Salin Artikel

Sidang Perdana, Haryadi Suyuti Diduga Terima Rp 150 Juta hingga Kepala DPMPTSP Ditraktir LC

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Sidang perdana pembacaan dakwaan kepada terdakwa kasus suap Apartemen Royal Kedhaton di Kota Yogyakarta yang melibatkan mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti digelar, Rabu (19/10/2022).

Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam dakwaannya mengungkapkan, Haryadi tidak hanya menerima suap dari peneribitan IMB Apartemen Royal Kedhaton.

Haryadi juga diduga menerima suap dari PT Guyub Sengini Group.

Proses praktik suap berawal saat PT Guyub Sengini Group hendak membangun hotel bernama Iki Wae.

Akan tetapi, dalam pembangunan, pihak Sengini memerlukan pembiayaan dari bank mensyaratkan untuk menggunakan operator hotel, yakni Aston.

Maka, setelah IMB terbit dan sudah beroperasi, hotel berubah nama dari Hotel Iki Wae menjadi Hotel Aston Malioboro.

Lokasi yang akan direncanakan untuk dilakukan pembangunan hotel di Jalan Gandekan Lor yang diajukan oleh PT Guyub Sengini Group masuk dalam Kawasan cagar budaya yang berada di sumbu filosofis sebagaimana Keputusan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor : 75/KEP/2017 tanggal 20 Maret 2017 tentang Penetapan satuan Ruang Geografis Kraton Yogyakarta sebagai Kawasan Cagar Budaya maka ada syarat-syarat atau ketentuan yang harus dipenuhi.

"Bahwa untuk memenuhi persyaratan pengajuan IMB, PT Guyub Sengini Grup terlebih dahulu mengajukan permohonan penerbitan dokumen SKRK, di mana dokumen tersebut terbit pada tanggal 6 Maret 2019 sebagaimana dokumen SKRK Nomor: 180AP-SKRK/DPTR/11/2019 yang diterbitkan oleh Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kota Yogyakarta," kata JPU KPK Ferdian Ardi Nugroho, pada Rabu.

Lalu, pada tanggal 1 Februari 2022 sebelum berkas IMB secara formil dimasukkan ke Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), konsultan perizinan PT Guyub Sengini Grup yakni Azjar meminta uang kepada Direktur Sengini, yakni Sentanu Wahyudi, digunakan untuk amunisi.

"Saya kemarin sudah ketemu Pak Nur dan tim perizinan pak; sudah koordinasi juga terkait berkas yang masih kurang, tapi besok bisa dikeluarkan surat tanda terima IMB di pak, sepertinya saya butuh amunisi pak buat Tim diperizinan, kemarin dikode," ujar JPU membacakan surat dakwaan Haryadi.

Kemudian, Sentanu mengirimkan uang sejumlah Rp 10 juta pada tanggal 4 Februari 2022 kepada Azjar.

Pada tanggal 20 Mei 2022 Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (DPUPKP) Kota Yogyakarta mengeluarkan rekomendasi.

Setelah itu, Kepala DPMPTSP Nurwidihartana memberikan informasi ke Direktur PT Guyub Sengini bahwa dirinya ingin syukuran karena IMB telah mendapatkan rekomendasi.


"Yang kedua aku mau syukuran KTV di mansion, boleh bayar LC aja ya" dan dijawab oleh Sentanu Wahyudi, 'Siap bapak.. boleh banget to yah, ndak usah bayar semua'," ungkap JPU.

Dalam temuan ini, diketahui PT Guyub Sengini memberikan uang sebesar Rp 200 juta kepada Triaynto Budi Yuwono selaku asisten Pribadi Haryadi Suyuti.

Lalu, uang dibawa ke kantor Kepala Dinas DPMPTSP. Nurwidi mengambil uang Rp 50 juta dan Rp 150 juta dibawa oleh Triyanto dan diserahkan kepada Haryadi.

"Iya, ini sudah diterima," kata JPU menirukan ucapan Haryadi.

Ditemui setelah sidang JPU KPK Ferdian menyampaikan dalam proses penyidikan Haryadi tidak hanya menerima dari PT JOP (Apartemen Royal Kedhaton), juga menerima dari PT Guyub Sengini Group terkait dengan IMB.

"Ada penerimaan dari yang lain yaitu PT Guyub Sengini Group terkait dengan IMB juga. Sama persis dengan surat pernyataan komitmen dari Nurwidihartana yang sama-sama kita ketahui itu kan menyebutkan dua hotel, IMB JOP dan IMB Guyub Sengini," ucap dia.

Ia menambahkan, PT Sengini Group memberikan uang Rp 200 juta kepada Triyanto dari sini uang diambil oleh Nurwidihartana Rp 50 juta dan sisanya Rp 150 juta mengalir ke Haryadi.

"Kami uji faktanya di persidangan seperti apa. Karena kan Haryadi Suyuti terkait hal ini dia tidak mengakui. Kami menggunakan keterangan Triyanto Budi Yuwono dan Nurwidihartana," kata dia.

Ia menyampaikan, proses suap PT Sengini bersamaan dengan kasus suap PT Java Orien Property (JOP) yang mengurus IMB Apartemen Royak Kedhaton.

"Sama 23 Mei juga, Sentanu status masih saksi. Ke depan kami enggak tahu statusnya seperti apa, tapi yang pasti sekarang statusnya masih saksi. Belum ada pengembangan dari penyidik untuk tersangka baru terkait dengan pemberi," kata dia.

https://yogyakarta.kompas.com/read/2022/10/19/163908478/sidang-perdana-haryadi-suyuti-diduga-terima-rp-150-juta-hingga-kepala

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke