YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Peringatan Hari Buruh atau May Day pada Rabu (1/5/2024) digelar di beberapa titik, seperti Tugu Pal Putih Kota Yogyakarta dan Titik Nol Kilometer Yogyakarta. Selain buruh kelompok mahasiswa juga turut ikut melakukan demonstrasi.
Mereka menuntut agar pemerintah memberikan perumahan murah, subsidi transportasi, dan pendidikan layak bagi buruh di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Perumahan murah didengungkan karena rumah murah di DIY dianggap sudah tak terjangkau bagi buruh.
Baca juga: Pakai Caping Saat Aksi May Day, Pedemo: Buruh seperti Petani, Semua Pasti Butuh Kami...
Sebagai informasi Upah Minimum Provinsi (UMP) di DIY sebesar Rp 2,1 juta sedangkan Upah Miminum Kota (UMK) di Kota Yogyakarta sebesar Rp 2,3 juta.
Harga rumah subsidi di DIY berkisar Rp 160 juta yang letaknya kebanyakan di Bantul serta Gunungkidul, dan nonsubsidi mulai dari Rp 300 juta.
Salah satu buruh, Safariyanto mengaku dia yang sudah bekerja sebagai buruh mebel di DIY belum bisa membeli rumah, sampai sekarang dia masih tinggal bersama orangtuanya karena tak sanggup membeli rumah dengan gaji Rp 2,4 juta.
Baca juga: Nasib Ratusan Buruh Smelter Timah di Bangka yang Dirumahkan, Hak Diduga Belum Diberikan
"Susah dengan gaji Rp 2,4 juta per bulan dibanding dengan harga rumah sudah gila-gilaan," ujarnya saat ditemui di Titik Nol Kilometer, Kota Yogyakarta, Rabu (1/5/2024).
Menurutnya, angsuran bulanan rumah subsidi hampir setengah dari gaji buruh di DIY.
"Susah dengan angsuran Rp 900 sampai Rp 1 juta hampir separuh (gaji) enggak mampu itu ngangsur," ungkap Safariyanto.
Ia menyebut kebanyakan buruh di DIY masih menumpang di rumah mertua atau orangtua karena sulitnya membeli rumah di DIY. Gaji yang ia terima tiap bulannya hanya bisa digunakan untuk kehidupan sehari-hari.
"Kebutuhan dasar berupa sandang pangan masih bisa tapi kalau perumahan sampai sekarang buruh susah menjangkau. Kebetulan masih ikut orangtua," kata dia.
Baca juga: Ribuan Buruh Ikut Aksi May Day, Jalanan Jadi Lautan Oranye
Menurut dia membeli rumah adalah idaman setiap buruh di DIY.
"Pasti harapan buruh itu (beli rumah)," kata dia.
Dia mengungkapkan pada aturan yang berlaku, UMK diterapkan bagi buruh yang memiliki masa kerja kurang dari satu tahun, namun praktik di lapangan masih banyak pabrik-pabrik yang menerapkan UMK bagi buruh yang memiliki masa kerja lebih dari 1 tahun.
"Kalau lebih (masa kerja lebih dari 1 tahun) harusnya sudah ada struktur skala upah kalau struktur belum banyak diterapkan," ujar dia.