YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Ombudsman RI Perwakilan DI Yogyakarta masih menunggu pelapor untuk memenuhi syarat formil dari laporan dugaan pungutan di SMKN 2 Kota Yogyakarta. Namun, mereka tidak menutup kemungkinan proaktif menelusuri sendiri.
"Tadi disampaikan bapak pimpinan Pak Indraza (Indraza Marzuki Rais), beliau meminta kita menindaklanjuti laporan-laporan terkait pungutan terutama di SMKN 2 Kota dan SMKN 2 Depok," ujar Kepala Ombudsman RI Perwakilan DI Yogyakarta Budhi Masturi, Jumat (23/9/2022).
Budhi Masturi menyampaikan telah melakukan verifikasi dan validasi laporan yang masuk. Khusus untuk laporan dugaan pungutan di SMKN 2 Kota Yogyakarta, sampai saat ini syarat formil belum lengkap.
"Untuk SMK kota (SMKN 2 Kota) itu sampai sekarang kita masih menunggu keterpenuhan syarat formil dari pelapor. Yang kemudian dia masih menimbang-nimbang," tuturnya.
Budhi menerangkan, dari pantauan Ombudsman dan dari berita yang dibacanya, ada dugaan oknum guru itu menyindir setelah muncul aduan orangtua mengenai dugaan pungutan dari SMKN 2 Kota Yogyakarta.
"Saya baca di berita ada sindiran-sindiran yang itu kalau kemudian bisa menimbulkan keresahan dari siswa karena merasa ada ancaman," urainya.
Budhi Masturi mengungkapkan melihat ekskalasi yang semakin meluas, Ombudsman perwakilan DIY akan berdiskusi untuk membuka kemungkinan melakukan tindak lanjut secara proaktif. Meskipun syarat formil dari pelapor belum lengkap.
"Barangkali kami akan mendiskusikan lebih lanjut untuk membuka kemungkinan kita tindaklanjut secara proaktif. Tidak perlu menunggu kelengkapan syarat formil dari pelapor," tegasnya.
Menurut Budhi, Ombudsman mempunyai kewenangan untuk menindaklanjuti secara pro aktif tanpa ada laporan.
"Karena kami mempertimbangkan psikologi dari para siswa yang ada, itu barang kali bisa memenuhi alasan untuk kita pro aktif. Nanti kita akan diskusikan, mungkin minggu depan kita akan ke lapangan," ucapnya.
Diberitakan sebelumnya oknum guru di SMKN 2 Kota Yogyakarta diduga menyindir murid saat mengajar, setelah muncul aduan orangtua mengenai dugaan pungutan liar (pungli) ke Ombudsman RI Perwakilan DI Yogyakarta.
Kabar tersebut diungkapkan salah satu anggota liansi Masyarakat Peduli Pendidikan Yogyakarta (AMPPY) berinisial K.
Baca juga: Dilaporkan ke Ombudsman karena Dugaan Pungutan Liar, Kepala Sekolah SMKN 2 Yogyakarta Angkat Bicara
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.