Salin Artikel

Pembunuhan Sadis Ibu Hamil di Yogyakarta, Dilempar dalam Kondisi Hidup dari Tebing Pantai karena Tolak Aborsi

Mayat RN ditemukan dalam kondisi tanpa busana dengan hidung dan mata berdarah. Dari pemeriksaan, RN diketahui hamil 28 minggu atau 7 bulan

Identitas RN diketahui setelah polisi melakukan pemeriksaan sidik jadi. Polisi menyimpulkan jika RN adalah korban pembunuhan.

Polisi pun melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku pembunuhan RN. Ia adalah ERW (24) teman pria RN yang juga ayah biologis anak yang dikandung RN.

ERW tak sendiri. Saat menghabisi nyawa RN, ia dibantu oleh rekannya, AA (37).

ERW dan korban sama-sama kuliah di UNS dengan prodi yang berbeda. Mereka kemudian bertemu tahun 2019 saat sama-sama magang di sebuah SMK.

Hubungan mereka dekat, namun ERW menyanggah jika menjalin hubungan asmara dengan RN. Walau demikian, ERW beberapa kali mengantar RN untuk memeriksakan kandungan.

RN baru lulus kuliah tahun 2021 dan bekerja di salah satu CV di Solo, Jawa Tengah sejak 2,5 bulan terakhir.

Dari keterangan orangtua, RN terakhir kali menghubungi orangtuanya melalui pesan WhatsApp pada Senin (14/11/2022) sekitar pukul 22.00 WIB.

Motif pembunuhan disebut karena korban menolak menggugurkan kandungan hasil hubungan dengan pelaku.

"Motifnya karena (pelaku dan korban) ini kan berkawan, dari tersangka ini pengen menggugurkan, korban tidak menginginkan," kata Kapolres Gunungkidul AKBP Edy Bagus Sumantri di Mapolres Gunungkidul, Kamis (17/11/2022).

Mereka berangkat dari Solo dengan mobil sewa yang nomor polisinya terekam CCTV di sekitar SMPN 1 Tanjungsari.

Polisi memeriksa pemilik mobil dan diketahui penyewa adalah ERW dan rekannya, AA.

RN dan pelaku kemudian pergi ke Pantai Kukup pada Selasa (15/11/2022) pada pukul 00.30 WIB dan mengoobrol di saung.

Saat itu pelaku mencari kesempatan untuk mendorong korban dari tebing Pantai Kukup, namun usaha tersebuh gagal.

Lalu ERW meminta korban menanggalkan pakaian yang ia kenakan dan mengikuti ritual keselamatan untuk kandungannya yakni melakukan hubungan seksual.

ERW berharap dengan RN membuka baju, ia akan bergairah dan memperkosa RN. Namun niat tersebut gagal karena ERW tak bisa ereksi.

"Mungkin karena fokus pelaku untuk membunuh korban. Kemudian (ERW) berupaya untuk mendorong korban tapi tidak bisa. Jadi didorong pertama gagal, RN hanya bilang 'kok ngene' (kok seperti ini) mas. Namun dengan berbagai macam cara akhirnya membekap korban dan menggulingkan korban," kata Edy di Mapolres Gunungkidul Kamis (17/11/2022).

Lalu RN dibekap oleh ERW dibantu oleh AA hingga lemas tak sadarkan diri.

Sementara itu Kasat Reskrim Polres Gunungkidul AKP Mahardian Dewo Negoro mengatakan saat memegangi tubuh korban, AA sempat melakukan pelecehan pada korban.

"Pengakuan tersangka sempat melakukan berhubungan tapi karena tidak bisa 'bangun' karena itu gagal. Jadi korban ini dibekap dan badan terjatuh di permukaan lalu bersama melakukan proses pembunuhan. Satu (ERW) membekap dan satu (AA) memegang atau melecehkan," kata Mahardian.

"Pada saat dibunuh belum sepenuhnya meninggal, lalu ada upaya pelaku saat mengangkat itu ada tangga dan sengaja badan korban diturunkan agar terbentur-bentur lalu digulingkan," lanjutnya.

Dalam kondisi lemas, RN yang hamil dibuang dari tebing Pantai Kukup hingga akhirnya ditemukan di Pangtai Ngarawe.

Setelah itu kedua pelaku membawa pakaian dan barang-barang pribadi milik RN.

Dari hasil pemeriksan, RN dilempar dari atas tebing dalam kondisi hidup karena dalam pemeriksaan dokter, ditemukan cairan di paru-paru korban.

"Ada lagi upaya pelaku ini, ada semacam tangga. Supaya kepala korban dibentur. Tidak dibenturkan (saat membunuh)," kata Mahardian.

Upaya pembunuhan terhadap RN pernah hendak dilakukan saat korban diajak ke Gunung Kawi, Jawa Timur, pada akhir September 2022.

"Sebelumnya juga diajak ke dukun-dukun, cari keselamatan. Padahal, si pelaku inginnya menggugurkan kandungan," kata dia.

Karena itu ia menolak saar ERW menyuruh mengugurkan kandungannya.

"Korban (RN) sangat mencintai kandungannya. Pelaku (ERW) beberapa kali ingin menguggurkan, tetapi korban tidak mau," kata Mahardian.

Mahardian menuturkan, bentuk rasa sayang korban kepada bayi dalam kandungannya terlihat dari buku catatan ibu hamil.

Korban rutin memeriksakan kandungannya. Selain itu, ditemukan suplemen vitamin agar anak yang dikandung dapat tumbuh dengan sehat.

Dari kasus tersebut polisi menyita buku hasil pemeriksaan kandungan dan beberapa vitamin kandungan.

“Gambarnya lengkap termasuk hasil USG si bayi ada di catatan buku ibu hamil," kata Mahardian.

Meski menjadi pelaku pembunuhan, ERW sempat mengantarkan korban untuk memeriksakan kandungannya sekali.

"(Pemeriksaan kandungan) itu pas awal-awal kehamilan," kata Mahardian.

ERW dan AA dikenai pasal 340 dan 338 tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara maksimal 20 tahun.

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Bayu Apriliano, Markus Yuwono | Editor : Khairina, Robertus Belarminus, Dita Angga Rusiana)

https://yogyakarta.kompas.com/read/2022/11/18/060700478/pembunuhan-sadis-ibu-hamil-di-yogyakarta-dilempar-dalam-kondisi-hidup

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke