Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cinta pada Pelaku, Wanita Hamil Tewas di Pantai Ngrawe Rela Dibawa ke Mana-mana Sebelum Dibunuh

Kompas.com, 18 November 2022, 06:30 WIB
Markus Yuwono,
Khairina

Tim Redaksi

YOGYAKARTA,KOMPAS.com- ERW (24) pelaku pembunuhan wanita hamil berinisial RN (25) asal Purworejo, Jawa Tengah yang jasadnya ditemukan di Pantai Ngrawe, Gunungkidul, DI Yogyakarta, merupakan teman dekat korban. Meski tidak pacaran, RN cukup menyayangi pelaku.

Terbukti sebelum dibunuh korban diajak ke beberapa tempat.

Kapolres Gunungkidul AKBP Edy Bagus Sumantri mengatakan, ERW dan RN merupakan mahasiswa di Universitas Sebelas Maret (UNS). Keduanya berkenalan saat magang di salah satu sekolah.

"Pelaku ERW mahasiswa asal (alamat Kabupaten) Sukoharjo (Jawa Tengah). Pelaku dan korban sama-sama kuliah di UNS kemudian berjumpa di saat magang di SMK. Prodinya beda tapi tempat magangnya sama di SMK jumpa saat di semester 7 tahun 2019," kata Edy saat di Mapolres Gunungkidul Kamis (17/11/2022).

Baca juga: Wanita Hamil yang Dibunuh di Pantai Ngrawe Sempat Mendapat Pelecehan Seksual

Saat itu, RN lulus terlebih dahulu, dan memilih bekerja di Solo, Jawa Tengah. ERW di hadapan polisi mengaku tidak pacaran dengan korban, namun berteman, hingga RN mengandung anak pelaku.

"Tidak ada hubungan percintaan menurut dia (ERW)," kata Edy.

Kehamilan yang tidak diharapkan ini membuat ERW ingin menggugurkan kandungan korban. Bahkan upaya itu terus dilakukan, dan dibujuk supaya RN mau menggugurkan kandungan. Namun, wanita muda itu memilih merawat kandungannya, bahkan dengan rutin memeriksa kandungan.

Baca juga: Upaya Pembunuhan Wanita Hamil di Pantai Ngrawe Sudah Berulang Kali, Ini Motifnya

Polisi menunjukkan buku pemeriksaan kandungan RN dan foto USG 4 dimensi anak yang dikandungnya. Bahkan beberapa vitamin pun ikut disita polisi.

Edy mengatakan, korban sempat dibawa ke Gunung Kawi, Jawa Timur. Kemudian RN juga sempat dibawa ke sejumlah dukun.

"Korban tidak menolak dibawa ke mana-mana," kata Edy.

"Motifnya karena (pelaku dan korban) ini kan berkawan, dari tersangka ini ingin menggugurkan, korban tidak menginginkan," kata Kapolres.

Dari keterangan tersangka, mereka sampai di Kukup itu Selasa (15/11/2022) pukul 00.30 WIB.

Di situ, mereka sempat mengobrol di saung atau gardu pandang Pantai Kukup, kemudian tersangka berupaya untuk mendorongnya tapi tidak bisa.

Korban dibujuk ikut dengan alasan melakukan ritual untuk kandungannya. Menurut keterangan pelaku, RN sendirilah yang membuka seluruh pakaiannya.

"(setelah membuka pakaian) ERW lalu membekap korban sampai lemas, dibantu AA," jelas Edy.

RN kemudian dibuang dari atas tebing Kukup, hingga akhirnya ditemukan pada pagi harinya di Pantai Ngrawe. Seluruh pakaian dan barang-barang RN kemudian dibawa oleh pelaku.

Korban cinta pelaku

Kasat Reskrim Polres Gunungkidul AKP Mahardian Dewo Negoro menambahkan, korban cinta kepada pelaku.

Saking sayangnya, ketika dibawa ke dukun pun tidak menolak, dan rencana pembunuhan ini telah ada sejak akhir September lalu.

"Pada akhir September 2022 (merencanakan pembunuhan). Pertama diajak ke Gunung Kawi. Korban juga sempat diajak ke dukun-dukun katanya supaya cari keselamatan, cari doa. Padahal si pelaku niatnya mau menggugurkan kandungan. Karena RN tidak mau. Buktinya ada RN mempertahankan hubungan ini karena vitamin kehamilan lengkap bukti dia periksa dokter juga ada," kata Mahardian.

Baca juga: Jenazah Perempuan Hamil 28 Minggu di Pantai Ngrawe Gunungkidul Berasal dari Purworejo

ERW dan AA lantas merencanakan pembunuhan. Karena AA teman, saat dimintai tolong membantu pembunuhan, disanggupi dan tanpa imbalan.

"Jadi karena AA terlibat skenario awal maka kita kenakan pasal yang sama," kata dia.

Mahardian melanjutkan, RN, ERW, dan AA akhirnya berangkat ke pantai di Gunungkidul menggunakan mobil Brio sewaan, ke Gunungkidul pada hari Senin (14/11/2022). Pelaku beralasan kepada korban untuk ritual.

Awalnya, korban tidak akan dibunuh di Pantai Kukup. Namun, saat datang di dua pantai lainnya urung karena di pantai pertama banjir dan pantai kedua ada orang.

Maka,  AA mengajak mereka ke Pantai Kukup pada Selasa (15/11/2022) dini hari sekitar pukul 00.30 WIB.

Korban diminta untuk telanjang. ERW sempat berupaya mendorong korban dari tebing saat itu tapi gagal, dan korban sempat bilang 'kok ngene to Mas?' (kok begini to mas?)

Lalu dilanjutkan modus ritual, ERW sempat hendak menyetubuhi RN terlebih dahulu tetapi saat itu urung dilakukan, karena tidak ereksi atau bergairah. Suasana gelap, kedua pelaku melanjutkan rencana jahatnya.

Korban kemudian dibekap, dan RN sempat membrontak. ERW meminta bantuan AA untuk memegangi RN, dan saat itu AA juga sempat melecehkan korban.

"ERW membekap dan satunya si AA itu memegang. Saat memegang itu sambil melecehkan korban juga," kata Mahardian.

Baca juga: Polisi Tangkap 2 Warga Sukoharjo Terkait Mayat Wanita Hamil di Pantai Ngrawe

Dibekap cukup lama, membuat wanita yang tengah hamil 7 bulan itu lemas. Korban, yang kemungkinan belum meninggal, lalu dibawa ke tebing untuk dibuang.

Sambil membawa, kepala korban diletakkan di bawah agar kepalanya terbentur tangga.

"Hasil otopsi ada cairan di paru-paru. Kemungkinan saat dibunuh itu belum sepenuhnya meninggal masih mungkin cuma lemas. Dan pelaku sendiri mengatakan mungkin masih mendengar napas. Ada lagi upaya pelaku pada saat ngangkat itu kan ada kaya tangga gitu sengaja badannya (korban) diturunkan supaya kepala terbentur," kata Mahardian.

Jasad RN kemudian ditemukan di Pantai Ngrawe, Tanjungsari, pada Selasa (15/1/2022) atau hanya beberapa ratus meter sebelah barat dari lokasi pembunuhan.

Polisi yang mendapat laporan temuan mayat, langsung melakukan penyelidikan. Pengungkapan bermula dari adanya laporan jika ketiganya sempat makan di warung bakmi jawa di Tanjungsari.

Dari hasil CCTV SMP N 1 Tanjungsari dapat diketahui identitas mobil rental yang digunakan.

Polres Gunungkidul bersama Polresta Surakarta bersama-sama melakukan penyelidikan dan pelaku ditangkap tanpa perlawanan pada Selasa malam atau kurang dari 24 jam.

ERW dan AA kini harus meringkuk dalam penjara, dan terancam pasal 340 dan 338 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup, atau paling lama 20 tahun penjara. 

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Simak Jalur Alternatif Masuk Yogyakarta di Libur Natal-Tahun Baru, Jangan Sampai Terjebak Macet!
Simak Jalur Alternatif Masuk Yogyakarta di Libur Natal-Tahun Baru, Jangan Sampai Terjebak Macet!
Yogyakarta
Bantul kirim Tim Kesehatan ke Aceh Tamiang
Bantul kirim Tim Kesehatan ke Aceh Tamiang
Yogyakarta
Target Kunjungan Wisatawan ke Sleman Saat Nataru Turun Dibandingkan Tahun Lalu, Ini Alasannya
Target Kunjungan Wisatawan ke Sleman Saat Nataru Turun Dibandingkan Tahun Lalu, Ini Alasannya
Yogyakarta
Viral Video Mahasiswa Diduga Mabuk Bikin Onar di Gamping Sleman, Ditangkap Polisi
Viral Video Mahasiswa Diduga Mabuk Bikin Onar di Gamping Sleman, Ditangkap Polisi
Yogyakarta
UMP 2026 Tak Kunjung Terbit, Buruh Yogyakarta Resah dan Khawatir Dialog Jadi Formalitas
UMP 2026 Tak Kunjung Terbit, Buruh Yogyakarta Resah dan Khawatir Dialog Jadi Formalitas
Yogyakarta
Sleman Bersiap Hadapi Lonjakan Arus Nataru, Dishub Petakan Titik Rawan Macet
Sleman Bersiap Hadapi Lonjakan Arus Nataru, Dishub Petakan Titik Rawan Macet
Yogyakarta
Pemerintah Tak Kunjung Tetapkan Formula UMP, Pengusaha Yogyakarta: Kami Butuh Kepastian Aturan
Pemerintah Tak Kunjung Tetapkan Formula UMP, Pengusaha Yogyakarta: Kami Butuh Kepastian Aturan
Yogyakarta
Swasta Boleh Tarik Tarif Parkir 5 Kali Lipat di Jogja, Aturannya Terbit Era Haryadi Suyuti
Swasta Boleh Tarik Tarif Parkir 5 Kali Lipat di Jogja, Aturannya Terbit Era Haryadi Suyuti
Yogyakarta
Sultan Minta Pemkot Yogyakarta Tertibkan Parkir Liar: Kalau Kewalahan, Saya Terjun!
Sultan Minta Pemkot Yogyakarta Tertibkan Parkir Liar: Kalau Kewalahan, Saya Terjun!
Yogyakarta
Baru Saja Dilantik, 2.018 PPPK Kulon Progo Langsung Pecahkan Rekor Dunia Lewat Macapat
Baru Saja Dilantik, 2.018 PPPK Kulon Progo Langsung Pecahkan Rekor Dunia Lewat Macapat
Yogyakarta
Tak Pandang Hari Libur, Pengawasan Ibu Hamil di Gunungkidul Diperketat demi Kelahiran yang Aman
Tak Pandang Hari Libur, Pengawasan Ibu Hamil di Gunungkidul Diperketat demi Kelahiran yang Aman
Yogyakarta
Kecelakaan Maut di Bantul, 4 orang Tercebur ke Sungai Usai Tabrakan Motor, 1 Tewas
Kecelakaan Maut di Bantul, 4 orang Tercebur ke Sungai Usai Tabrakan Motor, 1 Tewas
Yogyakarta
Jalani Sidang Perdana, Staf BEM UNY Perdana Arie Didakwa Bakar Tenda Polisi Saat Demo Agustus
Jalani Sidang Perdana, Staf BEM UNY Perdana Arie Didakwa Bakar Tenda Polisi Saat Demo Agustus
Yogyakarta
Usai Demo Warga, Inspektorat Investigasi Dugaan Penyelewengan Dana Desa di Ngunut Gunungkidul
Usai Demo Warga, Inspektorat Investigasi Dugaan Penyelewengan Dana Desa di Ngunut Gunungkidul
Yogyakarta
Depo Sampah Kotabaru Bakal Dipindah, Pemkot Yogyakarta Siapkan 2 Lokasi Alternatif, di Mana Saja?
Depo Sampah Kotabaru Bakal Dipindah, Pemkot Yogyakarta Siapkan 2 Lokasi Alternatif, di Mana Saja?
Yogyakarta
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau