Salin Artikel

Terdakwa Suap Apartemen Royal Kedhaton Dandan Jaya Divonis 2,5 Tahun Penjara dan Denda Rp 200 Juta

Diketahui kasus suap IMB ini juga menyeret mantan Walikota Yogyakarta Haryadi Suyuti.

Sidang kali ini dipimpin oleh Hakim Ketua M. Djauhar Setyadi menyatakan bahwa Dandan Jaya Kartika bersalah dalam kasus suap IMB Apartemen Royal Kedhaton.

"Menyatakan terdakwa Dandan Jaya Kartika terbukti secara sah, dan meyakinkan melanggar tindak pidana korupsi. Secara bersama-sama, dan berlanjut," ujar Djauhar dalam putusannya yang dibacakan pada, Senin (7/11/2022) di Pengadilan Negeri Yogyakarta.

Majelis Hakim membeberkan bahwa perbuatan Dandan Jaya Kartika telah memenuhi Pasal 5 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP seperti dalam dakwaan alternatif kesatu.

Atas pertimbangan tersebut Majelis Hakim menjatuhkan pidan kepada Dandan 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 200 juta.

"Menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan, serta denda sejumlah Rp 200 juta subsider 4 bulan," katanya.

Kuasa Hukum Dandan, Layung Purnomo mengatakan apapun keputusan pengadilan pihaknya tetap menghargainya. Atas putusan tersebut kliennya yakni Dandan akan memanfaatkan waktu selama 7 hari untuk berpikir terkait banding.

Layung menambahkan ada beberapa hal yang memberatkan kliennya dalam putusan hakim. Di antaranya tidak mendukung upaya pemberantasan tindak pidana korupsi. Kemudian Dandan dianggap bekerja sama dengan terdakwa yang lain yakni Oon Nusihono.

Terkait, putusan yang lebih berat daripada tuntutan Layung mengatakan hal itu merupakan hak prerogratif dari Majelia Hakim.

"Apapun itu kami menghargai, sikap hukum apa yang diambil kami menunggu klien kami selama 7 hari," ucap dia.

Vonis dari Majelis Hakim diketahui lebih berat jika dibanding dengan tuntutan JPU KPK yakni pidana 2 tahun penjara dan denda Rp 200 juta.

Dandan Jaya ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam dugaan kasus pemberian suap kepada Mantan Walikota Yogyakarta Haryadi Suyuti. Suap ini terkait penerbitan IMB Apartemen Royal Kedhaton.

Tak hanya Dandan ada beberapa orang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK yakni Haryadi Suyuti, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pemkot Yogyakarta Nurwidhihartana, dan Sekretaris Pribadi merangkap ajudan Haryadi bernama Triyanto Budi Yuwono sebagai penerima suap, dan juga Vice President Real Estate PT Summarecon Agung Tbk, Oon Nusihono.

Untuk diketahui Oon Nusihono telah divonis terlebih dahulu yakni 3 tahun penjara dan denda Rp 200 juta pada Senin (31/10/2022).

Sementara itu Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Andri Lesmana mengatakan pihaknya memberikan apresiasi kepada Majelis Hakim karena apapun yang dibacakan diambil alih seluruhnya oleh Majelis Hakim dalam putusannya.

"Kami apresiasi kepada Majelis Hakim karena apapun yang kami bacakan diambil alih seluruhnya oleh Majelis Hakim dalam putusannya," pungkasnya.

https://yogyakarta.kompas.com/read/2022/11/08/075658778/terdakwa-suap-apartemen-royal-kedhaton-dandan-jaya-divonis-25-tahun

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke