Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terdakwa Suap Apartemen Royal Kedhaton Dandan Jaya Divonis 2,5 Tahun Penjara dan Denda Rp 200 Juta

Kompas.com - 08/11/2022, 07:56 WIB
Wisang Seto Pangaribowo,
Dita Angga Rusiana

Tim Redaksi

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Satu di antara terdakwa kasus suap Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Apartemen Royal Kedhaton yakni Direktur PT Java Orient Property (JOP) Dandan Jaya Kartika divonis 2,5 tahun penjara dan denda RP 200 juta.

Diketahui kasus suap IMB ini juga menyeret mantan Walikota Yogyakarta Haryadi Suyuti.

Sidang kali ini dipimpin oleh Hakim Ketua M. Djauhar Setyadi menyatakan bahwa Dandan Jaya Kartika bersalah dalam kasus suap IMB Apartemen Royal Kedhaton.

"Menyatakan terdakwa Dandan Jaya Kartika terbukti secara sah, dan meyakinkan melanggar tindak pidana korupsi. Secara bersama-sama, dan berlanjut," ujar Djauhar dalam putusannya yang dibacakan pada, Senin (7/11/2022) di Pengadilan Negeri Yogyakarta.

Baca juga: Terdakwa Suap Apartemen Royal Kedhaton Dituntut 3 Tahun Penjara

Majelis Hakim membeberkan bahwa perbuatan Dandan Jaya Kartika telah memenuhi Pasal 5 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP seperti dalam dakwaan alternatif kesatu.

Atas pertimbangan tersebut Majelis Hakim menjatuhkan pidan kepada Dandan 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 200 juta.

"Menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan, serta denda sejumlah Rp 200 juta subsider 4 bulan," katanya.

Kuasa Hukum Dandan, Layung Purnomo mengatakan apapun keputusan pengadilan pihaknya tetap menghargainya. Atas putusan tersebut kliennya yakni Dandan akan memanfaatkan waktu selama 7 hari untuk berpikir terkait banding.

"Klien kami akan pikir-pikir, atas apa yang disampaikan Majelis dalam putusannya. Keputusan upaya hukum ada pada klien kami," kata dia.

Layung menambahkan ada beberapa hal yang memberatkan kliennya dalam putusan hakim. Di antaranya tidak mendukung upaya pemberantasan tindak pidana korupsi. Kemudian Dandan dianggap bekerja sama dengan terdakwa yang lain yakni Oon Nusihono.

Terkait, putusan yang lebih berat daripada tuntutan Layung mengatakan hal itu merupakan hak prerogratif dari Majelia Hakim.

"Apapun itu kami menghargai, sikap hukum apa yang diambil kami menunggu klien kami selama 7 hari," ucap dia.

Vonis dari Majelis Hakim diketahui lebih berat jika dibanding dengan tuntutan JPU KPK yakni pidana 2 tahun penjara dan denda Rp 200 juta.

Baca juga: Langgar Aturan Cagar Budaya, Sri Sultan HB X Batalkan Izin Pembangunan Apartemen Royal Kedhaton

Dandan Jaya ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam dugaan kasus pemberian suap kepada Mantan Walikota Yogyakarta Haryadi Suyuti. Suap ini terkait penerbitan IMB Apartemen Royal Kedhaton.

Tak hanya Dandan ada beberapa orang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK yakni Haryadi Suyuti, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pemkot Yogyakarta Nurwidhihartana, dan Sekretaris Pribadi merangkap ajudan Haryadi bernama Triyanto Budi Yuwono sebagai penerima suap, dan juga Vice President Real Estate PT Summarecon Agung Tbk, Oon Nusihono.

Untuk diketahui Oon Nusihono telah divonis terlebih dahulu yakni 3 tahun penjara dan denda Rp 200 juta pada Senin (31/10/2022).

Sementara itu Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Andri Lesmana mengatakan pihaknya memberikan apresiasi kepada Majelis Hakim karena apapun yang dibacakan diambil alih seluruhnya oleh Majelis Hakim dalam putusannya.

"Kami apresiasi kepada Majelis Hakim karena apapun yang kami bacakan diambil alih seluruhnya oleh Majelis Hakim dalam putusannya," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Jadwal KRL Jogja-Solo 1-31 Mei 2024, Berangkat dari Yogyakarta ke Arah Solo

Jadwal KRL Jogja-Solo 1-31 Mei 2024, Berangkat dari Yogyakarta ke Arah Solo

Yogyakarta
Hari Jadi Gunungkidul Berubah dari 27 Mei Menjadi 4 Oktober

Hari Jadi Gunungkidul Berubah dari 27 Mei Menjadi 4 Oktober

Yogyakarta
Jadwal KRL Jogja-Solo 1- 31 Mei 2024, Berangkat dari Stasiun Tugu, Lempuyangan dan Maguwo

Jadwal KRL Jogja-Solo 1- 31 Mei 2024, Berangkat dari Stasiun Tugu, Lempuyangan dan Maguwo

Yogyakarta
Sakit Setelah Latihan Bela Diri, Mahasiswa di Sleman Meninggal

Sakit Setelah Latihan Bela Diri, Mahasiswa di Sleman Meninggal

Yogyakarta
May Day 2024, Buruh Perempuan di Jateng Tuntut Perlindungan dari Negara

May Day 2024, Buruh Perempuan di Jateng Tuntut Perlindungan dari Negara

Yogyakarta
Cerita Buruh DIY yang Tak Bisa Beli Rumah: Gaji Kecil, Harga Hunian Gila-gilaan

Cerita Buruh DIY yang Tak Bisa Beli Rumah: Gaji Kecil, Harga Hunian Gila-gilaan

Yogyakarta
'May Day', Buruh di Yogyakarta Tuntut Perumahan Murah, Subsidi Transportasi, dan soal Pendidikan

"May Day", Buruh di Yogyakarta Tuntut Perumahan Murah, Subsidi Transportasi, dan soal Pendidikan

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Rabu 1 Mei 2024, dan Besok : Malam Berawan

Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Rabu 1 Mei 2024, dan Besok : Malam Berawan

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Rabu 1 Mei 2024, dan Besok : Malam Berawan

Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Rabu 1 Mei 2024, dan Besok : Malam Berawan

Yogyakarta
Kronologi Demo Warga di Pendapa Bupati Banjarnegara Ricuh, 12 Orang Luka-luka

Kronologi Demo Warga di Pendapa Bupati Banjarnegara Ricuh, 12 Orang Luka-luka

Yogyakarta
Buka Pendaftaran Pilkada, Demokrat Gunungkidul Ingin Ada Calon Perempuan

Buka Pendaftaran Pilkada, Demokrat Gunungkidul Ingin Ada Calon Perempuan

Yogyakarta
Arti 3 Semboyan Pendidikan Ki Hajar Dewantara, Trilogi yang Dicetuskan Bapak Pendidikan Indonesia

Arti 3 Semboyan Pendidikan Ki Hajar Dewantara, Trilogi yang Dicetuskan Bapak Pendidikan Indonesia

Yogyakarta
Soal Langkah Setelah Pilpres, Mahfud MD: Ya Kita Lihat, Semua Perkembangan Kan Dinamis

Soal Langkah Setelah Pilpres, Mahfud MD: Ya Kita Lihat, Semua Perkembangan Kan Dinamis

Yogyakarta
Soal Tewasnya Brigadir RAT, Mahfud MD: Informasi yang Bisa Dibuka ke Publik Jangan Ditutupi

Soal Tewasnya Brigadir RAT, Mahfud MD: Informasi yang Bisa Dibuka ke Publik Jangan Ditutupi

Yogyakarta
Cerita Perjalanan Karier, Mahfud MD: Ikut Pilpres Kalah, Ya Sudah 'Move On'

Cerita Perjalanan Karier, Mahfud MD: Ikut Pilpres Kalah, Ya Sudah "Move On"

Yogyakarta
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com