PURWOREJO, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purworejo mendorong masyarakat untuk proaktif melakukan pengecekan di aplikasi Info Pemilu.
Hal itu penting untuk menghindari adanya pencatutan nama oleh partai politik yang sedang melakukan pendaftaran ke KPU melalui Sistem Informasi Pemilu (Sipol).
Baca juga: Ada 41 Warga di DI Yogyakarta Dicatut Parpol, Warga Diminta Cek Nama di Sipol
Dorongan tersebut disampaikan oleh Anggota KPU Purworejo, Widya Astuti, dalam acara Media Gathering KPU Kabupaten Purworejo di RM ABK Bambu Kuning Purworejo, Rabu (28/9/2022).
Acara dihadiri seluruh anggota KPU Purworejo, perwakilan Bawaslu Purworejo, dan sejumlah wartawan dari berbagai media.
“Kami berharap masyarakat dapat melakukan pengecekan secara mandiri melalui aplikasi Info Pemilu untuk mengetahui apakah namanya terdaftar dalam Sipol dan masuk sebagai anggota Parpol atau tidak,” katanya.
Menurutnya, cara pengecekan itu sangat mudah, yakni melalui laman infopemilu.kpu.go.id.
Masyarakat secara perorangan hanya membutuhkan data Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Langkahnya yakni gulirkan dan klik pada bagian 'Cek Anggota Parpol', masukkan NIK KTP, lalu tekan 'cari'.
Tunggu sebentar, kemudian akan muncul informasi bahwa nama atas NIK tersebut tercantum atau tidak sebagai anggota parpol.
“Kalau yang namanya masuk sebagai anggota parpol, nanti akan ada keterangannya. Apablia memang keberatan masuk di Sipol, silakan memberikan tanggapan,” sebutnya.
Baca juga: Dicatut Jadi Anggota Parpol, Banyak Warga Terganjal Saat Daftar sebagai Panwascam
Tanggapan atas keberatan itu, lanjutnya, juga cukup mudah.
Pemohon cukup memberikan tanggapan keberatan dilampiri dengan unggahan hasil tanggapan layar laman tersebut dan foto/scan data diri berupa KTP.
“Nanti selanjutnya KPU Kabupaten Purworejo melalui akun helpdesk kami akan bisa melihat dan akan langsung menindaklanjutinya. Kami akan melakukan melakukan klarifikasi dengan pterkait, kemudian hasil klarifikasi ini akan kami unggah kembali ke helpdesk sehingga akan terbaca oleh KPU RI. KPU RI akan berkomunikasi dengan DPP Parpol terkait untuk mengubah status atau menghapus nama itu dari Sipol,” jelasnya.
Sementara itu, anggota Bawaslu Kabupaten Purworejo, Rinto Hariyadi menyampaikan, pihaknya juga telah gencar melakukan pengawasan data Sipol.
Namun, dia mengaku pengawasan itu masih terbatas karena tidak memungkinkan mencermati secara detail.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.