Salin Artikel

Tanah Pelungguh Milik Desa di Sleman Dibangun Hunian Permanen dan Disewakan

YOGYAKARTA,KOMPAS.com - Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Daerah Istimewa Yogyakarta turun tangan menyelesaikan pelanggaran pemanfaatan tanah pelungguh di wilayah Sardonoharjo, Sleman yang digunakan untuk hunian permanen dan disewakan.

Bahkan, saat ini hunian di atas tanah pelungguh tersebut telah ditempati.

Lurah Sardonoharjo, Harjuno Wiwoho mengatakan, lokasi yang dibangun hunian untuk disewakan ini merupakan tanah kalurahan sebagai pelungguh.

Awalnya memang ada perjanjian sewa- menyewa antara pemilik pelungguh dengan pengembang.

"Mungkin karena kurang pemahaman dan kurang pengetahuan itu dibangun, kemudian timbul masalah. Saya betul-betul tidak tahu, saya itu kebetulan tidak lewat situ," ujar Lurah Sardonoharjo, Harjuno Wiwoho saat ditemui usai koordinasi, Selasa (18/10/2022).

Harjuno Wiwoho menuturkan, ada tiga lokasi tanah pelungguh yang dibangun hunian. Luasnya pertama 1.500 meter persegi, kedua 3.000 meter persegi dan ketiga 1.600 meter persegi.

"Yang pertama pelungguhnya Pak Carik, yang dua pelungguh lagi itu Pak Dukuh," ucapnya.

Pembangunan hunian permanen di tanah pelungguh tersebut sudah selesai. Ada 39 rumah yang sudah dibangun. Rumah yang berdiri di tanah pelungguh ini lantas disewakan.

"Ada 39 rumah, sudah dihuni semua, itu sewa," bebernya.

Terkait dengan tanah pelungguh yang dibangun hunian Harjuno mengaku tidak mengetahui. Termasuk tentang proses sewa - menyewa.

"Sewa menyewa itu kalurahan nggak tahu, karena ini kan pelungguh bukan tanah sebagai PAD kalurahan tetapi tanah kalurahan sebagai pelungguh," urainya.

Menurut Harjuno saat ini sedang dilakukan proses penyelesaian. Perjanjian baik antara pemilik pelungguh dengan pengembang maupun penyewa dengan pengembang dan notaris, semuanya akan dibatalkan.

Kemudian tanah dan bangunan lanjut Harjuno dialihkan sebagai aset Kalurahan Sardonoharjo.

"Penyewa sudah tahu semua sekarang, kan sudah dibatalkan semua. Mereka menyadari ada kesalahan prosedur, ada kesalahan prosedural, ada kesalahan perizinan dan sebagainya," tegasnya.

Penghasilan tambahan

Pemerintah DI Yogyakarta melalui Dinas Pertanahan dan Tata Ruang menggelar koordinasi di Kalurahan Sardonoharjo, Kecamatan Ngaglik, Kabupaten Sleman.

Langkah ini diambil untuk menyelesaikan pelanggaran pemanfaatan tanah pelungguh di wilayah Sardonoharjo tanpa harus masuk dalam sengketa.

"Kami mengadakan gelar koordinasi agar tidak masuk dalam sengketa. Di mana ada masyarakat yang menempati tanah pelungguh di Sardonoharjo ditempati 39 orang tanpa izin," ujar Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) DIY Krido Suprayitno usai koordinasi di Kantor Kalurahan Sardonoharjo, Sleman.

Krido menjelaskan tanah pelungguh tersebut merupakan jenis tanah kalurahan sebagai hak anggaduh karena asal usulnya tanah bukan keprabon tanah Kasultanan.

Pemanfaatan tanah Kasultanan Ngayogyakarta dan Kadipaten Pakualaman diatur dalam Peraturan Gubernur 34 tahun 2017.

Masyarakat yang memanfaatkan tanah Kasultanan Ngayogyakarta dan Kadipaten Pakualaman harus ada izin.

"Itu kan pelungguhnya Pak Carik, pelungguhnya Pak Dukuh. Tanah pelungguh adalah penghasilan tambahan bagi perangkat kalurahan, ini kan harus sesuai mekanisme karena berubah fungsi dari pertanian menjadi non pertanian," ungkapnya.

"Untuk tempat tinggal permanen tidak boleh, ini bangunan baru. Baru beberapa bulan terbangun, ini nggak boleh sesuai Pergub 34, tidak boleh," imbuhnya.

Di dalam persoalan pelanggaran pemanfaatan tanah pelungguh ini, lanjut Krido, ada berbagai pihak yang berperan antara lain masyarakat yang menempati dan pihak notaris.

"Kemudian di situ mohon maaf ada peran dari pemerintah kalurahan, mengetahui tapi kok mendiamkan. Sehingga hari ini kita selesaikan bareng untuk ke depannya agar sesuai regulasi," ucapnya.

https://yogyakarta.kompas.com/read/2022/10/18/223155278/tanah-pelungguh-milik-desa-di-sleman-dibangun-hunian-permanen-dan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke