Karena itu ia menolak saar ERW menyuruh mengugurkan kandungannya.
"Korban (RN) sangat mencintai kandungannya. Pelaku (ERW) beberapa kali ingin menguggurkan, tetapi korban tidak mau," kata Mahardian.
Mahardian menuturkan, bentuk rasa sayang korban kepada bayi dalam kandungannya terlihat dari buku catatan ibu hamil.
Korban rutin memeriksakan kandungannya. Selain itu, ditemukan suplemen vitamin agar anak yang dikandung dapat tumbuh dengan sehat.
Baca juga: Wanita Hamil yang Dibunuh di Pantai Ngrawe Sempat Mendapat Pelecehan Seksual
Dari kasus tersebut polisi menyita buku hasil pemeriksaan kandungan dan beberapa vitamin kandungan.
“Gambarnya lengkap termasuk hasil USG si bayi ada di catatan buku ibu hamil," kata Mahardian.
Meski menjadi pelaku pembunuhan, ERW sempat mengantarkan korban untuk memeriksakan kandungannya sekali.
"(Pemeriksaan kandungan) itu pas awal-awal kehamilan," kata Mahardian.
ERW dan AA dikenai pasal 340 dan 338 tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara maksimal 20 tahun.
SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Bayu Apriliano, Markus Yuwono | Editor : Khairina, Robertus Belarminus, Dita Angga Rusiana)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.