PURWOREJO, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purworejo mendorong masyarakat untuk proaktif melakukan pengecekan di aplikasi Info Pemilu.
Hal itu penting untuk menghindari adanya pencatutan nama oleh partai politik yang sedang melakukan pendaftaran ke KPU melalui Sistem Informasi Pemilu (Sipol).
Baca juga: Ada 41 Warga di DI Yogyakarta Dicatut Parpol, Warga Diminta Cek Nama di Sipol
Dorongan tersebut disampaikan oleh Anggota KPU Purworejo, Widya Astuti, dalam acara Media Gathering KPU Kabupaten Purworejo di RM ABK Bambu Kuning Purworejo, Rabu (28/9/2022).
Acara dihadiri seluruh anggota KPU Purworejo, perwakilan Bawaslu Purworejo, dan sejumlah wartawan dari berbagai media.
“Kami berharap masyarakat dapat melakukan pengecekan secara mandiri melalui aplikasi Info Pemilu untuk mengetahui apakah namanya terdaftar dalam Sipol dan masuk sebagai anggota Parpol atau tidak,” katanya.
Menurutnya, cara pengecekan itu sangat mudah, yakni melalui laman infopemilu.kpu.go.id.
Masyarakat secara perorangan hanya membutuhkan data Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Langkahnya yakni gulirkan dan klik pada bagian 'Cek Anggota Parpol', masukkan NIK KTP, lalu tekan 'cari'.
Tunggu sebentar, kemudian akan muncul informasi bahwa nama atas NIK tersebut tercantum atau tidak sebagai anggota parpol.
“Kalau yang namanya masuk sebagai anggota parpol, nanti akan ada keterangannya. Apablia memang keberatan masuk di Sipol, silakan memberikan tanggapan,” sebutnya.
Baca juga: Dicatut Jadi Anggota Parpol, Banyak Warga Terganjal Saat Daftar sebagai Panwascam
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.