"Hasil otopsi ada cairan di paru-paru. Kemungkinan saat dibunuh itu belum sepenuhnya meninggal masih mungkin cuma lemas. Dan pelaku sendiri mengatakan mungkin masih mendengar napas. Ada lagi upaya pelaku pada saat ngangkat itu kan ada kaya tangga gitu sengaja badannya (korban) diturunkan supaya kepala terbentur," kata Mahardian.
Jasad RN kemudian ditemukan di Pantai Ngrawe, Tanjungsari, pada Selasa (15/1/2022) atau hanya beberapa ratus meter sebelah barat dari lokasi pembunuhan.
Polisi yang mendapat laporan temuan mayat, langsung melakukan penyelidikan. Pengungkapan bermula dari adanya laporan jika ketiganya sempat makan di warung bakmi jawa di Tanjungsari.
Dari hasil CCTV SMP N 1 Tanjungsari dapat diketahui identitas mobil rental yang digunakan.
Polres Gunungkidul bersama Polresta Surakarta bersama-sama melakukan penyelidikan dan pelaku ditangkap tanpa perlawanan pada Selasa malam atau kurang dari 24 jam.
ERW dan AA kini harus meringkuk dalam penjara, dan terancam pasal 340 dan 338 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup, atau paling lama 20 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.