KOMPAS.com - ERW (24), mahasiswa UNS yang ditetapkan jadi tersangka pembunuh pacarnya di Pantai Kukup, Gunungkidul, Yogyakarta.
Saat ini ia pun harus menghadapi ancaman hukuman pidana maksimal, yakni hukuman mati karena bisa dikenai pasal pembunuhan berencana.
Masa depan ERW pun berantakan, padahal ia tinggal menyelesaikan skripsi.
Dikutip dari Tribun Solo, ERW adalah mahasiswa dari Prodi Pendidikan Jasmani, Kesehatan dan Rekreasi (PKJR) Fakultas Keolahragaan, UNS.
Ia mendaftar sebagai mahasiswa di tahun 2016 dan saat ini menginjak semester 13. Jika menyelesaikan studinya, kemungkinan ERW akan menjadi guru olahraga.
Alih-alih melihat sang anak wisuda, ERW kini menghadapi ancaman pidana terberat, yakni hukuman mati.
"Betul, mahasiswa tersebut masih aktif. Dia dari FKOR prodi PJKR angkatan 2016 semester 13. Tinggal skripsi saja," ujar salah satu dosen di UNS yang tak mau disebutkan namanya.
Namun saat dikonfirmasi, Kepala Humas UNS, Dedi Winata mengaku masih belum bisa memberikan penjelasan.
Ia mengatakan pihaknya belum bisa melacak mahasiswa yang bersangkutan karena belum mendapat laporan resmi dari kepolisian.
Baca juga: Fakta Memilukan Pembunuhan Wanita Hamil di Gunungkidul karena Tolak Aborsi
ERW sendiri ditangkap Polres Gunungkidul dan Polresta Solo di Sukoharjo karena terlibat dengan pembunuhan perempuan hamil yang ditemukan tewas
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.