Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terdakwa Suap Apartemen Royal Kedhaton Dandan Jaya Divonis 2,5 Tahun Penjara dan Denda Rp 200 Juta

Kompas.com - 08/11/2022, 07:56 WIB
Wisang Seto Pangaribowo,
Dita Angga Rusiana

Tim Redaksi

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Satu di antara terdakwa kasus suap Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Apartemen Royal Kedhaton yakni Direktur PT Java Orient Property (JOP) Dandan Jaya Kartika divonis 2,5 tahun penjara dan denda RP 200 juta.

Diketahui kasus suap IMB ini juga menyeret mantan Walikota Yogyakarta Haryadi Suyuti.

Sidang kali ini dipimpin oleh Hakim Ketua M. Djauhar Setyadi menyatakan bahwa Dandan Jaya Kartika bersalah dalam kasus suap IMB Apartemen Royal Kedhaton.

"Menyatakan terdakwa Dandan Jaya Kartika terbukti secara sah, dan meyakinkan melanggar tindak pidana korupsi. Secara bersama-sama, dan berlanjut," ujar Djauhar dalam putusannya yang dibacakan pada, Senin (7/11/2022) di Pengadilan Negeri Yogyakarta.

Baca juga: Terdakwa Suap Apartemen Royal Kedhaton Dituntut 3 Tahun Penjara

Majelis Hakim membeberkan bahwa perbuatan Dandan Jaya Kartika telah memenuhi Pasal 5 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP seperti dalam dakwaan alternatif kesatu.

Atas pertimbangan tersebut Majelis Hakim menjatuhkan pidan kepada Dandan 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 200 juta.

"Menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan, serta denda sejumlah Rp 200 juta subsider 4 bulan," katanya.

Kuasa Hukum Dandan, Layung Purnomo mengatakan apapun keputusan pengadilan pihaknya tetap menghargainya. Atas putusan tersebut kliennya yakni Dandan akan memanfaatkan waktu selama 7 hari untuk berpikir terkait banding.

"Klien kami akan pikir-pikir, atas apa yang disampaikan Majelis dalam putusannya. Keputusan upaya hukum ada pada klien kami," kata dia.

Layung menambahkan ada beberapa hal yang memberatkan kliennya dalam putusan hakim. Di antaranya tidak mendukung upaya pemberantasan tindak pidana korupsi. Kemudian Dandan dianggap bekerja sama dengan terdakwa yang lain yakni Oon Nusihono.

Terkait, putusan yang lebih berat daripada tuntutan Layung mengatakan hal itu merupakan hak prerogratif dari Majelia Hakim.

"Apapun itu kami menghargai, sikap hukum apa yang diambil kami menunggu klien kami selama 7 hari," ucap dia.

Vonis dari Majelis Hakim diketahui lebih berat jika dibanding dengan tuntutan JPU KPK yakni pidana 2 tahun penjara dan denda Rp 200 juta.

Baca juga: Langgar Aturan Cagar Budaya, Sri Sultan HB X Batalkan Izin Pembangunan Apartemen Royal Kedhaton

Dandan Jaya ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam dugaan kasus pemberian suap kepada Mantan Walikota Yogyakarta Haryadi Suyuti. Suap ini terkait penerbitan IMB Apartemen Royal Kedhaton.

Tak hanya Dandan ada beberapa orang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK yakni Haryadi Suyuti, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pemkot Yogyakarta Nurwidhihartana, dan Sekretaris Pribadi merangkap ajudan Haryadi bernama Triyanto Budi Yuwono sebagai penerima suap, dan juga Vice President Real Estate PT Summarecon Agung Tbk, Oon Nusihono.

Untuk diketahui Oon Nusihono telah divonis terlebih dahulu yakni 3 tahun penjara dan denda Rp 200 juta pada Senin (31/10/2022).

Sementara itu Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Andri Lesmana mengatakan pihaknya memberikan apresiasi kepada Majelis Hakim karena apapun yang dibacakan diambil alih seluruhnya oleh Majelis Hakim dalam putusannya.

"Kami apresiasi kepada Majelis Hakim karena apapun yang kami bacakan diambil alih seluruhnya oleh Majelis Hakim dalam putusannya," pungkasnya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Imbas Longsor di Banyumas, Sejumlah Kereta Api dari Daop 6 Yogyakarta Dialihkan Jalurnya

Imbas Longsor di Banyumas, Sejumlah Kereta Api dari Daop 6 Yogyakarta Dialihkan Jalurnya

Yogyakarta
Ade Armando Singgung Politik Dinasti di Yogyakarta, PSI DIY: Tidak Mewakili Partai

Ade Armando Singgung Politik Dinasti di Yogyakarta, PSI DIY: Tidak Mewakili Partai

Yogyakarta
Sultan Tanggapi Santai soal Ade Armando Singgung Politik Dinasti di Yogyakarta

Sultan Tanggapi Santai soal Ade Armando Singgung Politik Dinasti di Yogyakarta

Yogyakarta
Kronologi Koptu Suyoko di Grobogan Dikeroyok Warga Saat Melerai Keributan

Kronologi Koptu Suyoko di Grobogan Dikeroyok Warga Saat Melerai Keributan

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca di Yogyakarta Hari Ini, 4 Desember 2023: Siang hingga Sore Hujan Petir

Prakiraan Cuaca di Yogyakarta Hari Ini, 4 Desember 2023: Siang hingga Sore Hujan Petir

Yogyakarta
Besaran UMP dan UMK 2024 di Provinsi DI Yogyakarta

Besaran UMP dan UMK 2024 di Provinsi DI Yogyakarta

Yogyakarta
Bertemu Luhut, Puan: Kita Berharap Pemilu Berjalan Damai dan Gembira

Bertemu Luhut, Puan: Kita Berharap Pemilu Berjalan Damai dan Gembira

Yogyakarta
Bawaslu DIY Sudah Gagalkan 5 Kampanye Terselubung, Paling Banyak Bagi-bagi Susu

Bawaslu DIY Sudah Gagalkan 5 Kampanye Terselubung, Paling Banyak Bagi-bagi Susu

Yogyakarta
Jadwal KRL Jogja-Solo Stasiun Tugu 2023, Lengkap dari Stasiun Yogyakarta hingga Palur

Jadwal KRL Jogja-Solo Stasiun Tugu 2023, Lengkap dari Stasiun Yogyakarta hingga Palur

Yogyakarta
Jadwal KRL Jogja-Solo Desember 2023 dari Stasiun Tugu dan Lempuyangan

Jadwal KRL Jogja-Solo Desember 2023 dari Stasiun Tugu dan Lempuyangan

Yogyakarta
Jadwal KRL Solo-Jogja Desember 2023, Lengkap dari Stasiun Palur hingga Yogyakarta

Jadwal KRL Solo-Jogja Desember 2023, Lengkap dari Stasiun Palur hingga Yogyakarta

Yogyakarta
Jadwal KRL Solo-Jogja Desember 2023 dari Stasiun Solo Balapan dan Purwosari

Jadwal KRL Solo-Jogja Desember 2023 dari Stasiun Solo Balapan dan Purwosari

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca di Yogyakarta Hari Ini, 2 Desember 2023: Pagi hingga Malam Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca di Yogyakarta Hari Ini, 2 Desember 2023: Pagi hingga Malam Hujan Ringan

Yogyakarta
Status Siaga, Gunung Merapi Keluarkan 2 Kali Awan Panas Guguran Malam Ini

Status Siaga, Gunung Merapi Keluarkan 2 Kali Awan Panas Guguran Malam Ini

Yogyakarta
Respons Gibran Dituding Bohongi Warga Solo soal 17 Skala Prioritas Pembangunan

Respons Gibran Dituding Bohongi Warga Solo soal 17 Skala Prioritas Pembangunan

Yogyakarta
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com