Langkah ini diambil untuk menyelesaikan pelanggaran pemanfaatan tanah pelungguh di wilayah Sardonoharjo tanpa harus masuk dalam sengketa.
"Kami mengadakan gelar koordinasi agar tidak masuk dalam sengketa. Di mana ada masyarakat yang menempati tanah pelungguh di Sardonoharjo ditempati 39 orang tanpa izin," ujar Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) DIY Krido Suprayitno usai koordinasi di Kantor Kalurahan Sardonoharjo, Sleman.
Krido menjelaskan tanah pelungguh tersebut merupakan jenis tanah kalurahan sebagai hak anggaduh karena asal usulnya tanah bukan keprabon tanah Kasultanan.
Pemanfaatan tanah Kasultanan Ngayogyakarta dan Kadipaten Pakualaman diatur dalam Peraturan Gubernur 34 tahun 2017.
Masyarakat yang memanfaatkan tanah Kasultanan Ngayogyakarta dan Kadipaten Pakualaman harus ada izin.
"Itu kan pelungguhnya Pak Carik, pelungguhnya Pak Dukuh. Tanah pelungguh adalah penghasilan tambahan bagi perangkat kalurahan, ini kan harus sesuai mekanisme karena berubah fungsi dari pertanian menjadi non pertanian," ungkapnya.
"Untuk tempat tinggal permanen tidak boleh, ini bangunan baru. Baru beberapa bulan terbangun, ini nggak boleh sesuai Pergub 34, tidak boleh," imbuhnya.
Di dalam persoalan pelanggaran pemanfaatan tanah pelungguh ini, lanjut Krido, ada berbagai pihak yang berperan antara lain masyarakat yang menempati dan pihak notaris.
"Kemudian di situ mohon maaf ada peran dari pemerintah kalurahan, mengetahui tapi kok mendiamkan. Sehingga hari ini kita selesaikan bareng untuk ke depannya agar sesuai regulasi," ucapnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.