Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dilaporkan ke Ombudsman karena Dugaan Pungutan Liar, Kepala Sekolah SMKN 2 Yogyakarta Angkat Bicara

Kompas.com, 15 September 2022, 08:02 WIB
Wisang Seto Pangaribowo,
Dita Angga Rusiana

Tim Redaksi

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 2 Yogyakarta dilaporkan ke Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakalian Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) terkait dengan pungutan liar yang dilakukan pihak sekolah.

Kepala SMKN 2 Kota Yogyakarta Dodot Yuliantoro mengklarifikasi terkait adanya laporan ke ORI DIY tersebut. Dia mengatakan bahwa setiap tahun sekolah membentuk rencana anggaran pendapatan belanja sekolah (RAPBS).

Baca juga: Ratusan Jabatan Kepala Sekolah yang Kosong Akhirnya Diisi, Bupati Purworejo Ingatkan Tak Lakukan Pungutan

Dalam RAPBS tersebut sudah disetujui oleh para orangtua atau wali murid. Menurutnya, orangtua dan wali murid memberikan masukan program sekolah ke dalam RAPBS.

"Ketika kami paparkan ke orangtua sesuai usulan mereka ini loh. Di antaranya adalah di SMKN 2 belum memiliki kantin. Memang kami tidak memiliki kantin karena selama Covid-19 kan tidak boleh ada kantin. Kantin yang lama karena tidak representatif jadi kami bongkar pas Covid-19 datang," ujarnya saat ditemui awak media di SMKN 2 Kota Yogyakarta, Rabu (14/9/2022).

Saat pembelajaran tatap muka (PTM) sudah diperbolehkan 100 persen dan siswa pulang hingga sore hari membuat orangtua siswa mengusulkan agar dibangun kantin sekolah. Lantaran bekal siswa tidak cukup hingga sore hari.

"Mereka ketika bawa bekal tetap merasa kurang. Karena di kami yang melayani penjualan untuk makanan hanya di koperasi sekolah. Koperasi yang kecil tidak cukup meng-cover sebanyak 2.000 siswa," jelas Dodot.

Selain kantin, sekolah juga mengusulkan dibangunnya tempat parkir. Hal ini karena banyaknya siswa yang menggunakan kendaraan bermotor dalam RAPBS tersebut.

Tak hanya pembangunan parkir, di dalam RAPBS juga terdapat rencana sekolah membeli alat untuk praktik siswa hingga untuk membayar guru tidak tetap (GTT) dan pegawai tidak tetap (PTT).

"Di paparan kami dengan komite kami sampaikan ini loh SMK 2 punya program sekolah seperti ini. Sesuai permen 75 kita diizinkan menggunakan peran serta masyarakat," katanya.

Lanjut Dodot, dalam pertemuan itu komite juga akan menyampaikan akan ada edaran pemberitahuan dan kesedian. Rencananya dalam edaran tersebut orangtua siswa diberi pilihan.

Baca juga: Dugaan Pungutan Dana Bantuan Gempa di Blitar, Polisi Periksa 300 Warga

"Kesediaan orang tua itu ada beberapa pilihan. Dari A (nominal) tadi bisa juga sama dengan A, di bawah A bisa di atas A atau mungkin bahkan tidak memberikan sumbangan karena alasan yang lain," ungkap dia.

Ia menegaskan bahwa pihak SMKN 2 Kota Yogyakarta tidak mengambil pungutan kepada orangtua siswa. Dia menegaskan bahwal hal tersebut sifatnya sumbangan orangtua sesuai dengan kemampuan. Bahkan jika orangtua siswa tidak menyumbang maka tak ada masalah.

"Ini tidak akan berpengaruh ke nilai dan ketika lulus ijazah tidak akan kami tahan," tegas dia.

Ia menyayangkan adanya satu pihak yang menganggap sumbangan ini sebuah kewajiban yang harus dipenuhi oleh orangtua siswa. Apalagi surat edaran resmi sedang dalam penyusunan.

"Nah itu yang kami sayangkan. Dari perwakilan-perwakilan orangtua tadi sudah dipesan jangan di-share dulu karena komite akan membuat pemberitahuan dan edaran secara resmi," pungkas dia.

Baca juga: Bupati Garut: Pungutan Saat PPDB Dilarang, Boleh Dilakukan Setelah Siswa Masuk Sekolah

Sebelumnya, Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan DIY mendapatkan aduan terkait adanya dugaan pungutan kepada orangtua murid di SMK Negeri 2 Kota Yogyakarta.

Aduan ini disampaikan oleh perwakilan Aliansi Masyarakat Peduli Pendidikan Yogyakarta (AMPPY).

"Di SMKN 2 Yogyakarta itu terjadi rapat komite, tapi belum resmi keputusan itu, belum ada surat edaran tapi akan terjadi pungutan," ujar Robani dari Lembaga Sarang Lidi yang juga Aliansi Masyarakat Peduli Pendidikan Yogyakarta (AMPPY) saat ditemui di Ombudsman RI perwakilan DIY, Rabu (14/09/2022).

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Pedagang TTS dan Kartu Pos di Yogyakarta Terus Bertahan: Tetap Laris di Kalangan Turis
Pedagang TTS dan Kartu Pos di Yogyakarta Terus Bertahan: Tetap Laris di Kalangan Turis
Yogyakarta
Berpotensi Viral, Pelaku Wisata di Gunungkidul Diimbau Tak 'Nutuk' Harga saat Libur Nataru
Berpotensi Viral, Pelaku Wisata di Gunungkidul Diimbau Tak 'Nutuk' Harga saat Libur Nataru
Yogyakarta
Cerita Kusir Andong Malioboro Sambut Nataru: Kuda Diberi Jamu Bergizi hingga Waspada Musik
Cerita Kusir Andong Malioboro Sambut Nataru: Kuda Diberi Jamu Bergizi hingga Waspada Musik
Yogyakarta
Basuki Pastikan Kantor Wapres di IKN Segera Selesai
Basuki Pastikan Kantor Wapres di IKN Segera Selesai
Yogyakarta
Simak Jalur Alternatif Masuk Yogyakarta di Libur Natal-Tahun Baru, Jangan Sampai Terjebak Macet!
Simak Jalur Alternatif Masuk Yogyakarta di Libur Natal-Tahun Baru, Jangan Sampai Terjebak Macet!
Yogyakarta
Bantul kirim Tim Kesehatan ke Aceh Tamiang
Bantul kirim Tim Kesehatan ke Aceh Tamiang
Yogyakarta
Target Kunjungan Wisatawan ke Sleman Saat Nataru Turun Dibandingkan Tahun Lalu, Ini Alasannya
Target Kunjungan Wisatawan ke Sleman Saat Nataru Turun Dibandingkan Tahun Lalu, Ini Alasannya
Yogyakarta
Viral Video Mahasiswa Diduga Mabuk Bikin Onar di Gamping Sleman, Ditangkap Polisi
Viral Video Mahasiswa Diduga Mabuk Bikin Onar di Gamping Sleman, Ditangkap Polisi
Yogyakarta
UMP 2026 Tak Kunjung Terbit, Buruh Yogyakarta Resah dan Khawatir Dialog Jadi Formalitas
UMP 2026 Tak Kunjung Terbit, Buruh Yogyakarta Resah dan Khawatir Dialog Jadi Formalitas
Yogyakarta
Sleman Bersiap Hadapi Lonjakan Arus Nataru, Dishub Petakan Titik Rawan Macet
Sleman Bersiap Hadapi Lonjakan Arus Nataru, Dishub Petakan Titik Rawan Macet
Yogyakarta
Pemerintah Tak Kunjung Tetapkan Formula UMP, Pengusaha Yogyakarta: Kami Butuh Kepastian Aturan
Pemerintah Tak Kunjung Tetapkan Formula UMP, Pengusaha Yogyakarta: Kami Butuh Kepastian Aturan
Yogyakarta
Swasta Boleh Tarik Tarif Parkir 5 Kali Lipat di Jogja, Aturannya Terbit Era Haryadi Suyuti
Swasta Boleh Tarik Tarif Parkir 5 Kali Lipat di Jogja, Aturannya Terbit Era Haryadi Suyuti
Yogyakarta
Sultan Minta Pemkot Yogyakarta Tertibkan Parkir Liar: Kalau Kewalahan, Saya Terjun!
Sultan Minta Pemkot Yogyakarta Tertibkan Parkir Liar: Kalau Kewalahan, Saya Terjun!
Yogyakarta
Baru Saja Dilantik, 2.018 PPPK Kulon Progo Langsung Pecahkan Rekor Dunia Lewat Macapat
Baru Saja Dilantik, 2.018 PPPK Kulon Progo Langsung Pecahkan Rekor Dunia Lewat Macapat
Yogyakarta
Tak Pandang Hari Libur, Pengawasan Ibu Hamil di Gunungkidul Diperketat demi Kelahiran yang Aman
Tak Pandang Hari Libur, Pengawasan Ibu Hamil di Gunungkidul Diperketat demi Kelahiran yang Aman
Yogyakarta
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau