Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terdakwa Suap Apartemen Royal Kedhaton Dituntut 3 Tahun Penjara

Kompas.com - 17/10/2022, 18:39 WIB
Wisang Seto Pangaribowo,
Dita Angga Rusiana

Tim Redaksi

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta kembali menggelar sidang kasus suap Royal Kedhaton di Kota Yogyakarta pada Senin (17/10/2022). Sidang digelar dengan agenda pembacaan tuntutan kepada para petinggi PT Summarecon Agung Tbk Oon Nusihono.

Oon yang menjabat sebagai Vice President Real Eastate PT Summarecon Agung Tbk merupakan terdakwa kasus suap soal perizinan pembangunan Apartemen Royal Kedhaton yang melibatkan mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti.

"Terdakwa Oon Nusihono terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi," bunyi petikan tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Rudy Dwi Prastyono.

Baca juga: Penyidikan Dugaan Korupsi Dana Hibah Atlet KONI Mandek, Kejati Lampung Cabut Audit di BPKP

Berdasarkan fakta di persidangan, JPU menilai bahwa Oon telah terbukti secara sah dan meyakinkan memberikan sejumlah barang serta uang untuk memperlancar pembangunan Apartemen Royal Kedhaton. Uang dan barang tersebut digunakan untuk mengurus izin mendirikan bangunan (IMB).

Menurut JPU apa yang dilakukan Oon ini telah memenuhi Pasal 5 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan pertama.

JPU pun menuntut Oon dengan hukuman pidana 3 tahun penjara. 

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa, pidana selama 3 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 4 bulan," kata JPU.

JPU menyebut bahwa Oon telah memebrikan sejumlah uang dan barang kepada Haryadi untuk melancarkan niatnya itu. Oon disebut telah memberikan sejumlah barang seperti E-bike specialized seharga Rp 80 juta pada 18 Februari 2019. 

Kemudian memberikan Volkswagen Scirocco 2000 cc seharga Rp 265 juta pada 28 Mei 2019. Lalu uang senilai 20.450 dollar AS sekitar sepekan setelah IMB Royal Kedhaton terbit, 31 Mei 2022. Oon turut memberikan total Rp 27 juta melalui serangkaian proses ini.

Tak hanya memberikan sejumlah uang kepada Haryadi, Oon juga memberikan uang sebesar  6.808 dollar AS kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu satu PIntu (DPMPTSP) Kota Yogyakarta Nurwidihartana.

Pemberian uang kepada Kepala Dinas DPMPTSP Kota Yogyakarta ini untuk mempermudah dan mempercepat dalam penerbitan IMB Apartemen Royal Kedhaton.

Sidang perdana kasus suap apartemen Royal Kedhaton mulai digelar pada hari Kamis (22/8/2022). Dalam sidang perdana ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan Haryadi meminta hadiah ulang tahun ke-55 kepada pihak Oon Nusihono selaku Vice President PT. Summarecon.

Baca juga: Cerita di Balik Coretan Raja Pungli dan Sarang Korupsi di Tembok Polres Luwu

JPU KPK Rudi Dwi Prasetyono mengungkapkan pada tahun 2017 terdakwa yakni Oon Nusihono mendapatkan perintah untuk membantu Dandan Jaya Kartika sebagai Direktur PT. Java Orient Properti dalam mengurus IMB pembangunan apartemen di Kota Yogyakarta.

Perintah tersebut berasal dari Sharif Benyamin yang sebagai Direktur Property Development Region 8 PT. Summarecon Agung Tbk, dan Herman Nagaria sebagai Direktur Property Development PT. Summarecon Agung Tbk. 

Kemudian, Oon Nusihono dan Dandan Jaya memperkenalkan diri kepada Haryadi Suyuti yang saat itu menjabat sebagai Wali Kota Yogyakarta. Dalam pertemuan itu, keduanya menyampaikan akan mendirikan apartemen di Jalan Gandekan Lor, No. 28 RT 049-051/RW 013 Kelurahan Pringgokusuman, Kecamatan Gedongtengen, Kota Yogyakarta. Oon juga minta dimudahkan dalam penerbitan izin IMB.

Halaman:


Terkini Lainnya

YIA Jadi Satu-satunya Bandara Internasional di DIY-Jateng, Asita Minta Penerbangan Luar Negeri Ditambah

YIA Jadi Satu-satunya Bandara Internasional di DIY-Jateng, Asita Minta Penerbangan Luar Negeri Ditambah

Yogyakarta
Pengukuran Lahan Terdampak Pembangunan Tol Yogyakarta-YIA Mulai Dilakukan

Pengukuran Lahan Terdampak Pembangunan Tol Yogyakarta-YIA Mulai Dilakukan

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Jumat 3 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Jumat 3 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Jumat 3 Mei 2024, dan Besok : Berawan Sepanjang Hari

Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Jumat 3 Mei 2024, dan Besok : Berawan Sepanjang Hari

Yogyakarta
Dikabarkan Ikut Penjaringan Bakal Cawalkot di Partai Golkar, Singgih: Siapa yang Bilang?

Dikabarkan Ikut Penjaringan Bakal Cawalkot di Partai Golkar, Singgih: Siapa yang Bilang?

Yogyakarta
Jadwal KRL Solo-Jogja 1-31 Mei 2024, Berangkat dari Stasiun Klaten

Jadwal KRL Solo-Jogja 1-31 Mei 2024, Berangkat dari Stasiun Klaten

Yogyakarta
Jadwal KRL Solo-Jogja 1-31 Mei 2024, Berangkat dari Stasiun Solo Balapan dan Purwosari

Jadwal KRL Solo-Jogja 1-31 Mei 2024, Berangkat dari Stasiun Solo Balapan dan Purwosari

Yogyakarta
Jadwal KRL Solo-Jogja 1-31 Mei 2024, Berangkat dari Solo ke Arah Yogyakarta

Jadwal KRL Solo-Jogja 1-31 Mei 2024, Berangkat dari Solo ke Arah Yogyakarta

Yogyakarta
Ditinggal Hajatan, Dua Rumah di Gunungkidul Ludes Terbakar, Termasuk Sertifikat dan 20 Gram Emas

Ditinggal Hajatan, Dua Rumah di Gunungkidul Ludes Terbakar, Termasuk Sertifikat dan 20 Gram Emas

Yogyakarta
Pemkot Yogyakarta Kembali Komunikasi dengan Warga Piyungan untuk Bangun TPST

Pemkot Yogyakarta Kembali Komunikasi dengan Warga Piyungan untuk Bangun TPST

Yogyakarta
Masih Banyak Jalan Rusak, Pemkab Gunungkidul Ajukan Perbaikan ke Pemerintah Pusat

Masih Banyak Jalan Rusak, Pemkab Gunungkidul Ajukan Perbaikan ke Pemerintah Pusat

Yogyakarta
YIA Jadi Bandara Internasional Satu-satunya di Jateng dan DIY, Sultan Harap Penerbangan Ditambah

YIA Jadi Bandara Internasional Satu-satunya di Jateng dan DIY, Sultan Harap Penerbangan Ditambah

Yogyakarta
Soal Pj Kepala Daerah Maju Pilkada, Sultan: Perlu Dipertimbangkan, 'Rasah Kesusu'

Soal Pj Kepala Daerah Maju Pilkada, Sultan: Perlu Dipertimbangkan, "Rasah Kesusu"

Yogyakarta
Hardiknas, Haedar Nashir: Pendidikan Bukan Pabrik Pencipta Robot

Hardiknas, Haedar Nashir: Pendidikan Bukan Pabrik Pencipta Robot

Yogyakarta
Tarif Pariwisata di Bantul Naik mulai 1 Mei, Sekian Besarannya

Tarif Pariwisata di Bantul Naik mulai 1 Mei, Sekian Besarannya

Yogyakarta
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com