Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Oon Nusihono Terduga Penyuap Mantan Wali Kota Yogyakarta Tak Ajukan Eksepsi

Kompas.com - 22/08/2022, 23:49 WIB
Wisang Seto Pangaribowo,
Khairina

Tim Redaksi

 

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Vice President PT Summarecon Tbk Oon Nusihono tidak akan mengajukan eksepsi dalam sidang suap kasus apartemen Royal Kedhaton.

Kuasa Hukum Oon Nusihono Maqdir Ismail mengatakan, langkahnya tidak akan mengajukan eksepsi atas tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) bertujuan agar proses sidang dapat lebih cepat.

"Supaya kita mempercepat persidangan saja. Kami ingin supaya perkara ini bisa selesai dengan segera sehingga bisa dipastikan ya siap apa putusannya nanti. Itu saja sih yang menjadi pokok," katanya saat ditemui seusai sidang di Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta, Senin (22/8/2022).

Baca juga: Oon Nusihono Suap Mantan Wali Kota Yogyakarta dengan Uang, Mobil, dan Sepeda

Maqdir menjelaskan eksepsi tidak berbicara pokok perkara, oleh sebab itu pihaknya tidak menempuh langkah eksepsi. Pihaknya ingin segera pada pemeriksaan pokok perkara.

"Bagaimana pun juga kan eksepsi itu kan tidak juga kita bisa bicara dengan pokok perkara. Sehingga, oleh karena itulah kami pikirkan kenapa tidak kita tidak usah eksepsi tapi segera kita selesaikan perkara ini dengan memeriksa pokok perkaranya," ucap dia.

Maqdir menjelaskan, dalam kasus ini terdapat beberapa pokok penting seperti kliennya yakni Oon Nusihono tidak pernah meminta izin kepada seseorang mengenai pemberin uang.

Hal itu karena Oon memiliki otoritas sendiri.

"Ini yang dia inginkan, ingin sampaikan bahwa supaya tidak terjadi salah sangka, ada salah duga dalam pernyataan-pernyataan yang tidak tepat," ucap dia.

Baca juga: Mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti Terungkap Minta Hadiah Ulang Tahun Ke-55 dan Dapat Sepeda Rp 80 Juta

Dengan tidak diajukannya eksepsi maka sidang akan berlanjut pada agenda berikutnya yakni pada Senin (29/8/2022), dengan agenda pembuktian.

JPU KPK Rudi Dwi Prastyono menyampaikan pada agenda tadi baru berupa dakwaan. Kemudian penasehat hukum tidak minta keberatan, maka akan dilanjutkan pada agenda berikutnya yakni pemeriksaan saksi di Minggu depan.

Namun, hingga saat ini PJU belum menentukan siapa yang akan menjadi saksi yang akan dihadirkan dalam persidangan agenda berikutnya.

"Nah itu di hari senin itu entah siapa saksi yang kita hadirkan, kalau di berkas untuk perkara ini 63 orang," katanya.

Dineritakan sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta menggelar sidang perdana dugaan kasus korupsi pembangunan apartemen Royal Kedhaton pada hari Senin (22/8/2022).

Agenda sidang pertama ini adalah pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sidang kali ini menghadirkan satu terdakwa yakni Oon Nusihono selaku Vice President PT Summarecon tbk secara virtual dan didampingi oleh tim kuasa hukumnya. Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Djauhar Setiadi.

Halaman:


Terkini Lainnya

Saat Bansos Jelang Pilkada Jadi Perhatian Khusus KPU DIY...

Saat Bansos Jelang Pilkada Jadi Perhatian Khusus KPU DIY...

Yogyakarta
Pembebasan Lahan di IKN, AHY: Tidak Boleh Asal Gusur

Pembebasan Lahan di IKN, AHY: Tidak Boleh Asal Gusur

Yogyakarta
Soal Gugatan 'Snack Lelayu', KPU Sleman: No Comment, Kami Sampaikan pada Waktu yang Tepat

Soal Gugatan "Snack Lelayu", KPU Sleman: No Comment, Kami Sampaikan pada Waktu yang Tepat

Yogyakarta
Soal Posisi PDI-P Pasca-Pilpres 2024, Ganjar: Rasanya Iya, di Luar Pemerintahan

Soal Posisi PDI-P Pasca-Pilpres 2024, Ganjar: Rasanya Iya, di Luar Pemerintahan

Yogyakarta
Besok BPBD DIY Gelar Simulasi Gempa, Masyarakat Diminta Tidak Kaget

Besok BPBD DIY Gelar Simulasi Gempa, Masyarakat Diminta Tidak Kaget

Yogyakarta
Ganjar Pastikan Siap Turun untuk Pemenangan PDI-P pada Pilkada 2024

Ganjar Pastikan Siap Turun untuk Pemenangan PDI-P pada Pilkada 2024

Yogyakarta
Partai Ramai-ramai Jaring Bakal Calon Kepala Daerah, Ini Kata Pengamat UGM

Partai Ramai-ramai Jaring Bakal Calon Kepala Daerah, Ini Kata Pengamat UGM

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Siang Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Siang Hujan Sedang

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Siang Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Siang Hujan Sedang

Yogyakarta
Selawat Perpisahan Siswa SD Bugel untuk Gedung Sekolah yang Terdampak Pembangunan Jalan

Selawat Perpisahan Siswa SD Bugel untuk Gedung Sekolah yang Terdampak Pembangunan Jalan

Yogyakarta
PDI-P Kulon Progo Buka Pendaftaran Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Pekan Depan

PDI-P Kulon Progo Buka Pendaftaran Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Pekan Depan

Yogyakarta
5 Nama Kembalikan Berkas Penjaringan Bakal Cawalkot Yogyakarta ke Partai Golkar, Ada Singgih Raharjo

5 Nama Kembalikan Berkas Penjaringan Bakal Cawalkot Yogyakarta ke Partai Golkar, Ada Singgih Raharjo

Yogyakarta
Soal 'Snack Lelayu' KPPS, KPU Sleman Digugat Rp 5 Miliar dan Permintaan Maaf Terbuka

Soal "Snack Lelayu" KPPS, KPU Sleman Digugat Rp 5 Miliar dan Permintaan Maaf Terbuka

Yogyakarta
Polisi Buru Pelaku Tabrak Lari yang Tewaskan Petani di Lampu Merah Sawo Jajar, Brebes

Polisi Buru Pelaku Tabrak Lari yang Tewaskan Petani di Lampu Merah Sawo Jajar, Brebes

Yogyakarta
Emosi Warga Saat Lihat Rekonstruksi Suami Bunuh Istri di Gunungkidul

Emosi Warga Saat Lihat Rekonstruksi Suami Bunuh Istri di Gunungkidul

Yogyakarta
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com