YOGYAKARTA,KOMPAS.com - Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Daerah Istimewa Yogyakarta turun tangan menyelesaikan pelanggaran pemanfaatan tanah pelungguh di wilayah Sardonoharjo, Sleman yang digunakan untuk hunian permanen dan disewakan.
Bahkan, saat ini hunian di atas tanah pelungguh tersebut telah ditempati.
Lurah Sardonoharjo, Harjuno Wiwoho mengatakan, lokasi yang dibangun hunian untuk disewakan ini merupakan tanah kalurahan sebagai pelungguh.
Baca juga: Dosen PTN di Yogyakarta Ditangkap, Diduga Terlibat Penipuan Bermodus Sewa Tanah Desa
Awalnya memang ada perjanjian sewa- menyewa antara pemilik pelungguh dengan pengembang.
"Mungkin karena kurang pemahaman dan kurang pengetahuan itu dibangun, kemudian timbul masalah. Saya betul-betul tidak tahu, saya itu kebetulan tidak lewat situ," ujar Lurah Sardonoharjo, Harjuno Wiwoho saat ditemui usai koordinasi, Selasa (18/10/2022).
Harjuno Wiwoho menuturkan, ada tiga lokasi tanah pelungguh yang dibangun hunian. Luasnya pertama 1.500 meter persegi, kedua 3.000 meter persegi dan ketiga 1.600 meter persegi.
"Yang pertama pelungguhnya Pak Carik, yang dua pelungguh lagi itu Pak Dukuh," ucapnya.
Pembangunan hunian permanen di tanah pelungguh tersebut sudah selesai. Ada 39 rumah yang sudah dibangun. Rumah yang berdiri di tanah pelungguh ini lantas disewakan.
"Ada 39 rumah, sudah dihuni semua, itu sewa," bebernya.
Terkait dengan tanah pelungguh yang dibangun hunian Harjuno mengaku tidak mengetahui. Termasuk tentang proses sewa - menyewa.
"Sewa menyewa itu kalurahan nggak tahu, karena ini kan pelungguh bukan tanah sebagai PAD kalurahan tetapi tanah kalurahan sebagai pelungguh," urainya.
Menurut Harjuno saat ini sedang dilakukan proses penyelesaian. Perjanjian baik antara pemilik pelungguh dengan pengembang maupun penyewa dengan pengembang dan notaris, semuanya akan dibatalkan.
Kemudian tanah dan bangunan lanjut Harjuno dialihkan sebagai aset Kalurahan Sardonoharjo.
"Penyewa sudah tahu semua sekarang, kan sudah dibatalkan semua. Mereka menyadari ada kesalahan prosedur, ada kesalahan prosedural, ada kesalahan perizinan dan sebagainya," tegasnya.
Pemerintah DI Yogyakarta melalui Dinas Pertanahan dan Tata Ruang menggelar koordinasi di Kalurahan Sardonoharjo, Kecamatan Ngaglik, Kabupaten Sleman.