YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Sidang perdana pembacaan dakwaan kepada terdakwa kasus suap Apartemen Royal Kedhaton di Kota Yogyakarta yang melibatkan mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti digelar, Rabu (19/10/2022).
Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam dakwaannya mengungkapkan, Haryadi tidak hanya menerima suap dari peneribitan IMB Apartemen Royal Kedhaton.
Haryadi juga diduga menerima suap dari PT Guyub Sengini Group.
Proses praktik suap berawal saat PT Guyub Sengini Group hendak membangun hotel bernama Iki Wae.
Baca juga: Oon Nusihono Terduga Penyuap Mantan Wali Kota Yogyakarta Tak Ajukan Eksepsi
Akan tetapi, dalam pembangunan, pihak Sengini memerlukan pembiayaan dari bank mensyaratkan untuk menggunakan operator hotel, yakni Aston.
Maka, setelah IMB terbit dan sudah beroperasi, hotel berubah nama dari Hotel Iki Wae menjadi Hotel Aston Malioboro.
Lokasi yang akan direncanakan untuk dilakukan pembangunan hotel di Jalan Gandekan Lor yang diajukan oleh PT Guyub Sengini Group masuk dalam Kawasan cagar budaya yang berada di sumbu filosofis sebagaimana Keputusan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor : 75/KEP/2017 tanggal 20 Maret 2017 tentang Penetapan satuan Ruang Geografis Kraton Yogyakarta sebagai Kawasan Cagar Budaya maka ada syarat-syarat atau ketentuan yang harus dipenuhi.
"Bahwa untuk memenuhi persyaratan pengajuan IMB, PT Guyub Sengini Grup terlebih dahulu mengajukan permohonan penerbitan dokumen SKRK, di mana dokumen tersebut terbit pada tanggal 6 Maret 2019 sebagaimana dokumen SKRK Nomor: 180AP-SKRK/DPTR/11/2019 yang diterbitkan oleh Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kota Yogyakarta," kata JPU KPK Ferdian Ardi Nugroho, pada Rabu.
Lalu, pada tanggal 1 Februari 2022 sebelum berkas IMB secara formil dimasukkan ke Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), konsultan perizinan PT Guyub Sengini Grup yakni Azjar meminta uang kepada Direktur Sengini, yakni Sentanu Wahyudi, digunakan untuk amunisi.
"Saya kemarin sudah ketemu Pak Nur dan tim perizinan pak; sudah koordinasi juga terkait berkas yang masih kurang, tapi besok bisa dikeluarkan surat tanda terima IMB di pak, sepertinya saya butuh amunisi pak buat Tim diperizinan, kemarin dikode," ujar JPU membacakan surat dakwaan Haryadi.
Kemudian, Sentanu mengirimkan uang sejumlah Rp 10 juta pada tanggal 4 Februari 2022 kepada Azjar.
Pada tanggal 20 Mei 2022 Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (DPUPKP) Kota Yogyakarta mengeluarkan rekomendasi.
Setelah itu, Kepala DPMPTSP Nurwidihartana memberikan informasi ke Direktur PT Guyub Sengini bahwa dirinya ingin syukuran karena IMB telah mendapatkan rekomendasi.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.