“Memang ada kendala karena Bawaslu hanya bisa melihat dari luar, tidak bisa secara detail. Nah, yang perlu ditegaskan pada Sipol ini adalah kepastian jangka waktu penghapusan nama yang masuk di Sipol,” ungkapnya.
Menurutnya, data Sipol merupakan kebenaran formil bahwa nama yang tercatat dalam sistem itu adalah orang partai, baik itu disengaja atau diketuai oleh pemilik nama, maupun yang tidak diketahui alias dicatut.
Oleh karena itu, kepastian jangka waktu itu sangat penting mengingat jika ada nama yang dicatut oleh parpol dan penghapusannya terlambat maka akan berdampak pada tahapan lainnya.
“Salah satunya adalah rekruitmen tenaga ad hoc, seperti Panwaslu Kecamatan dan Panitia Pemilu Kecamatan (PPK). Ini akan menjadi batu sandungan, jika jangka waktu penghapusan tidak memiliki kepastian,” lanjutnya.
“Ini yang kita dorong ke KPU Purworejo agar ke depan tidak menjadi batu sandungan atau hambatan, sehingga tahapan rekruitmen tenaga ad hoc, baik KPU maupun Bawaslu berjalan lancar,” jelasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.