Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Oon Nusihono Terduga Penyuap Mantan Wali Kota Yogyakarta Tak Ajukan Eksepsi

Kompas.com - 22/08/2022, 23:49 WIB
Wisang Seto Pangaribowo,
Khairina

Tim Redaksi

 

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Vice President PT Summarecon Tbk Oon Nusihono tidak akan mengajukan eksepsi dalam sidang suap kasus apartemen Royal Kedhaton.

Kuasa Hukum Oon Nusihono Maqdir Ismail mengatakan, langkahnya tidak akan mengajukan eksepsi atas tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) bertujuan agar proses sidang dapat lebih cepat.

"Supaya kita mempercepat persidangan saja. Kami ingin supaya perkara ini bisa selesai dengan segera sehingga bisa dipastikan ya siap apa putusannya nanti. Itu saja sih yang menjadi pokok," katanya saat ditemui seusai sidang di Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta, Senin (22/8/2022).

Baca juga: Oon Nusihono Suap Mantan Wali Kota Yogyakarta dengan Uang, Mobil, dan Sepeda

Maqdir menjelaskan eksepsi tidak berbicara pokok perkara, oleh sebab itu pihaknya tidak menempuh langkah eksepsi. Pihaknya ingin segera pada pemeriksaan pokok perkara.

"Bagaimana pun juga kan eksepsi itu kan tidak juga kita bisa bicara dengan pokok perkara. Sehingga, oleh karena itulah kami pikirkan kenapa tidak kita tidak usah eksepsi tapi segera kita selesaikan perkara ini dengan memeriksa pokok perkaranya," ucap dia.

Maqdir menjelaskan, dalam kasus ini terdapat beberapa pokok penting seperti kliennya yakni Oon Nusihono tidak pernah meminta izin kepada seseorang mengenai pemberin uang.

Hal itu karena Oon memiliki otoritas sendiri.

"Ini yang dia inginkan, ingin sampaikan bahwa supaya tidak terjadi salah sangka, ada salah duga dalam pernyataan-pernyataan yang tidak tepat," ucap dia.

Baca juga: Mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti Terungkap Minta Hadiah Ulang Tahun Ke-55 dan Dapat Sepeda Rp 80 Juta

Dengan tidak diajukannya eksepsi maka sidang akan berlanjut pada agenda berikutnya yakni pada Senin (29/8/2022), dengan agenda pembuktian.

JPU KPK Rudi Dwi Prastyono menyampaikan pada agenda tadi baru berupa dakwaan. Kemudian penasehat hukum tidak minta keberatan, maka akan dilanjutkan pada agenda berikutnya yakni pemeriksaan saksi di Minggu depan.

Namun, hingga saat ini PJU belum menentukan siapa yang akan menjadi saksi yang akan dihadirkan dalam persidangan agenda berikutnya.

"Nah itu di hari senin itu entah siapa saksi yang kita hadirkan, kalau di berkas untuk perkara ini 63 orang," katanya.

Dineritakan sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta menggelar sidang perdana dugaan kasus korupsi pembangunan apartemen Royal Kedhaton pada hari Senin (22/8/2022).

Agenda sidang pertama ini adalah pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sidang kali ini menghadirkan satu terdakwa yakni Oon Nusihono selaku Vice President PT Summarecon tbk secara virtual dan didampingi oleh tim kuasa hukumnya. Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Djauhar Setiadi.

Halaman:


Terkini Lainnya

Kasus Korupsi Selesai, Kejari Gunungkidul Kembalikan Rp 470 juta ke RSUD Wonosari

Kasus Korupsi Selesai, Kejari Gunungkidul Kembalikan Rp 470 juta ke RSUD Wonosari

Yogyakarta
Viral, Video Warga Lempar Sampah ke Truk, DLHK Kota Yogyakarta: Masyarakat Enggak Sabar

Viral, Video Warga Lempar Sampah ke Truk, DLHK Kota Yogyakarta: Masyarakat Enggak Sabar

Yogyakarta
Hasil Rekonstruksi Suami di Gunungkidul Membunuh Istri Saat Tidur

Hasil Rekonstruksi Suami di Gunungkidul Membunuh Istri Saat Tidur

Yogyakarta
Gerindra dan PDI-P Gunungkidul Buka Peluang Kader Maju Pilkada

Gerindra dan PDI-P Gunungkidul Buka Peluang Kader Maju Pilkada

Yogyakarta
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Ganjar: Tunggu Prosesnya

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Ganjar: Tunggu Prosesnya

Yogyakarta
5 Orang Ambil Formulir Calon Bupati Penjaringan Golkar, Ada Mantan Wakil Bupati Kulon Progo

5 Orang Ambil Formulir Calon Bupati Penjaringan Golkar, Ada Mantan Wakil Bupati Kulon Progo

Yogyakarta
Anggota DPR/DPRD, Pegawai BUMN, dan ASN Wajib Mundur Jika Ikut Pilkada

Anggota DPR/DPRD, Pegawai BUMN, dan ASN Wajib Mundur Jika Ikut Pilkada

Yogyakarta
Cucu Pendiri Muhammadiyah, Afnan Hadikusumo Semarakkan Bursa Pilkada Kota Yogyakarta

Cucu Pendiri Muhammadiyah, Afnan Hadikusumo Semarakkan Bursa Pilkada Kota Yogyakarta

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Malam Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Malam Hujan Ringan

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Berawan Sepanjang Hari

Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Berawan Sepanjang Hari

Yogyakarta
Pedagang Pasar Terban Keluhkan Pelanggan Menurun Sejak Pindah ke Shelter

Pedagang Pasar Terban Keluhkan Pelanggan Menurun Sejak Pindah ke Shelter

Yogyakarta
Golkar dan PDI-P Buka Peluang Koalisi di Pilkada Sleman dan Kulon Progo

Golkar dan PDI-P Buka Peluang Koalisi di Pilkada Sleman dan Kulon Progo

Yogyakarta
Bupati Petahana Bantul Abdul Halim Ambil Formulir Pilkada PDI-P dan Golkar

Bupati Petahana Bantul Abdul Halim Ambil Formulir Pilkada PDI-P dan Golkar

Yogyakarta
Kronologi Penangkapan 2 Pembunuh Karyawati Toko di Polokarto, Sukoharjo

Kronologi Penangkapan 2 Pembunuh Karyawati Toko di Polokarto, Sukoharjo

Yogyakarta
Dorong Hak Angket Usai Putusan MK, Pakar Hukum UGM: Yang Merusak Demokrasi Harus Bertanggungjawab

Dorong Hak Angket Usai Putusan MK, Pakar Hukum UGM: Yang Merusak Demokrasi Harus Bertanggungjawab

Yogyakarta
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com