Terkait kecelakaan beruntun di Tol Pejagan-Pemalang, Kepolisian Resor (Polres) Brebes telah memeriksa 13 saksi, yakni pemilik lahan dan pengelola jalan tol.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah Kombes Pol M Iqbal Alqudusy menjelaskan, Polres Brebes juga akan memeriksa pihak ketiga, yaitu pengelola maintenance ruang milik jalan (rumija) pada 22 September 2022.
"Dari pihak ketiga yang akan diperiksa adalah dari pihak PT Kencana Biru. Mereka akan dimintai keterangannya besok," ungkapnya, Rabu (21/9/2022), dikutip dari pemberitaan Kompas.com.
Baca juga: Kecelakaan di Tol Pejagan-Pemalang, Damkar Brebes Ternyata Terima Laporan Kebakaran tapi...
Menurut Iqbal, hingga saat ini penyidik masih berfokus pada asal api penyebab kebakaran, apakah berasal dari lahan milik warga atau berasal dari ruang milik jalan tol.
"Untuk mengetahui arah angin ini penyidik menyelidiki lewat CCTV di rest area Km 252. Dari sini bisa dianalisa apakah api berasal dari luar rumija atau dari area di sekitar rumija. Selain itu, mereka (penyidik) juga menunggu hasil pemeriksaan dari tim labfor," tuturnya.
Jika dalam penyelidikan ditemukan bukti kebakaran terjadi karena kesengajaan, Iqbal menegaskan bahwa polisi tak segan menindak pelaku.
"Dapat diancam dengan Pasal 359 KUHP dan terancam pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun," terangnya.
Baca juga: Kecelakaan Beruntun di Tol Pejagan-Pemalang, Polisi Periksa Pemilik Lahan dan Pengelola Tol
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.