KOMPAS.com - Kecelakaan beruntun di Kilometer 253 Tol Pejagan-Pemalang, Jawa Tengah, Minggu (18/9/2022), terjadi karena asap yang diduga mengganggu pandangan pengendara.
Peristiwa yang melibatkan tujuh kendaraan pribadi dan satu truk boks itu mengakibatkan seorang meninggal dan 19 orang luka-luka.
Asap tersebut berasal dari kebakaran lahan yang berada di sekitar lokasi kejadian.
Polisi kini tengah menyelidiki apakah lahan itu sengaja dibakar atau tidak, serta asal api.
Baca juga: Selidiki Asap yang Picu Kecelakaan di Tol Pejagan-Pemalang, Polisi Periksa 13 Saksi
Pengamat transportasi, Azas Tigor Nainggolan, mengatakan, jika lahan tersebut sengaja dibakar, maka pelaku bisa dijerat pidana.
Hal tersebut lantaran pelaku lalai hingga mengakibatkan orang lain meninggal dan luka-luka.
Di samping itu, Azas menilai pengelola jalan tol juga harus bertanggung jawab atas kejadian itu.
Pasalnya, kecelakaan tersebut mengakibatkan kerugian materi bagi korban, bahkan hingga menimbulkan korban jiwa.
"Kenapa (harus bertanggung jawab)? Dia sebagai pengelola layanan, dia harus memberikan pelayanan yang aman dan nyaman. Dengan kejadian seperti ini, berarti dia enggak memberikan rasa aman," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Kamis (22/9/2022).
Azas mengatakan, sewaktu asap muncul, pengelola jalan tol seharusnya bisa melakukan pencegahan.
"Sambil dipadamkan apinya, dia bisa memberikan rambu, memberi tanda supaya pengendara hati-hati. Atau jalan ditutup sementera sampai asap menipis. Atau bisa juga 500 meter-1 kilometer sebelumnya, pengendara ditahan dulu," ucapnya.
Jika terbukti melakukan kelalaian, terang Azas, pengelola jalan tol bisa disanksi.
Baca juga: Detik-detik Kecelakaan Beruntun di Tol Pejagan-Pemalang, Pandangan Sopir Terhalang Asap