Sendiri, Motifnya Diduga Urusan Utang

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Lagi, Lahan Bekas Tambang di Gunungkidul Jadi Lokasi Pembuangan Sampah Ilegal

Lagi, Lahan Bekas Tambang di Gunungkidul Jadi Lokasi Pembuangan Sampah Ilegal

Yogyakarta
Desentralisasi Sampah di DIY, TPST 3R Kota Yogyakarta Dinilai Belum Siap

Desentralisasi Sampah di DIY, TPST 3R Kota Yogyakarta Dinilai Belum Siap

Yogyakarta
Pelaku Pelecehan Payudara di Gunungkidul Ditangkap, Motifnya Dendam kepada Perempuan

Pelaku Pelecehan Payudara di Gunungkidul Ditangkap, Motifnya Dendam kepada Perempuan

Yogyakarta
ASN Tersangka Kasus Pelecehan Seksual di Gunungkidul Diberhentikan Sementara

ASN Tersangka Kasus Pelecehan Seksual di Gunungkidul Diberhentikan Sementara

Yogyakarta
Kementerian Baru Dikhawatirkan untuk Bagi-bagi Jabatan, Ini Kata Mahfud MD

Kementerian Baru Dikhawatirkan untuk Bagi-bagi Jabatan, Ini Kata Mahfud MD

Yogyakarta
Prabowo Menang, Warga Sleman Yogyakarta Jalan Kaki ke Monas untuk Sujud Syukur

Prabowo Menang, Warga Sleman Yogyakarta Jalan Kaki ke Monas untuk Sujud Syukur

Yogyakarta
Bocah di Sleman Tertembak Senapan Angin, Polisi Kejar Pelaku

Bocah di Sleman Tertembak Senapan Angin, Polisi Kejar Pelaku

Yogyakarta
Mahasiswa PTS di Sleman Tewas Usai Latihan Bela Diri, Polisi Sebut Kena Tendangan Sabit

Mahasiswa PTS di Sleman Tewas Usai Latihan Bela Diri, Polisi Sebut Kena Tendangan Sabit

Yogyakarta
Detik-detik Damkar Klaten Evakuasi Anak Sapi Seberat 100 Kg dari Sumur 7 Meter

Detik-detik Damkar Klaten Evakuasi Anak Sapi Seberat 100 Kg dari Sumur 7 Meter

Yogyakarta
Jelang Idul Adha 2024, Peternak Sapi di Sragen Rugi Rp 50 Juta akibat PMK

Jelang Idul Adha 2024, Peternak Sapi di Sragen Rugi Rp 50 Juta akibat PMK

Yogyakarta
Pemda DIY Usulkan 2.944 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Formasi Apa Saja?

Pemda DIY Usulkan 2.944 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Formasi Apa Saja?

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Rabu 8 Mei 2024, dan Besok : Siang Ini Cerah

Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Rabu 8 Mei 2024, dan Besok : Siang Ini Cerah

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Rabu 8 Mei 2024, dan Besok : Siang Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Rabu 8 Mei 2024, dan Besok : Siang Cerah Berawan

Yogyakarta
Seorang Pekerja Tertimpa Bangunan Proyek Revitalisasi Benteng Keraton, Ini Kata Pemda DIY

Seorang Pekerja Tertimpa Bangunan Proyek Revitalisasi Benteng Keraton, Ini Kata Pemda DIY

Yogyakarta
Pemda DIY Segera Buka Kanal Aduan Layanan Publik dan Sampah, Berikut Informasinya

Pemda DIY Segera Buka Kanal Aduan Layanan Publik dan Sampah, Berikut Informasinya

Yogyakarta
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com