Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Langgar Aturan Cagar Budaya, Sri Sultan HB X Batalkan Izin Pembangunan Apartemen Royal Kedhaton

Kompas.com, 25 Agustus 2022, 16:38 WIB
Wisang Seto Pangaribowo,
Khairina

Tim Redaksi

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Sumbu filosofis yang meliputi Tugu Pal Putih, Jalan Malioboro, Keraton Yogyakarta, hingga Panggung Krapyak sedang dalam proses penilaian oleh tim UNESCO.

Diharapkan, jika nanti telah ditetapkan sebagai warisan dunia, pembangunan di kawasan tersebut sesuai dengan ketentuan dari UNESCO.

Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengku Buwono X mencontohkan ada beberapa pembangunan yang menyalahi aturan kawasan cagar budaya.

Baca juga: Jalan Tol Segera Dibangun di DIY, Pemkot Siapkan Rekayasa Lalu Lintas di Kota Yogyakarta

Salah satunya adalah Royal Kedhaton yang menyalahi aturan kawasan cagar budaya. Ketinggian yang diajukan mencapai 40 meter.

Dalam pembangunan ini hingga menyebabkan mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti terseret kasus suap.

"Yang kemarin kan yang diputus heritage, sebagai kawasan penyangga ditandatangani wae Hotel Kedhaton (apartemen Royal Kedhaton) ya ukurannya ya melanggar. Akhirnya kita batalkan," jelas Sultan, Kamis (25/8/2022).

Tak hanya izin pembangunan apartemen yang dibatalkan oleh Sultan, tetapi juga Peraturan Wali Kota terkait pembangunan juga dibatalkan, saat ini sedang dalam proses pembatalan di Kementerian Dalam Negeri.

"Tapi yang batalke Departemen Dalam Negeri (Kementerian Dalam Negeri) kita enggak punya hak. Kita sampaikan ini batalken kan gitu," kata dia.

"Ya kita ajukan untuk dibatalkan karena itu melanggar. Perwalnya sendiri melanggar karena pergubnya kan sudah ada itu kawasan penyangga untuk kawasan heritage," papar Sultan.

Baca juga: Jalan Tol Segera Dibangun di DIY, Pemkot Siapkan Rekayasa Lalu Lintas di Kota Yogyakarta

Sebelumnya, UNESCO lakukan pengecekan kepada sumbu filosofis untuk penilaian warisan dunia.

UNESCO melakukan penilaian sejak Selasa (23/8/2022) hingga Kamis (25/8/2022), penilaian sumbu filosofis meliputi kawasan Malioboro, Tugu Pal Putih, Keraton Yogyakarta, hingga Panggung Krapyak.

"Dia (UNESCO) ke sini untuk ngecek persyaratan-persyaratan dari program yang sudah kita tawarkan kepada UNESCO," kata Gubernur Daerah Iatimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengku Buwono X, Kamis (25/8/2022).

Sultan menambahkan tinjauan dari UNESCO tersebut untuk memastikan apakah kekurangan-kekurangan untuk penetapan Warisan Dunia sudah diaplikasikan atau belum oleh Pemerintah DIY.

Setelah sesuai dengan syarat-syarat UNESCO barulah UNESCO melakukan evaluasi dan setelah itu baru mereka melakukan sidang dihadapan 22 negara anggota.

"Kan itu dibagi sesi-sesinya yang memutuskan itu 22 negara itu," kata dia.

Sultan berharap dengan disahkannya sumbu filosofis sebagai warisan dunia, pembangunan di area sumbu filosofis dapat sesuai dengan ketentuan dari UNESCO.

"Penepatan itu nanti kalau ada pembangunan dan sebagainya sesuai keputusan UNESCO tidak sembarang asal ngizinke (tidak asal memberi izin)," kata Sultan.

Menurut Sultan nantinya pembangunan di kawasan sumbu filosofis sesuai dengan aturan yang berlaku baik itu pembangunan yang dilakukan Pemerintah DIY, Pemerintah Kota, maupun pemerintah kabupaten. Pembangunan nantinya harus seiizin asosiasi publik yang mewakili di kawasan sumbu filosofis.

"Jadi nanti Pemda, Pemerintah Kota, dan Pemkab Bantul, serta asosiasi-asosiasi perwakilan penduduk yang ada di wilayah itu," kata dia.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Pedagang TTS dan Kartu Pos di Yogyakarta Terus Bertahan: Tetap Laris di Kalangan Turis
Pedagang TTS dan Kartu Pos di Yogyakarta Terus Bertahan: Tetap Laris di Kalangan Turis
Yogyakarta
Berpotensi Viral, Pelaku Wisata di Gunungkidul Diimbau Tak 'Nutuk' Harga saat Libur Nataru
Berpotensi Viral, Pelaku Wisata di Gunungkidul Diimbau Tak 'Nutuk' Harga saat Libur Nataru
Yogyakarta
Cerita Kusir Andong Malioboro Sambut Nataru: Kuda Diberi Jamu Bergizi hingga Waspada Musik
Cerita Kusir Andong Malioboro Sambut Nataru: Kuda Diberi Jamu Bergizi hingga Waspada Musik
Yogyakarta
Basuki Pastikan Kantor Wapres di IKN Segera Selesai
Basuki Pastikan Kantor Wapres di IKN Segera Selesai
Yogyakarta
Simak Jalur Alternatif Masuk Yogyakarta di Libur Natal-Tahun Baru, Jangan Sampai Terjebak Macet!
Simak Jalur Alternatif Masuk Yogyakarta di Libur Natal-Tahun Baru, Jangan Sampai Terjebak Macet!
Yogyakarta
Bantul kirim Tim Kesehatan ke Aceh Tamiang
Bantul kirim Tim Kesehatan ke Aceh Tamiang
Yogyakarta
Target Kunjungan Wisatawan ke Sleman Saat Nataru Turun Dibandingkan Tahun Lalu, Ini Alasannya
Target Kunjungan Wisatawan ke Sleman Saat Nataru Turun Dibandingkan Tahun Lalu, Ini Alasannya
Yogyakarta
Viral Video Mahasiswa Diduga Mabuk Bikin Onar di Gamping Sleman, Ditangkap Polisi
Viral Video Mahasiswa Diduga Mabuk Bikin Onar di Gamping Sleman, Ditangkap Polisi
Yogyakarta
UMP 2026 Tak Kunjung Terbit, Buruh Yogyakarta Resah dan Khawatir Dialog Jadi Formalitas
UMP 2026 Tak Kunjung Terbit, Buruh Yogyakarta Resah dan Khawatir Dialog Jadi Formalitas
Yogyakarta
Sleman Bersiap Hadapi Lonjakan Arus Nataru, Dishub Petakan Titik Rawan Macet
Sleman Bersiap Hadapi Lonjakan Arus Nataru, Dishub Petakan Titik Rawan Macet
Yogyakarta
Pemerintah Tak Kunjung Tetapkan Formula UMP, Pengusaha Yogyakarta: Kami Butuh Kepastian Aturan
Pemerintah Tak Kunjung Tetapkan Formula UMP, Pengusaha Yogyakarta: Kami Butuh Kepastian Aturan
Yogyakarta
Swasta Boleh Tarik Tarif Parkir 5 Kali Lipat di Jogja, Aturannya Terbit Era Haryadi Suyuti
Swasta Boleh Tarik Tarif Parkir 5 Kali Lipat di Jogja, Aturannya Terbit Era Haryadi Suyuti
Yogyakarta
Sultan Minta Pemkot Yogyakarta Tertibkan Parkir Liar: Kalau Kewalahan, Saya Terjun!
Sultan Minta Pemkot Yogyakarta Tertibkan Parkir Liar: Kalau Kewalahan, Saya Terjun!
Yogyakarta
Baru Saja Dilantik, 2.018 PPPK Kulon Progo Langsung Pecahkan Rekor Dunia Lewat Macapat
Baru Saja Dilantik, 2.018 PPPK Kulon Progo Langsung Pecahkan Rekor Dunia Lewat Macapat
Yogyakarta
Tak Pandang Hari Libur, Pengawasan Ibu Hamil di Gunungkidul Diperketat demi Kelahiran yang Aman
Tak Pandang Hari Libur, Pengawasan Ibu Hamil di Gunungkidul Diperketat demi Kelahiran yang Aman
Yogyakarta
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau