Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

AMPPY: Dugaan Pungli di SMKN 2 Yogya, Tiap Siswa Ditarik Rp 5 Juta

Kompas.com - 14/09/2022, 22:15 WIB
Wijaya Kusuma,
Khairina

Tim Redaksi

 

YOGYAKARTA,KOMPAS.com - Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan DIY mendapatkan aduan terkait adanya dugaan pungutan kepada orangtua murid di SMK Negeri 2 Kota Yogyakarta.

Aduan ini disampaikan oleh perwakilan Aliansi Masyarakat Peduli Pendidikan Yogyakarta (AMPPY).

"Di SMKN 2 Yogyakarta itu terjadi rapat komite, tapi belum resmi keputusan itu, belum ada surat edaran tapi akan terjadi pungutan," ujar Robani dari Lembaga Sarang Lidi yang juga Aliansi Masyarakat Peduli Pendidikan Yogyakarta (AMPPY) saat ditemui di Ombudsman RI perwakilan DIY, Rabu (14/09/2022).

Baca juga: ORI Sarankan Pembagian Kelas di Sekolah di DIY Berperspektif Kebhinekaan

Robani menyampaikan, awalnya di rapat tersebut disepakati besarannya Rp 5.250.000. Kemudian terjadi kesepakatan menjadi Rp 5 juta.

Jumlah uang tersebut itu rinciannya terdiri dari uang pendidikan sekolah, kemudian sumbangan pribadi dan untuk uang pembangunan awalnya.

"Itu wacana di forum ya yang disampaikan oleh paparan kepala sekolah tapi itu bersama komite," ungkapnya.

Uang pembangunan rencananya digunakan untuk pembanguan kantin, tempat parkir, hingga gazebo.

 Baca juga: Dugaan Kekerasan Napi di Lapas Narkotika, ORI DIY Dalami Keterangan Eks KPLP

Robani mengungkapkan sudah mendatangi sekolahan dan kepala sekolah sudah mengikuti acuan bahwa ada opsi boleh tidak menyumbang atau belum sanggup menyumbang atau tidak sanggup. Kemudian opsi menyumbang di bawah dua juta dan menyumbang di atas 2 juta.

"Itu opsi kita dan termasuk kita kemarin menyampaikan untuk sumbangan itu bisa berupa material. Jadi kita sampaikan kepala sekolah, kepala sekolah sepertinya mengikuti," ucapnya.

Menurut Robani kemudian terjadi perdebatan di grup komite. Sepertinya kepala sekolah belum menyampaikan opsi itu ke komite.

"Kemarin belum menyampaikan, baru hari ini menyampaikan ke komite. Akhirnya komite tetap bersikeras bahwa pungutan itu berdasarkan PP 48 tahun 2008 Pasal 47 itu yang kemarin jadi patokannya komite seperti itu," ucapnya.

Sementara itu, Robani menjelaskan PP 48 Tahun 2008 Pasal 47 tersebut hanya untuk sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat atau swasta. Sehingga tidak dapat dijadikan acuan untuk sekolah negeri.

"Padahal komite itu sendiri kan ada acuannya yaitu Permendikbud 75 tahun 2016 harusnya mengacunya ke situ bukan ke PP 48," tandasnya.

Hal itulah yang membuat Robani mengadukan ke Ombudsman RI perwakilan DIY.

"Intinya kita laporan awal supaya itu terjadi pencegahan. Karena kalau tidak terjadi (pencegahan) wali murid mau nggak mau harus nyumbang, apalagi kalau sudah tanda tangan surat pernyataan supaya tidak terjadi tanda tangan surat pernyataan kita mengadu ke Ori," tegasnya.

Halaman:


Terkini Lainnya

Jadwal KRL Jogja-Solo 1-31 Mei 2024, Berangkat dari Yogyakarta ke Arah Solo

Jadwal KRL Jogja-Solo 1-31 Mei 2024, Berangkat dari Yogyakarta ke Arah Solo

Yogyakarta
Hari Jadi Gunungkidul Berubah dari 27 Mei Menjadi 4 Oktober

Hari Jadi Gunungkidul Berubah dari 27 Mei Menjadi 4 Oktober

Yogyakarta
Jadwal KRL Jogja-Solo 1- 31 Mei 2024, Berangkat dari Stasiun Tugu, Lempuyangan dan Maguwo

Jadwal KRL Jogja-Solo 1- 31 Mei 2024, Berangkat dari Stasiun Tugu, Lempuyangan dan Maguwo

Yogyakarta
Sakit Setelah Latihan Bela Diri, Mahasiswa di Sleman Meninggal

Sakit Setelah Latihan Bela Diri, Mahasiswa di Sleman Meninggal

Yogyakarta
May Day 2024, Buruh Perempuan di Jateng Tuntut Perlindungan dari Negara

May Day 2024, Buruh Perempuan di Jateng Tuntut Perlindungan dari Negara

Yogyakarta
Cerita Buruh DIY yang Tak Bisa Beli Rumah: Gaji Kecil, Harga Hunian Gila-gilaan

Cerita Buruh DIY yang Tak Bisa Beli Rumah: Gaji Kecil, Harga Hunian Gila-gilaan

Yogyakarta
'May Day', Buruh di Yogyakarta Tuntut Perumahan Murah, Subsidi Transportasi, dan soal Pendidikan

"May Day", Buruh di Yogyakarta Tuntut Perumahan Murah, Subsidi Transportasi, dan soal Pendidikan

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Rabu 1 Mei 2024, dan Besok : Malam Berawan

Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Rabu 1 Mei 2024, dan Besok : Malam Berawan

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Rabu 1 Mei 2024, dan Besok : Malam Berawan

Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Rabu 1 Mei 2024, dan Besok : Malam Berawan

Yogyakarta
Kronologi Demo Warga di Pendapa Bupati Banjarnegara Ricuh, 12 Orang Luka-luka

Kronologi Demo Warga di Pendapa Bupati Banjarnegara Ricuh, 12 Orang Luka-luka

Yogyakarta
Buka Pendaftaran Pilkada, Demokrat Gunungkidul Ingin Ada Calon Perempuan

Buka Pendaftaran Pilkada, Demokrat Gunungkidul Ingin Ada Calon Perempuan

Yogyakarta
Arti 3 Semboyan Pendidikan Ki Hajar Dewantara, Trilogi yang Dicetuskan Bapak Pendidikan Indonesia

Arti 3 Semboyan Pendidikan Ki Hajar Dewantara, Trilogi yang Dicetuskan Bapak Pendidikan Indonesia

Yogyakarta
Soal Langkah Setelah Pilpres, Mahfud MD: Ya Kita Lihat, Semua Perkembangan Kan Dinamis

Soal Langkah Setelah Pilpres, Mahfud MD: Ya Kita Lihat, Semua Perkembangan Kan Dinamis

Yogyakarta
Soal Tewasnya Brigadir RAT, Mahfud MD: Informasi yang Bisa Dibuka ke Publik Jangan Ditutupi

Soal Tewasnya Brigadir RAT, Mahfud MD: Informasi yang Bisa Dibuka ke Publik Jangan Ditutupi

Yogyakarta
Cerita Perjalanan Karier, Mahfud MD: Ikut Pilpres Kalah, Ya Sudah 'Move On'

Cerita Perjalanan Karier, Mahfud MD: Ikut Pilpres Kalah, Ya Sudah "Move On"

Yogyakarta
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com