NEWS
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Salin Artikel

Soal Asap Sebabkan Kecelakaan Beruntun di Tol Pejagan-Pemalang, Ini Pandangan Pengamat

KOMPAS.com - Kecelakaan beruntun di Kilometer 253 Tol Pejagan-Pemalang, Jawa Tengah, Minggu (18/9/2022), terjadi karena asap yang diduga mengganggu pandangan pengendara.

Peristiwa yang melibatkan tujuh kendaraan pribadi dan satu truk boks itu mengakibatkan seorang meninggal dan 19 orang luka-luka.

Asap tersebut berasal dari kebakaran lahan yang berada di sekitar lokasi kejadian.

Polisi kini tengah menyelidiki apakah lahan itu sengaja dibakar atau tidak, serta asal api.

Pengamat transportasi, Azas Tigor Nainggolan, mengatakan, jika lahan tersebut sengaja dibakar, maka pelaku bisa dijerat pidana.

Hal tersebut lantaran pelaku lalai hingga mengakibatkan orang lain meninggal dan luka-luka.

Di samping itu, Azas menilai pengelola jalan tol juga harus bertanggung jawab atas kejadian itu.

Pasalnya, kecelakaan tersebut mengakibatkan kerugian materi bagi korban, bahkan hingga menimbulkan korban jiwa.

"Kenapa (harus bertanggung jawab)? Dia sebagai pengelola layanan, dia harus memberikan pelayanan yang aman dan nyaman. Dengan kejadian seperti ini, berarti dia enggak memberikan rasa aman," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Kamis (22/9/2022).

Azas mengatakan, sewaktu asap muncul, pengelola jalan tol seharusnya bisa melakukan pencegahan.

"Sambil dipadamkan apinya, dia bisa memberikan rambu, memberi tanda supaya pengendara hati-hati. Atau jalan ditutup sementera sampai asap menipis. Atau bisa juga 500 meter-1 kilometer sebelumnya, pengendara ditahan dulu," ucapnya.

Jika terbukti melakukan kelalaian, terang Azas, pengelola jalan tol bisa disanksi.

Terkait kecelakaan beruntun di Tol Pejagan-Pemalang, Kepolisian Resor (Polres) Brebes telah memeriksa 13 saksi, yakni pemilik lahan dan pengelola jalan tol.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah Kombes Pol M Iqbal Alqudusy menjelaskan, Polres Brebes juga akan memeriksa pihak ketiga, yaitu pengelola maintenance ruang milik jalan (rumija) pada 22 September 2022.

"Dari pihak ketiga yang akan diperiksa adalah dari pihak PT Kencana Biru. Mereka akan dimintai keterangannya besok," ungkapnya, Rabu (21/9/2022), dikutip dari pemberitaan Kompas.com.

Menurut Iqbal, hingga saat ini penyidik masih berfokus pada asal api penyebab kebakaran, apakah berasal dari lahan milik warga atau berasal dari ruang milik jalan tol.

"Untuk mengetahui arah angin ini penyidik menyelidiki lewat CCTV di rest area Km 252. Dari sini bisa dianalisa apakah api berasal dari luar rumija atau dari area di sekitar rumija. Selain itu, mereka (penyidik) juga menunggu hasil pemeriksaan dari tim labfor," tuturnya.

Jika dalam penyelidikan ditemukan bukti kebakaran terjadi karena kesengajaan, Iqbal menegaskan bahwa polisi tak segan menindak pelaku.

"Dapat diancam dengan Pasal 359 KUHP dan terancam pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun," terangnya.

https://yogyakarta.kompas.com/read/2022/09/22/180000778/soal-asap-sebabkan-kecelakaan-beruntun-di-tol-pejagan-pemalang-ini

Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Sejalan dengan Soekarno, PDI-P Jatim Tolak Kehadiran Israel di Jatim

Sejalan dengan Soekarno, PDI-P Jatim Tolak Kehadiran Israel di Jatim

Regional
Papeda: Antara Jatuh Gengsi dan Masa Depan Ketahanan Pangan

Papeda: Antara Jatuh Gengsi dan Masa Depan Ketahanan Pangan

Regional
Dukung Kemerdekaan Palestina, Ganjar Harap Piala Dunia U-20 Digelar Tanpa Israel

Dukung Kemerdekaan Palestina, Ganjar Harap Piala Dunia U-20 Digelar Tanpa Israel

Regional
Gus Muhaimin Silaturahmi ke IAY Darul Azhar Tanah Bumbu, Bupati Zairullah Ucapkan Rasa Syukur

Gus Muhaimin Silaturahmi ke IAY Darul Azhar Tanah Bumbu, Bupati Zairullah Ucapkan Rasa Syukur

Regional
Sejahterakan Umat, Danny Pomanto Raih Penghargaan Baznas Award 2023

Sejahterakan Umat, Danny Pomanto Raih Penghargaan Baznas Award 2023

Regional
Pemkot Cilegon Teken MoU dengan PT KAS dan PT CAP untuk Proyek Pembangunan Pelabuhan Warnasari

Pemkot Cilegon Teken MoU dengan PT KAS dan PT CAP untuk Proyek Pembangunan Pelabuhan Warnasari

Regional
Kemenko Kemaritiman Apresiasi Progres PSEL Makassar, Sebut Jadi Percontohan Nasional

Kemenko Kemaritiman Apresiasi Progres PSEL Makassar, Sebut Jadi Percontohan Nasional

Regional
Raih Penghargaan PPKM Award 2023, Pemkot Makassar Buktikan Keberhasilan Program Makassar Recover

Raih Penghargaan PPKM Award 2023, Pemkot Makassar Buktikan Keberhasilan Program Makassar Recover

Regional
Raih Penghargaan pada Baznas Award 2023, Ganjar: Saya Berikan untuk Baznas Jateng

Raih Penghargaan pada Baznas Award 2023, Ganjar: Saya Berikan untuk Baznas Jateng

Regional
Bupati Maluku Barat Daya Hadiri RUPS Bank Maluku-Malut, Ini Agenda yang Dibahas

Bupati Maluku Barat Daya Hadiri RUPS Bank Maluku-Malut, Ini Agenda yang Dibahas

Regional
Menakar Vonis Hakim dalam Tragedi Kanjuruhan

Menakar Vonis Hakim dalam Tragedi Kanjuruhan

Regional
Komitmen Dukung JKN, Pemkab Maluku Barat Daya Raih UHC Award 2023

Komitmen Dukung JKN, Pemkab Maluku Barat Daya Raih UHC Award 2023

Regional
Dompet Dhuafa dan The Harvest Panen Tambak Gurame di DD Farm Indramayu

Dompet Dhuafa dan The Harvest Panen Tambak Gurame di DD Farm Indramayu

Regional
Kota Makassar Masuk Nominasi Nasional PPD 2023

Kota Makassar Masuk Nominasi Nasional PPD 2023

Regional
Bertemu Empat Mata, Bupati Tamba dan Walkot Gibran Bahas Kerja Sama Bidang Budaya dan UMKM

Bertemu Empat Mata, Bupati Tamba dan Walkot Gibran Bahas Kerja Sama Bidang Budaya dan UMKM

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke