Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terdakwa Suap Apartemen Royal Kedhaton Dituntut 3 Tahun Penjara

Kompas.com - 17/10/2022, 18:39 WIB
Wisang Seto Pangaribowo,
Dita Angga Rusiana

Tim Redaksi

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta kembali menggelar sidang kasus suap Royal Kedhaton di Kota Yogyakarta pada Senin (17/10/2022). Sidang digelar dengan agenda pembacaan tuntutan kepada para petinggi PT Summarecon Agung Tbk Oon Nusihono.

Oon yang menjabat sebagai Vice President Real Eastate PT Summarecon Agung Tbk merupakan terdakwa kasus suap soal perizinan pembangunan Apartemen Royal Kedhaton yang melibatkan mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti.

"Terdakwa Oon Nusihono terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi," bunyi petikan tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Rudy Dwi Prastyono.

Baca juga: Penyidikan Dugaan Korupsi Dana Hibah Atlet KONI Mandek, Kejati Lampung Cabut Audit di BPKP

Berdasarkan fakta di persidangan, JPU menilai bahwa Oon telah terbukti secara sah dan meyakinkan memberikan sejumlah barang serta uang untuk memperlancar pembangunan Apartemen Royal Kedhaton. Uang dan barang tersebut digunakan untuk mengurus izin mendirikan bangunan (IMB).

Menurut JPU apa yang dilakukan Oon ini telah memenuhi Pasal 5 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan pertama.

JPU pun menuntut Oon dengan hukuman pidana 3 tahun penjara. 

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa, pidana selama 3 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 4 bulan," kata JPU.

JPU menyebut bahwa Oon telah memebrikan sejumlah uang dan barang kepada Haryadi untuk melancarkan niatnya itu. Oon disebut telah memberikan sejumlah barang seperti E-bike specialized seharga Rp 80 juta pada 18 Februari 2019. 

Kemudian memberikan Volkswagen Scirocco 2000 cc seharga Rp 265 juta pada 28 Mei 2019. Lalu uang senilai 20.450 dollar AS sekitar sepekan setelah IMB Royal Kedhaton terbit, 31 Mei 2022. Oon turut memberikan total Rp 27 juta melalui serangkaian proses ini.

Tak hanya memberikan sejumlah uang kepada Haryadi, Oon juga memberikan uang sebesar  6.808 dollar AS kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu satu PIntu (DPMPTSP) Kota Yogyakarta Nurwidihartana.

Pemberian uang kepada Kepala Dinas DPMPTSP Kota Yogyakarta ini untuk mempermudah dan mempercepat dalam penerbitan IMB Apartemen Royal Kedhaton.

Sidang perdana kasus suap apartemen Royal Kedhaton mulai digelar pada hari Kamis (22/8/2022). Dalam sidang perdana ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan Haryadi meminta hadiah ulang tahun ke-55 kepada pihak Oon Nusihono selaku Vice President PT. Summarecon.

Baca juga: Cerita di Balik Coretan Raja Pungli dan Sarang Korupsi di Tembok Polres Luwu

JPU KPK Rudi Dwi Prasetyono mengungkapkan pada tahun 2017 terdakwa yakni Oon Nusihono mendapatkan perintah untuk membantu Dandan Jaya Kartika sebagai Direktur PT. Java Orient Properti dalam mengurus IMB pembangunan apartemen di Kota Yogyakarta.

Perintah tersebut berasal dari Sharif Benyamin yang sebagai Direktur Property Development Region 8 PT. Summarecon Agung Tbk, dan Herman Nagaria sebagai Direktur Property Development PT. Summarecon Agung Tbk. 

Kemudian, Oon Nusihono dan Dandan Jaya memperkenalkan diri kepada Haryadi Suyuti yang saat itu menjabat sebagai Wali Kota Yogyakarta. Dalam pertemuan itu, keduanya menyampaikan akan mendirikan apartemen di Jalan Gandekan Lor, No. 28 RT 049-051/RW 013 Kelurahan Pringgokusuman, Kecamatan Gedongtengen, Kota Yogyakarta. Oon juga minta dimudahkan dalam penerbitan izin IMB.

Halaman:


Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Senin 29 April 2024, dan Besok : Siang Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Senin 29 April 2024, dan Besok : Siang Cerah Berawan

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Senin 29 April 2024, dan Besok : Siang Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Senin 29 April 2024, dan Besok : Siang Cerah Berawan

Yogyakarta
Jatuh ke Jurang Saat Cari Lobster di Gunungkidul, Pria Asal Lampung Tewas

Jatuh ke Jurang Saat Cari Lobster di Gunungkidul, Pria Asal Lampung Tewas

Yogyakarta
Penyair Joko Pinurbo Dimakamkan di Sleman, Karyanya Terus Abadi

Penyair Joko Pinurbo Dimakamkan di Sleman, Karyanya Terus Abadi

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Malam Berawan

Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Malam Berawan

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Malam Berawan

Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Malam Berawan

Yogyakarta
Gibran Bantah Gabung ke Partai Golkar

Gibran Bantah Gabung ke Partai Golkar

Yogyakarta
Nonton Ruwatan Gelaran Wayang Kulit Bareng Gibran, Apa Kata Yusril?

Nonton Ruwatan Gelaran Wayang Kulit Bareng Gibran, Apa Kata Yusril?

Yogyakarta
Penyair Joko Pinurbo Meninggal, Butet: Kehilangan Sedulur Sinorowedi

Penyair Joko Pinurbo Meninggal, Butet: Kehilangan Sedulur Sinorowedi

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Malam Ini Berawan

Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Malam Ini Berawan

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Siang Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Siang Hujan Ringan

Yogyakarta
Ribuan Buruh Jateng Bakal Gelar Demo Saat May Day, Ini Lokasi dan Tuntutannya

Ribuan Buruh Jateng Bakal Gelar Demo Saat May Day, Ini Lokasi dan Tuntutannya

Yogyakarta
Ribuan Buruh Jateng Bakal Gelar Demo Saat May Day, Ini Lokasi dan Tuntutannya

Ribuan Buruh Jateng Bakal Gelar Demo Saat May Day, Ini Lokasi dan Tuntutannya

Yogyakarta
Diburu Usai Curi Panci dan Tabung Gas, Residivis Ini Malah Ditemukan di Tahanan

Diburu Usai Curi Panci dan Tabung Gas, Residivis Ini Malah Ditemukan di Tahanan

Yogyakarta
Ada Kades yang Ikut Penjaringan Bacawabup di Partai Golkar, Apdesi Bantul Minta Anggotanya Netral

Ada Kades yang Ikut Penjaringan Bacawabup di Partai Golkar, Apdesi Bantul Minta Anggotanya Netral

Yogyakarta
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com